Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Teori Jenjang Norma Hukum (Stufen Theory) Hans Kelsen

Teori Jenjang Norma Hukum (Stufen Theory) Hans Kelsen

Written By Bang UFIK on Rabu, 15 Juni 2022 | 08.16

Dalam kaitannya dengan hierararki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie) Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat di telusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar (Gurndnorm).

Teori jenjang norma hukum Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl 

Menurut Adolf Merkl suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah ia juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itumempunyai masa berlaku (rechtskracht) yang relatif karena masa berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada norma hukum yang ada di atasnya. Apabila norma hukum yang berada diatasnya dicabut atau dihapus, pada dasarnya norma-norma hukum yang berada di bawahnya akan tercabut dan terhapus pula.
Piramida Norma Hukum Hans Kelsen

Berdasarkan teori Adolf Merkl tersebut maka dalam teori jenjang normanya hans kelsen  juga mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu bersumber  dan berdasar pada norma yang berada di atasnya, tetapi ke bawah norma hukum itu juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah daripadanya.

Dalam hal tata susunan /hierarki sistem norma, norma yang tertinggi (norma Dasar) itu menjadi tempat bergantungnya norma-norma di bawahnya, sehingga apabila norma dasar itu berubah maka akan menjadi rusaklah sistem norma yang berada di bawahnya.

Hierarki Sistem Norma

Norma yang ada dalam masyarakat atau negara selalu merupakan suatu susunan yang bertingkat, seperti suatu piramida. Menurut Adolf Merkl dan Hans Kelsen, setiap tata kaedah hukum yang merupakan suatu susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau des recht). Dalam “stufentheorie”-nya Hans Kelsen mengemukakan bahwa di Puncak “stufenbau” terdapat kaedah dasar dari suatu tata hukum nasional yang merupakan suatu kaedah fundamental. Kaedah dasar tersebut tersebut di sebut “Grundnorm” atau “ursprungnorm”. Grundnorm merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak, bersifat umum, atau hipotesis.

Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Norma dasar yang merupkan norma yang tertinggi  dalam suatu sistem norma itu tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi Norma Dasar itu di tetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagi Norma Dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada dibawahnya, sehingga suatu norma dasar itu dikatakan presupposed.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger