1. Jika undang-undang itu jangka waktu berlakunya sudah habis;
2. Jika hal-hal atau keadaan/objek yang diatur oleh undang-undang itu sudah habis;
3. Jika undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh pembentuknya atau instansi yang lebih tinggi;
4. Jika telah dikeluarkan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang terdahulu/yang dahulu berlaku.
Undang-undang itu terdiri dari konsideran yang berisikan pertimbangan-pertimbangan mengapa undang-undang itu dibuat. Pada umumnya pertimbangan itu dimulai dengan kata-kata “menimbang”, “membaca”, “mengingat”. Di samping itu, undang-undang berisikan juga diktum atau amar.
Pada bagian lain yang tidak kurang pentingnya yang pada umumnya terdapat dalam setiap undang-undang, yaitu ketentuan peralihan yang fungsinya mengisi kekosongan dalam hukum (rechtsvacuum) dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan sekarang. Ketentuan peralihan itu biasanya berbunyi: “apabila tidak ada ketentuannya, maka berlakulah peraturan yang lama”.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini