Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Written By Bang UFIK on Senin, 13 Juni 2022 | 10.57


Jenis Undang-undang (UU)

Entitas Pemerintah Pusat

Nomor 12

Tahun 2011

Judul Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Ditetapkan Tanggal 12 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal 12 Agustus 2011

Berlaku Tanggal 12 Agustus 2011

Sumber LN.2011/No. 82, TLN No. 5234, LL SETNEG: 51 HLM

Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara

Lihat || Download

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

  • Pengertian Undang-undang Sebagai Sumber Hukum Materiil
    Undang-Undang (Statute) Undang-undang adalah suatu peraturan/ keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat…
  • Undang-undang Tidak Berlaku Lagi , Apabila ??
    Suatu undang-undang tidak berlaku lagi dengan syarat-syarat sebagai berikut: 1. Jika undang-undang itu jangka…
  • Raja
    PALANGKA RAYA – Bebasnya Salihin alias ‘Saleh Puntun’ berbuah aksidemonstrasi.Sejumlah kalangan menilai putusan hakim…
  • Teori Jenjang Norma Hukum (Stufen Theory) Hans Kelsen
    Dalam kaitannya dengan hierararki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum…
  • Pengertian Hukum Pidana
    DocumentCreationInfo 16.00 Print 0 false false false EN-US X-NONE …

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger