Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Pengertian Tata Hukum

Pengertian Tata Hukum

Written By Bang UFIK on Selasa, 07 Juni 2022 | 11.35


Tata hukum
dalam bahasa Belandanya disebut “recht orde”, yaitu susunan hukum. Dengan demikian tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang.

Setiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia mempunyai tata hukumnya, yaitu tata hukum Indonesia. Guna mempelajari tata hukum Indonesia adalah untuk  mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu di negara tertentu disebut hukum positif (ius constitutum). Sedangkan tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan Ius constituendum. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum, dan ius constitutum dapat hapus dan diganti dengan ius constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.

Dalam hal ini dapat dicontohkan pada Buku Kesatu tentang perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan harus dilakukan oleh manusia selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa keadilan yang sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketenteraman hidupnya.

Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut:

a. Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, sebab hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Dalam arti jika tidak ada hukum pidana, maka hukum acara pidana tidak akan berfungsi.

b. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

  • Akibat Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Kalteng dinyatakan NO
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yesilin selaku…
  • Teori Jenjang Norma Hukum (Stufen Theory) Hans Kelsen
    Dalam kaitannya dengan hierararki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum…
  • UU Cipta Kerja, Kalau Masih Hidup Hans Kelsen Mungkin Akan Menagis .?
    Ghibah publik seputar omnibus law atau undang-undang cipta kerja masih hangat baik di jagad maya dan dunia nyata.…
  • Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011
    Adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai…
  • Negara Hukum Dari Negara Penjaga Malam ke Negara Kesejahteraan
    Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger