Delik Penghinaan dalam KUHP Baru:
Antara Perlindungan Nama Baik dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Pengaturan mengenai penghinaan selalu menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi kehormatan, nama baik, dan martabat setiap orang. Namun di sisi lain, kriminalisasi penghinaan kerap dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kontroversi tersebut kembali mengemuka setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. Dalam KUHP baru, pengaturan delik penghinaan tersebar dalam Pasal 433 sampai Pasal 439 yang mencakup:
- pencemaran,
- pencemaran tertulis,
- fitnah,
- penghinaan ringan,
- pengaduan fitnah,
- hingga persangkaan palsu.
Pembentuk undang-undang berupaya menata ulang delik penghinaan dengan pendekatan yang lebih modern, termasuk menjadikan sebagian besar delik sebagai delik aduan untuk membatasi kriminalisasi berlebihan. Namun pertanyaan besarnya tetap sama: apakah pengaturan ini benar-benar melindungi kehormatan individu, atau justru berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik?
Tulisan ini akan mengupas secara komprehensif konstruksi hukum delik penghinaan dalam KUHP baru, mulai dari aspek filosofis, teori hukum, unsur-unsur pasal, problem konstitusionalitas, relevansi di era digital, hingga praktik penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.
Akar Filosofis Delik Penghinaan
Dalam tradisi hukum pidana klasik Eropa Kontinental, kehormatan (eer) dan nama baik (goede naam) dipandang sebagai kepentingan hukum (rechtsbelang) yang wajib dilindungi negara.¹
Menurut Simons, penghinaan merupakan serangan terhadap penghargaan sosial seseorang dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum pidana hadir bukan semata melindungi fisik dan harta benda, melainkan juga martabat manusia.
“Kehormatan merupakan salah satu syarat eksistensi sosial manusia dalam masyarakat beradab.”²
Dalam konteks modern, kehormatan bahkan memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan:
- reputasi digital,
- identitas sosial,
- kredibilitas profesional,
- dan keamanan psikologis seseorang.
Era media sosial memperbesar dampak penghinaan karena informasi:
- menyebar sangat cepat,
- sulit dihapus,
- mudah direplikasi,
- dan meninggalkan jejak digital permanen.
Politik Hukum Penghinaan dalam KUHP Baru
KUHP baru mencoba melakukan reformulasi terhadap delik penghinaan yang sebelumnya dianggap terlalu represif dalam KUHP lama.
Beberapa perubahan penting antara lain:
1. Menjadikan Penghinaan sebagai Delik Aduan
Sebagian besar pasal penghinaan kini hanya dapat diproses apabila ada pengaduan korban.
Hal ini merupakan perubahan penting karena sebelumnya banyak pasal penghinaan dipakai aparat tanpa persetujuan langsung korban.
Tujuannya:
- membatasi kriminalisasi,
- mengurangi penyalahgunaan kekuasaan,
- serta menempatkan penghinaan sebagai konflik personal.
2. Menegaskan Perlindungan Kepentingan Umum
KUHP baru membuka ruang pembelaan apabila:
- pernyataan dilakukan demi kepentingan umum,
- atau sebagai pembelaan diri.
Ini penting untuk:
- perlindungan jurnalisme,
- investigasi publik,
- kritik kebijakan,
- kontrol sosial masyarakat.
3. Menyesuaikan dengan Konstitusi dan HAM
Pasal penghinaan tidak dapat dilepaskan dari:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
khususnya:
- Pasal 28E ayat (3),
- Pasal 28F,
- dan Pasal 28J.
Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi dapat dibatasi demi:
- penghormatan hak orang lain,
- moralitas,
- ketertiban umum.
Di sinilah muncul ketegangan klasik antara:
- freedom of speech,
- versus protection of reputation.
Pasal 433 KUHP Baru — Pencemaran
Pasal 433 mengatur mengenai pencemaran biasa.
Unsur pokoknya:
- menyerang kehormatan atau nama baik,
- dengan menuduhkan sesuatu,
- agar diketahui umum.
Unsur “Menyerang Kehormatan”
Kehormatan tidak hanya berarti harga diri subjektif, tetapi juga penilaian sosial objektif masyarakat terhadap seseorang.³
Contoh:
- menuduh korupsi,
- selingkuh,
- penipu,
- bandar narkoba,
- atau melakukan kejahatan tertentu.
Yang dilindungi bukan sekadar perasaan tersinggung, tetapi reputasi sosial.
Unsur “Menuduhkan Sesuatu”
Pencemaran harus mengandung tuduhan konkret.
Karena itu:
- kritik kebijakan belum tentu penghinaan,
- tetapi tuduhan kriminal tertentu dapat masuk pencemaran.
Contoh:
“Kebijakan wali kota tidak transparan.”
Ini kritik.
Sedangkan:
“Wali kota itu koruptor.”
Ini dapat dianggap tuduhan konkret.
Unsur “Supaya Diketahui Umum”
Artinya pernyataan disebarluaskan:
- media sosial,
- YouTube,
- TikTok,
- grup WhatsApp,
- media massa,
- podcast,
- forum publik.
Dalam era digital, unsur ini menjadi sangat mudah terpenuhi.
Pasal 434 — Pencemaran Tertulis
Pasal ini merupakan bentuk khusus pencemaran melalui tulisan atau rekaman.
Objeknya meliputi:
- artikel,
- posting media sosial,
- meme,
- video,
- podcast,
- surat terbuka,
- konten digital.
Ancaman pidananya lebih berat dibanding pencemaran biasa karena sifat tulisan:
- lebih permanen,
- mudah disebarluaskan,
- dan berdampak jangka panjang.
Pasal pencemaran tertulis sering beririsan dengan:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
khususnya Pasal 27A UU ITE hasil perubahan terbaru.
Hal ini memunculkan persoalan:
- tumpang tindih norma,
- overcriminalization,
- dualisme penerapan hukum.
Menurut banyak akademisi, penggunaan UU ITE dalam perkara penghinaan sering jauh lebih represif dibanding KUHP.⁴
Pasal 435 — Fitnah
Fitnah adalah bentuk pencemaran yang lebih serius.
Perbedaannya:
pelaku mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar.
Dengan kata lain:
- ada unsur kesengajaan,
- kebohongan sadar,
- dan niat merusak reputasi.
Fitnah sebagai Character Assassination
Dalam praktik modern, fitnah sering muncul melalui:
- propaganda politik,
- buzzer hitam,
- framing media,
- disinformasi digital,
- manipulasi opini publik.
“Fitnah merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang paling destruktif terhadap reputasi seseorang.”⁵
Pasal 436 — Pembuktian Kebenaran
Pasal ini sangat penting karena menjadi “katup pengaman” kebebasan berekspresi.
Pelaku dapat membuktikan bahwa:
- tuduhannya benar,
- dilakukan demi kepentingan umum,
- atau sebagai pembelaan diri.
Perlindungan terhadap Pers dan Whistleblower
Pasal ini relevan untuk:
- jurnalis investigatif,
- aktivis antikorupsi,
- whistleblower,
- akademisi,
- peneliti.
Tanpa pasal ini, semua kritik berpotensi dipidana.
Namun dalam praktik, proses pidana sendiri sering sudah menjadi bentuk hukuman (process as punishment).
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghinaan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam beberapa putusannya menegaskan pentingnya membedakan kritik dan penghinaan.
Dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 terkait UU ITE, MK menyatakan:
“Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara proporsional.”⁶
Sedangkan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009, MK menegaskan bahwa:
- penghinaan harus ditafsirkan hati-hati,
- agar tidak membungkam demokrasi.
Pasal 437 — Penghinaan Ringan
Pasal ini mengatur penghinaan berupa:
- makian,
- ejekan,
- hinaan verbal spontan.
Contoh:
- “bodoh,”
- “bangsat,”
- “penipu,”
- tanpa tuduhan rinci.
Problem Subjektivitas
Penghinaan ringan sering dikritik karena:
- sangat subjektif,
- bergantung budaya,
- bergantung sensitivitas korban.
Dalam masyarakat demokratis modern, banyak negara mulai mengurangi kriminalisasi penghinaan ringan dan mengalihkannya ke ranah perdata.
Pasal 438 — Pengaduan Fitnah
Pasal ini mengatur:
- laporan palsu kepada aparat,
- dengan maksud mencelakakan orang lain.
Contoh:
- sengaja membuat laporan polisi palsu,
- padahal mengetahui tuduhan tidak benar.
Bahaya Kriminalisasi Palsu
Pengaduan fitnah sangat serius karena dapat menyebabkan:
- penangkapan,
- penahanan,
- stigma sosial,
- kerugian ekonomi,
- rusaknya reputasi permanen.
Dalam praktik modern, fenomena ini sering disebut:
- criminalization by report.
Pasal 439 — Persangkaan Palsu
Pasal ini lebih jauh lagi.
Pelaku:
- merekayasa keadaan,
- menciptakan bukti palsu,
- agar orang lain dicurigai melakukan tindak pidana.
Contoh:
- menaruh narkoba di mobil orang,
- menyimpan barang curian,
- merekayasa chat digital,
- memalsukan transaksi elektronik.
Relevansi di Era Digital Forensik
Dalam era digital, persangkaan palsu menjadi semakin relevan karena:
- deepfake,
- manipulasi metadata,
- rekayasa screenshot,
- planted evidence digital.
KUHP baru mencoba mengantisipasi bentuk kriminalisasi modern ini.
Kritik terhadap Delik Penghinaan
1. Potensi Chilling Effect
Banyak akademisi menilai pasal penghinaan dapat membuat masyarakat takut:
- mengkritik pejabat,
- mengungkap dugaan korupsi,
- melakukan investigasi jurnalistik.
2. Multitafsir
Frasa:
- kehormatan,
- nama baik,
- penghinaan,
- martabat,
sangat subjektif.
3. Risiko Abuse of Power
Secara historis, delik penghinaan sering dipakai penguasa untuk:
- membungkam oposisi,
- menekan kritik,
- melindungi citra kekuasaan.
Perspektif Teori Hukum Modern
Menurut John Stuart Mill dalam On Liberty:
“Pendapat yang salah sekalipun harus diberi ruang, karena melalui benturan gagasan kebenaran dapat ditemukan.”⁷
Namun teori modern HAM juga mengakui bahwa:
- kebebasan berekspresi bukan hak absolut,
- reputasi individu juga hak asasi manusia.
Karena itu, hukum modern mencoba mencari keseimbangan antara:
- freedom of expression,
- dan right to reputation.
Penghinaan dalam Perspektif KUHAP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa beberapa semangat baru:
- perlindungan HAM tersangka,
- due process,
- penguatan hak pembelaan,
- pengawasan upaya paksa.
Ini penting karena banyak perkara penghinaan selama ini dipersoalkan akibat:
- penahanan berlebihan,
- kriminalisasi ekspresi,
- proses hukum yang represif.
Pasal 433–439 KUHP baru menunjukkan bahwa negara masih memandang kehormatan dan nama baik sebagai kepentingan hukum yang penting dilindungi.
Namun di era demokrasi digital, penerapan delik penghinaan tidak bisa lagi memakai paradigma kolonial yang represif. Penegakan hukum harus:
- proporsional,
- hati-hati,
- menghormati kebebasan berekspresi,
- dan membedakan kritik dari serangan personal.
Hukum penghinaan seharusnya digunakan:
- bukan untuk melindungi penguasa dari kritik,
- melainkan melindungi warga dari serangan reputasi yang jahat, palsu, manipulatif, dan destruktif.
Demokrasi membutuhkan kritik. Tetapi demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab dalam berbicara.
Footnote
- Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), 172.
- Simons, Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht (Groningen: Wolters, 1937), 311.
- R. Soesilo, KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (Bogor: Politeia, 1995), 225.
- Mahrus Ali, “Problematika Delik Penghinaan dalam UU ITE,” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021): 214–216.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 487.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.
- On Liberty (London: Parker and Son, 1859), 19.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2014), 95.
- Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 143.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), 52.
- Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2003), 198.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), 312.
- Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Jakarta: Sofmedia, 2010), 77.
- Komnas HAM, “Catatan Kritis terhadap Delik Penghinaan dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia,” 2023.
- Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 41.
#HukumPidana #KUHPBaru #Penghinaan #PencemaranNamaBaik #Fitnah #KUHP2023 #KebebasanBerekspresi #UUITE #HukumIndonesia #DelikPenghinaan #Pencemaran #MahkamahKonstitusi #KUHAPBaru #HakAsasiManusia #Demokrasi #HukumDigital #PidanaIndonesia #EdukasiHukum #JurnalHukum #BlogHukum
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini