Kata subsider atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel jawaban Klinik Hukum berjudul Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Contoh dakwaan subsidair:
---------------------------------------------------------------
Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
---------------------------------------------------------------
Jadi, secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah pengganti.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini