Fungsinya adalah mendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum. Pengantar Ilmu Hukum secara formalnya, yaitu memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas, yakni:
(1) mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum,
(2) mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain,
(3) mengenai pengantar dasar, asas dan penggolongancabang hukum.
Secara materiilnya bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah, kemasyarakatan, filsafat, maupun dogmatis.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berstatus sebagai mata kuliah dasar yang menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum yang lebih terperinci dan mempunyai nilai guna/parktis. Dengan demikian, Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberi pengetahuan dalam garis besarnya mengenai hukum pada umumnya.
Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia by C.S.T. Kansil, SH. |
*Menurut Marwan Mas,bahwa: Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa (setiap orang) yang akan mempelajari atau bahkan memperdalam ilmu hukum, meskipun berisi pengetahuan dasar hukum, tetapi membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena lingkup bahasannya sangat luas.
Berdasarkan keterangan di atas dapatlah dijelaskan bahwa mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) keberadaannya sebagai pengantar dalam mengarungi lautan ilmu hukum, sesungguhnya memberikan pemahaman tentang bagaimana dasar-dasar teoretis, asas-asas, dan filosofis yang terkandung dalam lautan hukum itu.
Jadi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mengantarkan kepada materi lapangan-lapangan hukum yang cukup luas, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum adat, hukum pajak, hukum acara (hukum formal), dan sebagainya.
Sebagai pengantar, maka PIH yang objeknya hukum mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara universal.
*Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 11.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini