Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Teori Norma Hukum Hans Nawiasky

Teori Norma Hukum Hans Nawiasky

Written By Bang UFIK on Minggu, 10 Juli 2022 | 22.35


Selanjutnya stufen theory Hans Kelsen itu kemudian disempurnakan oleh muridnya yang bernama Hans Nawiasky, dengan teorinya “Die Stufenordnung der Rechtsnormen”, yang mengatakan bahwa norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk suatu tertib hukum. Norma yang di bawah berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma tertinggi dalam negara yang disebutnya sebagai Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm/ Grundnormen).

Norma dalam negara itu selain berjenjang, bertingkat dan berlapis juga membentuk kelompok norma hukum. Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum negara terdiri atas 4 (empat) kelompok besar, yaitu:

1. Grundnormen (norma dasar), UUD.

2. Grundgesetzes (hukum dasar), TAP MPR.

3. Formelle Gesetzes (undang-undang).

4. Verordnungen/Autonome Satzungen (peraturan pelaksanaan).11

Grundnormen merupakan norma dasar yang menjadi payung bagi seluruh peraturan di bawahnya. Dengan demikian, merupakan sumber dari segala sumber hukum atau merupakan morma dari seluruh norma yang ada dalam suatu negara. Norma ini di Indonesia adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat digolongkan ke dalam jenis peraturan.

Grundgesetzes merupakan hukum/peraturan dasar yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan. Aturan ini masih bersifat mendasar, akan tetapi belum bisa langsung dioperasionalkan. Tingkatan aturan ini pada kebanyakan negara terletak pada tingkatan konstitusional. Dengan demikian, untuk operasionalisasinya, masih dipergunakan peraturan pelaksana yang lebih rendah. Di Indonesia adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Formelle Gesetzes adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang merupakan aturan formal dalam negara sebagai penjabaran lebih lanjut dari aturan tingkat atasnya. Pada kebanyakan negara, aturan ini menunjuk pada kewenangan pembuatan undang-undang yang ada pada negara tersebut. Kewenangan membentuk undang-undang ini biasanya terdapat pada pihak eksekutif dan Parlemen.

Di Indonesia kewenangan membuat undang-undang adalah bersama-sama oleh DPR dan Presiden (Pasal 20 ayat (1), dan (2) UUD 1945), sedangkan membuat/menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah wewenang Presiden (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).

Verordnungen/Autonome Satzungen yang merupakan peraturan pelaksana dari peraturan-peraturan tingkat atasnya. Peraturan ini seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Keputusan Menteri (Kepmen), Dirjen, Direktur, Peraturan Daerah yang kesemuanya itu merupakan sumber hukum dalam arti formal yang kedudukannya lebih rendah.

___________________________________

11R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 131.

 

Adapun yang dimaksud dengan ‘peraturan perundang-undangan” yang dikenal sehari-hari, jika dikaitkan dengan teori Die Stufenordnung der Rechtsnormen dari Hans Nawiasky ini adalah dimulai dari formelle gesetzes sampai kepada verordnungen/autonome satzungen. Jika dikaitkan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 adalah seperti berikut di bawah ini:


Adapun dasar hukum proses pembuatan undang-undang adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Lembaran Negara dan pengumumannya, jo Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RPP-RI). Di dalam mempersiapkan Rancangan Undang-Undang itu ada 4 (empat) tahap yang harus diikuti, yaitu:

1. Tahap prakarsa Rancangan Undang-Undang;

2. Tahap penyusunan dan pengolahan;

3. Tahap persidangan (melalui beberapa kali jenis persidangan di DPR);

4. Tahap pengesahan dan pengundangan.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger