Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Sejarah Tata Hukum Indonesia Sesudah 17 Agustus 1945

Sejarah Tata Hukum Indonesia Sesudah 17 Agustus 1945

Written By Bang UFIK on Selasa, 07 Juni 2022 | 12.51


Sejarah tata hukum Indonesia sesudah tanggal 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

I.  Masa tahun 1945-1949 (18 Agustus 1945-26 Desember 1949).   Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, maka  saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, mengatur dan menyusun negaranya serta menetapkan tata hukumnya, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah

Undang-Undang Dasar yang supel dan elastik dengan sebutan UndangUndang Dasar 1945.  Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku masa itu dapat dilihat pada Pasal I dan II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: Pasal I yang berbunyi: Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II, semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan  ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Menurut ketentuan Pasal I dan II aturan peralihan itu dapat diketahui, bahwa semua peraturan dan lembaga yang telah ada dan berlaku pada zaman penjajahan Belanda maupun masa pemerintahan Balatentara Jepang, tetap diperlakukan dan difungsikan. 

Dengan demikian, tata hukum yang berlaku pada masa tahun 1945-1949 adalah semua peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda maupun masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia dari tahun 1945-1949.

II. Masa tahun 1949-1950 (27 Desember 1949-16 Agustus 1950).

Setelah berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, berdasarkan hasil konperensi meja bundar pada tahun 1949, maka berlakulah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), dan tata hukum yang berlaku pada waktu itu adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia Serikat selama kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950. 

Hal tersebut telah ditentukan dalam Pasal 192 KRIS yang berbunyi:

”Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuanketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau atas kuasa konstitusi ini.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 192 KRIS ini berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal I dan II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tetap berlaku di negara Republik Indonesia Serikat.

III.  Masa Tahun 1950-1959 (17 Agustus 1950-4 Juli 1959).

Pada tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke negara kesatuan, dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku sampai tanggal 4 Juli 1959. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, dan ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah negara selama kurun waktu dari 17-8-1950 sampai dengan 4 - 7- 1959.

IV.  Masa Tahun 1959-Sekarang (5 Juli 1959 sampai Sekarang).

Setelah keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku lagi, dan kembali berlaku Undang-Undang Dasar 1945 sampai sekarang. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang berlaku pada masa tahun 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I dan II aturan peralihan UUD 1945 dengan ditambah berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut.

Adapun tata urutan perundang-undangan yang diatur berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo, Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 dan TAP No.IX/MPR/1978, tata urutan perundang-undangan (hierarki perundang-undangan) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

(Perpu);

4. Peraturan Pemerintah (PP);

5. Keputusan Presiden;

6. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti:

a.  Peraturan Menteri

b. Instruksi Menteri;

c. Dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan MPR No.III/2000, hierarkinya sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Undang-undang.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

5. Peraturan Pemerintah.

6. Keputusan Presiden.

7. Peraturan Daerah.

Dalam ketetapan MPR No. III/2000 dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan hukum untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. 

Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber normatif penyusunan hukum oleh karena Pancasila sendiri merupakan norma dasar. Adapun penjelasan dari masing-masing aturan perundang-undangan sebagaimana telah tercantum di dalam Tap MPR No. III/2000 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesdia.

4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.

5. Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.

6. Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

7. Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Peraturan daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan Gubernur. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.

Peraturan Desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau yang setingkat, sedangkan tata pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Dengan terbitnya Ketetapan NO III/MPR/2000 tersebut, maka ketetapan No.XX/MPR/1966, dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,

2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,

3. Peraturan Pemerintah,

4. Peraturan Presiden,

5. Peraturan Daerah10
.

ad.1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktikpenyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.11

ad.2. Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa.

ad.3.Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undag sebagaimana mestinya.

ad.4. Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.

ad.5. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.12

Tata urutan tersebut di atas mengandung konsekuensi bahwa peraturan yang urutannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak berlaku lagi. 

Adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia Tahun 1945,

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,

4. Peraturan Pemerintah,

5. Peraturan Presiden,

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

--------------------------------------------------------------------

Rujukan

10 UU RI No.10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1). 

11 Penjelasan Umum Undag-Undang Dasar Negara Indonesia 1945, hlm. 64. 

12 UU RI No. 10 Tahun 2004 Pasal 1. 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger