Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Bahan-bahan Hukum

Bahan-bahan Hukum

Written By Bang UFIK on Minggu, 17 Juli 2022 | 22.07

Istilah bahan di dalam kamus besar bahasa Indonesia terdapat beberapa arti, yaitu:

1. Barang yang akan dibuat menjadi satu benda tertentu lain;

2. Segala sesuatu yang dapat dipakai atau diperlukan untuk tujuan tertentu, seperti untuk pedoman atau pegangan, untuk mengajar, memberi ceramah;

3. Sesuatu yang menjadi sebab (pengikat) atau sikap (perbuatan: tertawaan, pertikaian);

4. Barang yang akan dipakai untuk bukti (keterangan, alasan).26

Selain istilah bahan ada juga dikenal dengan istilah “unsur”, yang diartikan sebagai bagian terkecil dari suatu benda. Pengertian istilah bahan di dalam bahan-bahan hukum dipergunakan pada pengertian pada urutan yang kedua di atas. Adapun bahan hukum itu menurut Soerjono Soekanto terdiri atas 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Bahan hukum primer,

2. Bahan hukum sekunder,

3. Bahan hukum tertier.27

Beli Buku Hukum - Pengantar Ilmu Hukum - Lukman Santoso dan Yahyanto

a. Bahan hukum primer, adalah bahan-bahan hukum yang mempunyai otoritas. Bahan hukum tersebut terdiri atas:

1) Norma atau kaidah dasar, yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2) Peraturan dasar, yaitu batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, dan ketetapan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3) Peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang dan peraturan yang setaraf, peraturan pemerintah dan peraturan yang setaraf, keputusan presiden dan peraturan yang setaraf, keputusan menteri dan peraturan yang setaraf, dan peraturan daerah.

4) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat.

5) Yurisprudensi.

6) Traktat.

7) Bahan hukum yang dari zaman penjajahan yang hingga sekarang masih berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, hasil karya ilmiah dari kalangan hukum, jurnal-jurnal hukum.

c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensiklopedia.

26Departemen Pendidikan Nasional, Op.Cit, hlm. 87.
27Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 52.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger