Somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat, demikian yang disampaikan oleh Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372).
Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi. Bila debitur tidak menghiraukan somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Masih dari sumber yang sama, tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat (hal. 372).
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini