Undang-undang dalam arti formal ini yang ditekankan adalah segi pembuatan dan bentuknya. Di Indonesia undang-undang dalam arti formal dibentuk bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden (Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4) UUD 1945).
Undang-undang dalam arti formal ini juga berlaku dan mengikat, jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. diberi bentuk tertulis;
2. adanya tata cara/prosedural tertentu dalam proses pembuatannya, yaitu bersama-sama oleh DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan Presiden (Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4) UUD 1945;
3. undang-undang itu harus diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembaran Negara;
4. undang-undang itu mulai berlaku dan mengikat menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
5. jika tidak disebutkan tanggal mulai berlakunya, maka berlakunya undang-undang itu adalah 30 hari sejak diundangkan untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lainnya hari ke 100 sejak diundangkan.
Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum, yakni setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang. Dengan demikian setiap orang tidak boleh membela diri dengan alasan karena belum mengetahui undang-undang itu.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini