Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Sumber Hukum Menurut Saut P. Panjaitan

Sumber Hukum Menurut Saut P. Panjaitan

Written By Bang UFIK on Senin, 13 Juni 2022 | 10.30

Saut P. Panjaitan menegaskan bahwa, sumber hukum itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 

a. Sumber hukum dalam arti formal, yaitu mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara tertulis atau tidak tertulis. 
Sumber hukum dalam arti formal dalam bentuk lahiriah/tertulis contoh: 
- Hukum perundang-undangan; 
- Hukum yurisprudensi; 
- Hukum traktat/perjanjian; 
- Hukum doktrin. 

Sedangkan dalam arti formal yang tidak tertulis, contohnya adalah hukum kebiasaan. 

b. Sumber hukum dalam arti materiil, yaitu faktor-faktor/kenyataan- kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.  
Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu: 
- Faktor idiil, yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan. 
- Faktor sosial masyarakat, antara lain: 
- Struktur ekonomi, 
- Kebiasaan-kebiasaan, 
- Tata hukum negara lain,
- Agama dan kesusilaan, 
- Kesadaran hukum.8 

Sumber hukum dalam arti materiil merupakan kaidah penuntun bagi perumusan kaidah/norma yang tercakup dalam sumber hukum formal. 

7Subandi Al Marsudi,H. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma Reformasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 12. 


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger