Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Raja "Sabu" BEBAS..!! Ada Apa Dengan HAKIM Pengadilan Palangkaraya ???

Raja "Sabu" BEBAS..!! Ada Apa Dengan HAKIM Pengadilan Palangkaraya ???

Written By Bang UFIK on Minggu, 05 Juni 2022 | 12.05

PALANGKA RAYA – Bebasnya Salihin alias ‘Saleh Puntun’ berbuah aksi

demonstrasi.

Sejumlah kalangan menilai putusan hakim mencederai semangat pemberantasan narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas terduga bandar sabu

selicin Robin Hood itu.

Sejak terbongkarnya kampung narkoba ala kartel di Puntun, Saleh sudah dianggap sebagai bandar

terbesar se-Palangka Raya.

Dari dalam jeruji setelah tertangkap akibat kasus senjata api sekalipun Saleh masih terindikasi

mengendalikan peredaran sabu dan ragam praktik judi di Puntun.

Merespons putusan bebas Saleh, sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam

Aliansi Masyarakat Kalteng berencana mendemo Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya,

Jumat (27/5).

Demo sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya

sekaligus menolak keputusan hakim yang membebaskan Saleh.

Koordinator Aksi Bambang Irawan yang juga Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak)

Kalteng mengatakan aksi besok sebagai bentuk keprihatinan.

“Ini semoga menjadi perhatian semua pihak terkait khususnya Komisi Yudisial,” ujarnya kepada

apahabar.com.

Esok, massa aksi juga akan menuntut Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutus bebas

Saleh.

“Harapannya, agar ke depan dalam penanganan kasus narkoba di Kalimantan Tengah tidak

terulang seperti ini lagi, kami juga meminta kepada jaksa agar melakukan kasasi atau pun banding,”

ujarnya.

Sebelumnya, Salihin divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Palangka Raya, Selasa 25

Mei kemarin.

Sempat terjadi silang pendapat antara hakim yang mengadili terdakwa kasus 200 gram sabu

tersebut.

Hakim Heru Setiyadi sependapat dengan jaksa penuntut umum jika Saleh cs bersalah atas

kepemilikan sabu melebihi berat 5 gram.

Namun dua hakim anggota, yakni Samsuni dan Erhammudin, berpendapat dakwaan tidak terbukti.

Akhir putusan memakai sistem suara terbanyak. Hasilnya, Salihin bebas dari semua tuntutan.

Kepala BNNP Kalteng Minta Bandar Besar Sabu di Palangka Raya Dituntut Hukuman Maksimal –

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger