Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 15
Tahun 2019
Judul Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ditetapkan Tanggal 02 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal 04 Oktober 2019
Berlaku Tanggal 04 Oktober 2019
Sumber LN.2019/NO.183, TLN NO. 6398, JDIH.SETNEG.GO.ID : 14 HLM.
Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini