Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Sejarah Tata Hukum di Indonesia

Sejarah Tata Hukum di Indonesia

Written By Bang UFIK on Selasa, 07 Juni 2022 | 12.12


Sejarah
dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggrisnya adalah “history”,  Asal katanya yaitu,”historiai” dari bahasa Yunani yang artinya adalah hasil penelitian. Dalam bahasa Latinnya adalah “historis”. Istilah ini menyebar luas menjadi “historia” (bahasa Spanyol), “historie” (bahasa Belanda), “histoire”(bahasa Prancis), dan “storia”(bahasa Italia). Sedangkan dalam bahasa  Jermannya, semula dipergunakan istilah “Geschichte”, yang berasal dari kata geschehen, yang berarti “sesuatu yang terjadi”. 

Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Dengan demikian sejarah adalah suatu cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan lagenda, kisah, hikayat, dan sebagainya yang kebenarannya belum tentu tanpa bukti-bukti sebagai hasil suatu penelitian. Di samping itu, sejarah dapat juga diartikan sebagai suatu pengungkapan dari kejadian-kejadian masa lalu. 

Menurut Soerjono Soekanto, sejarah adalah pencatatan yang bersifat deskriptif dan interpretatif, mengenai kejadian-kejadian yang dialami oleh manusia pada masa-masa lampau, yang ada hubungannya dengan masa kini.

Apabila dilihat dari kegunaannya, maka sebagai pegangan dapat diartikan bahwa, sejarah adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu diketahui, diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini. Jadi sejarah tata hukum Indonesia adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang perlu diketahui, diingat dan dipahami oleh bangsa Indonesia.

Sejarah tata hukum Indonesia terdiri dari sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan sesudah tanggal 17 Agustus 1945. Sebelum tanggal 17 Agustus 1945 terdiri dari:

1. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799);

2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855);

3. Masa Regerings Reglement (1855-1926);

4. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942);

5. Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945).

Sedangkan sesudah tanggal 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

1.  Masa 1945-1949 (18 Agustus1945 – 26 Desember 1949);

2. Masa 1949-1950 (27 Desember 1945 – 16 Agustus 1950);

3. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959);

4. Masa 1959-sekarang (5 Juli 1959 – sekarang).

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

R.Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: RajaGrafindo Persada,1999),

hlm. 8.

Soerjono Soekanto, Pengantar Sejarah Hukum, (Bandung: Alumni,1983), hlm.13.

J.B. Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1995),

hlm.13-21.

J.B. Daliyo, Ibid, hlm. 23-25 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger