Masa Daluwarsa Tindak Pidana dalam KUHP Baru dan Implikasinya Menurut KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Ketika Negara Kehilangan Hak untuk Menuntut: Memahami Masa Daluwarsa Tindak Pidana dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Pendahuluan
Oleh : Taufik Irawan
Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana modern adalah bahwa kewenangan negara untuk menuntut seseorang tidak berlangsung tanpa batas waktu. Seiring berjalannya waktu, kepentingan penegakan hukum dapat berbenturan dengan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hampir semua sistem hukum pidana modern mengenal konsep daluwarsa (verjaring), yaitu hapusnya kewenangan negara untuk melakukan penuntutan atau melaksanakan pidana setelah lewat jangka waktu tertentu.¹
Konsep daluwarsa sering menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, masyarakat menghendaki setiap pelaku kejahatan dihukum tanpa memandang kapan tindak pidana dilakukan. Namun di sisi lain, hukum mengakui bahwa semakin lama waktu berlalu, semakin sulit memperoleh alat bukti yang akurat, menghadirkan saksi, maupun menjamin pemeriksaan yang adil.²
Perkembangan terbaru hukum pidana Indonesia melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) memberikan wajah baru terhadap pengaturan daluwarsa tindak pidana. KUHP Baru tetap mempertahankan eksistensi daluwarsa sebagai alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, sementara KUHAP Baru mempertegas implikasi proseduralnya melalui mekanisme penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Artikel ini mengulas secara mendalam konsep daluwarsa tindak pidana dalam perspektif teori hukum, doktrin para ahli, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta implikasi praktisnya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
A. Pengertian Daluwarsa dalam Hukum Pidana
Secara etimologis, istilah daluwarsa berasal dari bahasa Belanda verjaring, yang berarti lewat waktu yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Dalam hukum pidana, daluwarsa merupakan hapusnya hak negara untuk melakukan penuntutan atau melaksanakan pidana karena lewatnya jangka waktu yang ditentukan undang-undang.³
Menurut Andi Hamzah:
"Daluwarsa dalam hukum pidana merupakan lenyapnya hak negara untuk menuntut atau melaksanakan pidana karena lewatnya waktu tertentu yang ditetapkan undang-undang."⁴
Pendapat senada dikemukakan oleh Lamintang:
"Semakin lama jarak antara peristiwa pidana dengan penuntutan, semakin berkurang kebutuhan sosial untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku."⁵
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal dua bentuk daluwarsa:
- Daluwarsa penuntutan (verjaring van strafvordering);
- Daluwarsa pelaksanaan pidana (verjaring van strafuitvoering).⁶
Daluwarsa bukan sekadar persoalan teknis hukum acara pidana, melainkan memiliki dasar filosofis yang kuat.
1. Kepastian Hukum
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap orang harus mengetahui sampai kapan ia dapat dituntut atas suatu perbuatan. Tanpa batas waktu, seseorang akan hidup dalam ketidakpastian hukum sepanjang hidupnya.⁷
Menurut Gustav Radbruch, salah satu tujuan hukum adalah rechtssicherheit atau kepastian hukum.⁸ Daluwarsa menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut.
2. Menurunnya Kualitas Pembuktian
Seiring waktu:
- saksi meninggal dunia;
- ingatan memudar;
- dokumen hilang;
- barang bukti rusak.
Akibatnya, risiko salah menghukum (miscarriage of justice) menjadi semakin besar.⁹
3. Berkurangnya Kebutuhan Pemidanaan
Teori utilitarian yang dikembangkan Jeremy Bentham berpandangan bahwa pemidanaan harus memberikan manfaat sosial. Jika puluhan tahun telah berlalu dan pelaku telah berubah menjadi warga yang baik, kebutuhan untuk menghukum dapat berkurang.¹⁰
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak atas peradilan yang adil (fair trial) menghendaki pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang wajar. Prinsip ini diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.¹¹
C. Dasar Hukum Daluwarsa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP Baru tetap mengakui daluwarsa sebagai alasan hapusnya kewenangan negara.
Secara sistematis, pengaturan tersebut terdapat dalam Bab mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana.
KUHP Baru pada dasarnya mempertahankan filosofi pengaturan yang sebelumnya dikenal dalam KUHP lama, dengan sejumlah penyesuaian terhadap sistem pemidanaan modern.¹²
D. Daluwarsa Penuntutan dalam KUHP Baru
Daluwarsa penuntutan adalah hapusnya hak negara untuk mengajukan seseorang ke muka pengadilan karena telah lewat jangka waktu tertentu sejak tindak pidana dilakukan.¹³
Jangka Waktu Daluwarsa Penuntutan
Secara umum, daluwarsa penuntutan dibedakan berdasarkan ancaman pidana.
| Ancaman Pidana | Masa Daluwarsa |
|---|---|
| Pelanggaran ringan tertentu | 1 tahun |
| Kejahatan dengan ancaman pidana rendah | 6 tahun |
| Kejahatan dengan ancaman pidana lebih berat | 12 tahun |
| Kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup | 18 tahun |
| Tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang | Dapat dikecualikan |
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa semakin berat ancaman pidananya, semakin lama pula hak negara untuk melakukan penuntutan.¹⁴
E. Kapan Daluwarsa Mulai Dihitung?
Persoalan yang sering muncul adalah sejak kapan masa daluwarsa dihitung.
Secara umum, masa daluwarsa dihitung sejak:
- Hari setelah tindak pidana dilakukan;
- Hari setelah akibat pidana terjadi (untuk delik materiil tertentu);
- Hari setelah perbuatan terakhir dilakukan pada delik berlanjut.¹⁵
Dalam praktik, penentuan titik awal ini sangat menentukan apakah suatu perkara masih dapat dituntut atau tidak.
F. Penundaan dan Terputusnya Daluwarsa
Daluwarsa tidak selalu berjalan terus menerus.
Terdapat keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan:
1. Daluwarsa Terputus
Misalnya karena:
- dimulainya penuntutan;
- tindakan tertentu dari aparat penegak hukum yang secara hukum diakui sebagai tindakan penuntutan.¹⁶
2. Daluwarsa Ditangguhkan
Keadaan tertentu dapat menyebabkan masa daluwarsa tidak berjalan sementara waktu.
Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku memperoleh keuntungan dari upaya menghindari proses hukum.¹⁷
G. Daluwarsa Pelaksanaan Pidana
Berbeda dengan daluwarsa penuntutan, daluwarsa pelaksanaan pidana terjadi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi tertentu, negara kehilangan hak untuk melaksanakan pidana karena telah lewat jangka waktu tertentu.¹⁸
Menurut Sudarto:
H. Tindak Pidana yang Tidak Mengenal Daluwarsa"Daluwarsa pelaksanaan pidana merupakan konsekuensi logis dari prinsip kepastian hukum yang juga berlaku terhadap putusan pengadilan."¹⁹
Perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa tidak semua tindak pidana dapat daluwarsa.
Beberapa kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) umumnya dikecualikan dari prinsip daluwarsa.
Misalnya:
- genosida;
- kejahatan terhadap kemanusiaan;
- kejahatan perang tertentu.²⁰
Prinsip ini diakui dalam:
- Convention on the Non-Applicability of Statutory Limitations to War Crimes and Crimes Against Humanity 1968;
- Statuta Roma 1998.²¹
Pasal 29 Statuta Roma menyatakan:
"The crimes within the jurisdiction of the Court shall not be subject to any statute of limitations."²²
I. Perspektif Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi beberapa kali menegaskan bahwa daluwarsa merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang.²³
MK memandang bahwa penentuan ada atau tidaknya daluwarsa terhadap suatu tindak pidana merupakan pilihan kebijakan legislatif selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.²⁴
J. Implikasi KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Inilah salah satu perubahan penting yang perlu dicermati.
KUHAP Baru secara eksplisit menghubungkan daluwarsa dengan kewenangan penyidik dan penuntut umum.
1. Penghentian Penyidikan
Penyidikan dapat dihentikan apabila perkara telah daluwarsa.
Dengan demikian, penyidik tidak perlu melanjutkan proses terhadap perkara yang secara hukum tidak lagi dapat dituntut.²⁵
2. Penghentian Penuntutan
Penuntut umum juga tidak dapat melanjutkan perkara yang telah melewati masa daluwarsa.
Hal ini memperkuat prinsip efisiensi sistem peradilan pidana serta mencegah penggunaan sumber daya negara untuk perkara yang secara hukum telah gugur.²⁶
3. Perlindungan HAM Tersangka
KUHAP Baru memperkuat jaminan bahwa seseorang tidak boleh terus menerus berada dalam ketidakpastian hukum akibat perkara yang secara hukum sebenarnya telah kedaluwarsa.²⁷
K. Analisis Kritis: Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Daluwarsa sering menimbulkan konflik antara dua nilai hukum.
Pendukung Daluwarsa Berpendapat:
- menjamin kepastian hukum;
- mencegah salah menghukum;
- melindungi hak asasi manusia;
- meningkatkan kualitas pembuktian.²⁸
Penentang Daluwarsa Berpendapat:
- pelaku kejahatan dapat lolos dari hukuman;
- korban kehilangan akses terhadap keadilan;
- tidak semua kejahatan layak dihapus karena waktu.²⁹
Dalam perspektif hukum pidana modern, perdebatan ini melahirkan pendekatan kompromi, yaitu tetap mempertahankan daluwarsa bagi kejahatan biasa tetapi menghapusnya bagi kejahatan luar biasa.³⁰
L. Relevansi bagi Praktik Advokat, Penyidik, dan Jaksa
Bagi praktisi hukum, isu daluwarsa sering menjadi faktor penentu dalam strategi penanganan perkara.
Advokat perlu:
- menghitung masa daluwarsa sejak awal;
- memeriksa adanya peristiwa yang memutus daluwarsa;
- mengajukan keberatan apabila perkara telah gugur.³¹
Penyidik dan jaksa perlu:
- memastikan perkara masih berada dalam tenggang waktu penuntutan;
- menghindari proses hukum yang berpotensi batal demi hukum karena kedaluwarsa.³²
Penutup
Daluwarsa tindak pidana merupakan institusi hukum yang lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum. Dalam KUHP Baru, konsep ini tetap dipertahankan sebagai alasan gugurnya kewenangan menuntut dan melaksanakan pidana. Sementara itu, KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) memperkuat implikasi proseduralnya dengan menjadikan kedaluwarsa sebagai dasar penghentian penyidikan dan penuntutan.
Di tengah tuntutan pemberantasan kejahatan yang semakin kompleks, daluwarsa tetap relevan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia sekaligus mekanisme untuk menjaga kualitas dan integritas proses peradilan pidana. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa penerapan daluwarsa tidak menjadi sarana impunitas, tetapi tetap berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum dalam negara hukum demokratis.
Footnote
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 84.
- P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), 479.
- Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), 177.
- Ibid., 178.
- Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 481.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 546.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 87.
- Gustav Radbruch, Legal Philosophy (Cambridge: Harvard University Press, 1950), 107.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016), 212.
- Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 170.
- M. Cherif Bassiouni, Human Rights in the Context of Criminal Justice (Leiden: Martinus Nijhoff, 1993), 115.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, 549.
- Indonesia, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya (Bogor: Politeia, 1995), 93.
- Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 52.
- Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 489.
- Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, 553.
- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 2007), 165.
- Bassiouni, Crimes Against Humanity in International Criminal Law (The Hague: Kluwer Law International, 1999), 432.
- United Nations, Convention on the Non-Applicability of Statutory Limitations to War Crimes and Crimes Against Humanity (1968).
- Rome Statute of the International Criminal Court, Article 29 (1998).
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berbagai putusan mengenai kebijakan hukum pidana dan open legal policy.
- Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review (Yogyakarta: UII Press, 2018), 223.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Ibid.
- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 41.
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), 125.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2015), 98.
- Antonio Cassese, International Criminal Law (Oxford: Oxford University Press, 2008), 317.
- Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 55.
- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, 44.
#HukumPidana #Daluwarsa #DaluwarsaPidana #KUHPBaru #KUHAPBaru #BelajarHukum #MahasiswaHukum #Advokat #Jaksa #Penyidik #LegalEducation #LegalInsight #InfoHukum #FaktaHukum #HukumIndonesia #LiterasiHukum #KontenHukum #LawStudent #CriminalLaw #BelajarBarengHukum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini