Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum

Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum

Written By Bang UFIK on Kamis, 09 Juni 2022 | 09.34

Pengertian sumber menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat beberapa arti, di antaranya adalah: (1) tempat keluar (air atau zat cair), (2) asal (di berbagai arti): ia berusaha mendekati dan menemukan, (3) segala sesuatu, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang digunakan untuk mencapai hasil, misalnya peralatan.1 Begitu juga sumber hukum itu mempunyai banyak arti, tergantung dari sudut mana seorang melihatnya. 

Untuk seorang ahli sejarah sumber hukum mempunyai arti yang berbeda dari pendapat seorang ahli sosiologi. Demikian pula sumber hukum menurut seorang ahli ekonomi berbeda pandangannya dengan seorang ahli hukum. Untuk mengetahui sumber hukum itu terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat, sehingga sampai L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa, perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan arti formal.

2 Menurut Victor Situmorang bahwa sumber hukum itu adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum.3 Dengan demikian, dapatlah dirumuskan bahwa, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Maksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, yakni dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku. 

----------------------------------------------------------------------------------------

1Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), edisi ketiga, hlm. 1102. 

2L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1985), hlm. 87. 

3Victor Situmorang, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Bina Aksara, 1989), hlm. 68. 

------------------------------------------------------------------------------------------

Oleh karena itu, menurut Sudikno Mertokusumo bahwa, sumber hukum itu sendiri sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu: 

a. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya. 

b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum Prancis, hukum Romawi. 

c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat). 

d. Sebagai sumber dari kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lonat, batu tulis dan sebagainya. 

e. Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.

4 Seorang ahli hukum memandang sumber hukum itu terdapat 2 (dua) macam, yaitu: 1. Sumber hukum formal; 2. Sumber hukum materiil. 

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan ditaati. 

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. 

Kemudian yang menjadi sumber hukum materiil di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). 

4Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999), hlm. 76. 

Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, maka dengan sendirinya peraturan itu tidak boleh berlaku. 

Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim bahwa, bagi seorang sarjana hukum yang penting adalah sumber hukum dalam arti formal. Baru kemudian jika ia menganggap perlu akan asal usul hukum itu, ia akan memerhatikan sumber hukum dalam arti materiil.

5 Adapun sumber hukum menurut Achmad Sanoesi mengelompokkannya menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: 

1. Sumber hukum normal, yang dibaginya lebih lanjut menjadi: 

a.  sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: 

-  undang-undang; 

-  perjanjian antar negara; 

-  kebiasaan.  

b.  sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: 

-  perjanjian; 

-  doktrin; 

-  yurisprudensi. 

2.  Sumber hukum abnormal, yaitu

: a. Proklamasi; 

b.  Revolusi; 

c.  Coup d’etat.

6 Kemudian Subandi Al Marsudi,H. membagi sumber hukum itu menjadi 4 (empat), yaitu: 

1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 

2. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959

3. Undang-Undang Dasar 1945 

4. Surat Perintah Sebelas Maret 1966.

5Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988), hlm. 45. 

6Achmad Sanoesi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Bandung: Tarsito, 1977), hlm. 34.

7 Adanya Proklamasi kemerdekaan menjadi sumber hukum bagi lahirnya Negara Republik Indonesia, adanya Dekrit Presiden menjadi sumber hukum berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sumber hukum bagi penyelenggaraan kehidupan konstitusional bangsa dan negara Republik Indonesia, begitu juga Surat Perintah Sebelas Maret 1966 menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger