Istilah bahan di dalam kamus besar bahasa Indonesia terdapat beberapa arti, yaitu:
1. Barang yang akan dibuat menjadi satu benda tertentu lain;
2. Segala sesuatu yang dapat dipakai atau diperlukan untuk
tujuan tertentu, seperti untuk pedoman atau pegangan, untuk mengajar, memberi
ceramah;
3. Sesuatu yang menjadi sebab (pengikat) atau sikap
(perbuatan: tertawaan, pertikaian);
4. Barang yang akan dipakai untuk bukti (keterangan, alasan).26
Selain istilah bahan ada juga dikenal dengan istilah “unsur”,
yang diartikan sebagai bagian terkecil dari suatu benda. Pengertian istilah
bahan di dalam bahan-bahan hukum dipergunakan pada pengertian pada urutan yang
kedua di atas. Adapun bahan hukum itu menurut Soerjono Soekanto terdiri atas 3
(tiga) macam, yaitu:
1. Bahan hukum primer,
2. Bahan hukum sekunder,
3. Bahan hukum tertier.27
Beli Buku Hukum - Pengantar Ilmu Hukum - Lukman Santoso dan Yahyanto
a. Bahan hukum primer, adalah bahan-bahan hukum yang mempunyai otoritas. Bahan hukum tersebut terdiri atas:
1) Norma atau kaidah dasar, yakni Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
2) Peraturan dasar, yaitu batang tubuh Undang-Undang Dasar
1945, dan ketetapan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3) Peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang dan
peraturan yang setaraf, peraturan pemerintah dan peraturan yang setaraf,
keputusan presiden dan peraturan yang setaraf, keputusan menteri dan peraturan
yang setaraf, dan peraturan daerah.
4) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum
adat.
5) Yurisprudensi.
6) Traktat.
7) Bahan hukum yang dari zaman penjajahan yang hingga
sekarang masih berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil
penelitian, hasil karya ilmiah dari kalangan hukum, jurnal-jurnal hukum.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti
kamus dan ensiklopedia.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini