Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Arti Istilah SUBSIDER Dalam Hukum

Arti Istilah SUBSIDER Dalam Hukum

Written By Bang UFIK on Senin, 13 Juni 2022 | 22.27

Definisi dan arti kata SUBSIDER, Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Kata subsider atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel jawaban Klinik Hukum berjudul Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Contoh dakwaan subsidair:

---------------------------------------------------------------

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

---------------------------------------------------------------

Jadi, secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah pengganti.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger