Menebar LITERASI

Menumbuhkan KESADARAN HUKUM : Perspektif Hukum yang Tajam dan Berimbang
Home » , » Larangan Pertanyaan Menjerat dalam Pemeriksaan Pidana: Telaah Pasal 166 KUHAP dan Penguatan Prinsip Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Larangan Pertanyaan Menjerat dalam Pemeriksaan Pidana: Telaah Pasal 166 KUHAP dan Penguatan Prinsip Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Written By Bang UFIK on Jumat, 26 Juni 2026 | 09:39

PERTANYAAN MENJERAT DILARANG DALAM PEMERIKSAAN PIDANA:

Telaah Pasal 166 KUHAP, Prinsip Fair Trial, dan Perlindungan Hak Asasi dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia

 Oleh: Taufik Irawan

Pendahuluan

Salah satu persoalan klasik dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia adalah masih ditemukannya teknik pemeriksaan yang lebih berorientasi pada pencarian pengakuan daripada pencarian kebenaran materiil. Dalam situasi demikian, tidak jarang muncul pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menggiring, mengarahkan, bahkan menjebak pihak yang diperiksa agar memberikan jawaban sesuai asumsi pemeriksa.

Padahal, hukum acara pidana modern telah meninggalkan paradigma "confession-oriented investigation" dan beralih menuju "evidence-oriented investigation". Kebenaran tidak lagi diletakkan pada pengakuan semata, melainkan pada alat bukti yang sah serta diperoleh melalui prosedur yang adil.¹

Dalam konteks tersebut, Pasal 166 KUHAP memegang peranan penting sebagai pagar normatif untuk mencegah penyidik, penuntut umum, maupun hakim menggunakan pertanyaan yang bersifat menjerat (leading questions).

Bunyi Pasal 166 KUHAP

Pasal 166 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan:

"Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi."

Meskipun hanya terdiri dari satu kalimat sederhana, norma tersebut sesungguhnya merefleksikan sejumlah prinsip fundamental dalam negara hukum modern, antara lain:

  • asas praduga tak bersalah (presumption of innocence);

  • due process of law;

  • fair trial;

  • perlindungan hak asasi manusia;

  • asas non-self incrimination;

  • pencarian kebenaran materiil secara objektif.²

Apa yang Dimaksud dengan Pertanyaan Menjerat?

Secara terminologis, pertanyaan menjerat (leading question) adalah pertanyaan yang telah mengandung asumsi tertentu atau secara tersirat mengarahkan orang yang diperiksa untuk memberikan jawaban tertentu.

Menurut M. Yahya Harahap:

"Pertanyaan yang menjerat adalah pertanyaan yang telah mengandung jawaban atau pertanyaan yang mengarahkan saksi atau terdakwa kepada suatu jawaban tertentu."³

Dengan demikian, pemeriksa sesungguhnya tidak lagi menggali fakta, melainkan sedang berusaha memperoleh legitimasi atas dugaan yang telah dibangun sebelumnya.

Misalnya:

"Saudara mengambil uang tersebut pada tanggal 10 Mei, bukan?"

Pertanyaan tersebut secara implisit telah mengasumsikan bahwa orang yang diperiksa memang mengambil uang tersebut.

Sebaliknya:

"Apa yang Saudara lakukan pada tanggal 10 Mei?"

merupakan pertanyaan terbuka (open-ended question) yang memberikan kesempatan bagi fakta untuk muncul secara alami.

Mengapa Pertanyaan Menjerat Dilarang?
1. Menjaga Objektivitas Pemeriksaan

Tujuan utama proses pidana adalah menemukan kebenaran materiil (materiële waarheid), bukan mencari pengakuan.

Andi Hamzah menjelaskan:

"Tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana."⁴

Karena itu, apabila pemeriksaan dilakukan dengan pertanyaan yang menggiring, maka orientasi pencarian kebenaran akan bergeser menjadi upaya membenarkan dugaan penyidik.

2. Menegakkan Asas Praduga Tak Bersalah

Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."⁵

Karena itu, pertanyaan yang mengandaikan seseorang telah melakukan tindak pidana pada hakikatnya bertentangan dengan asas tersebut.

3. Melindungi Hak untuk Tidak Menuduh Diri Sendiri

Prinsip non-self incrimination telah lama dikenal dalam sistem hukum modern.

Mirjan Damaška menyatakan:

"No person should be compelled to contribute to his own conviction."⁶

Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Perspektif KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)

Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 semakin memperkuat pendekatan due process of law dan perlindungan hak tersangka.

KUHAP Baru menempatkan:

  • penghormatan HAM;

  • perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan;

  • pemeriksaan yang objektif;

  • hak memperoleh bantuan hukum;

  • larangan penyiksaan fisik maupun psikis;

sebagai prinsip utama dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

Dengan demikian, semangat Pasal 166 KUHAP lama tetap hidup bahkan semakin diperkuat dalam paradigma hukum acara pidana yang baru.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Fair Trial

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis.

Mahkamah menyatakan:

"Prinsip due process of law merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari konsep negara hukum."

Putusan tersebut menunjukkan bahwa prosedur yang adil bukan sekadar persoalan teknis, melainkan merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.⁷

Dari "Mencari Pengakuan" Menuju "Mencari Kebenaran"

Salah satu penyakit laten sistem peradilan pidana adalah paradigma bahwa pengakuan merupakan "raja dari segala alat bukti".

Padahal, paradigma tersebut telah lama ditinggalkan.

Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan:

"Pengakuan bukanlah tujuan akhir pemeriksaan. Yang harus dicari adalah kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah."⁸

Dengan demikian, keberhasilan penyidikan tidak diukur dari seberapa cepat seseorang mengaku, melainkan dari seberapa akurat fakta dapat dibuktikan.

Penutup

Pasal 166 KUHAP mungkin hanya terdiri dari satu kalimat singkat. Namun, di balik kesederhanaannya terkandung filosofi besar mengenai bagaimana negara hukum seharusnya memperlakukan warga negaranya.

Kebenaran yang diperoleh melalui tekanan, asumsi, atau jebakan sesungguhnya bukanlah kemenangan hukum. Sebab dalam negara hukum, tujuan yang benar harus ditempuh dengan cara yang benar pula.

Pada akhirnya, hukum acara pidana tidak dibangun untuk memenangkan penyidik, jaksa, maupun terdakwa.

Hukum acara pidana dibangun untuk menemukan kebenaran.

Dan kebenaran tidak boleh lahir dari jebakan.


Catatan Kaki 

¹ Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 8.

² M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 295.

³ Ibid., 296.

⁴ Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 9.

⁵ Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

⁶ Mirjan R. Damaška, Evidence Law Adrift (New Haven: Yale University Press, 1997), 43.

⁷ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

⁸ Edward Omar Sharif Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012), 57.


  1. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.

  2. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia.

  3. Edward Omar Sharif Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian.

  4. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana.

  5. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer.

  6. Mirjan R. Damaška, Evidence Law Adrift.

  7. Black's Law Dictionary.

  8. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

  9. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  10. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

  11. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  12. ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

  13. Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010.

#BangUfik #LawAnalyst #Pasal166KUHAP #KUHAP #KUHAPBaru #HukumPidana #HukumAcaraPidana #DueProcessOfLaw #FairTrial #PradugaTakBersalah #HakTersangka #HakSaksi #PenegakanHukum #LiterasiHukum #AdvokatIndonesia #EdukasiHukum #HukumIndonesia #EdwardOmarSharifHiariej #AndiHamzah #YahyaHarahap

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufiks | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger