Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011

Written By Bang UFIK on Minggu, 12 Juni 2022 | 12.59

Adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia Tahun 1945, 

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, 

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 

4. Peraturan Pemerintah, 

5. Peraturan Presiden, 

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

ad.1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.11 

ad.2. Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa. 

ad.3.Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

ad.4. Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. 

ad.5. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.12

Tata urutan tersebut di atas mengandung konsekuensi bahwa peraturan yang urutannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak berlaku lagi.

------------------------------------------------------------------------
10UU RI No.10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1). 
11Penjelasan Umum Undag-Undang Dasar Negara Indonesia 1945, hlm. 64. 
12UU RI No. 10 Tahun 2004 Pasal 1. 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

  • Cara Hitung Uang Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023
    Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    Jenis Undang-undang (UU)Entitas Pemerintah PusatNomor 12Tahun 2011Judul Undang-undang (UU) tentang Pembentukan…
  • Arti Istilah ABOLISI Dalam Hukum
    Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana.…
  • Sifat Hukum Pidana
    Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati…
  • Sistematika Penafsiran Dalam Hukum Pidana
    Penafsiran (Hermenautik) adalah suatu proses merubah tidak tahu menjadi mengerti. Bahasa undang-undang  sering…

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger