Teori jenjang norma hukum Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl
Menurut Adolf Merkl suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah ia juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itumempunyai masa berlaku (rechtskracht) yang relatif karena masa berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada norma hukum yang ada di atasnya. Apabila norma hukum yang berada diatasnya dicabut atau dihapus, pada dasarnya norma-norma hukum yang berada di bawahnya akan tercabut dan terhapus pula.
Piramida Norma Hukum Hans Kelsen |
Berdasarkan teori Adolf Merkl tersebut maka dalam teori jenjang normanya hans kelsen juga mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu bersumber dan berdasar pada norma yang berada di atasnya, tetapi ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah daripadanya.
Dalam hal tata susunan /hierarki sistem norma, norma yang tertinggi (norma Dasar) itu menjadi tempat bergantungnya norma-norma di bawahnya, sehingga apabila norma dasar itu berubah maka akan menjadi rusaklah sistem norma yang berada di bawahnya.
Hierarki Sistem Norma |
Norma yang ada dalam masyarakat atau negara selalu merupakan suatu susunan yang bertingkat, seperti suatu piramida. Menurut Adolf Merkl dan Hans Kelsen, setiap tata kaedah hukum yang merupakan suatu susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau des recht). Dalam “stufentheorie”-nya Hans Kelsen mengemukakan bahwa di Puncak “stufenbau” terdapat kaedah dasar dari suatu tata hukum nasional yang merupakan suatu kaedah fundamental. Kaedah dasar tersebut tersebut di sebut “Grundnorm” atau “ursprungnorm”. Grundnorm merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak, bersifat umum, atau hipotesis.
Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
Norma dasar yang merupkan norma yang tertinggi dalam suatu sistem norma itu tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi Norma Dasar itu di tetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagi Norma Dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada dibawahnya, sehingga suatu norma dasar itu dikatakan presupposed.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini