Tata hukum dalam bahasa Belandanya disebut “recht orde”, yaitu susunan hukum. Dengan demikian tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang.
Setiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia mempunyai tata hukumnya, yaitu tata hukum Indonesia. Guna mempelajari tata hukum Indonesia adalah untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu di negara tertentu disebut hukum positif (ius constitutum). Sedangkan tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan Ius constituendum. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum, dan ius constitutum dapat hapus dan diganti dengan ius constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.
Dalam hal ini dapat dicontohkan pada Buku Kesatu tentang perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan harus dilakukan oleh manusia selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa keadilan yang sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketenteraman hidupnya.
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut:
a. Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, sebab hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Dalam arti jika tidak ada hukum pidana, maka hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
b. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini