Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Pengertian Undang-undang Sebagai Sumber Hukum Materiil

Pengertian Undang-undang Sebagai Sumber Hukum Materiil

Written By Bang UFIK on Selasa, 14 Juni 2022 | 09.38

Undang-Undang (Statute) Undang-undang adalah suatu peraturan/ keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat. 

Undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam arti, yaitu: 

1. Undang-undang dalam arti materiil (luas), yaitu semua peraturan/ keputusan tertulis yang menurut isinya mengikat setiap orang secara umum dan dibuat oleh penguasa (pusat ataupun daerah) yang sah.  

Undang-undang dalam arti materiil ini yang ditekankan adalah segi isinya. Undang-undang dalam arti materiil ini juga dapat digolongkan ke dalam dua golongan, yaitu:

1.a. Peraturan Pusat (Algemene Verordening), yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat yang berlaku di seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Contoh undang-undang/peraturan yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Begitu juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sedangkan undang-undang yang hanya berlaku di sebagian wilayah negara, misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134). 

Kedua undang-undang tersebut di atas berlaku khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

1.b. Peraturan setempat (Locale Verordening), yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa setempat dan hanya berlaku di tempat atau daerah itu saja. 

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/1981 Jo Perda Nomor 7/1987 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan di Kotamadya Palembang. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20/2005 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Penuh.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger