Sebagai sebuah ilmu, ilmu negara menyelidiki dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana asal mula negara, hakikat negara, bentuk negara pada tataran umum.
Secara harfiah “Ilmu Negara” diambil dari istilah, kata yang terdapat dalam bahasa Belanda yaitu Staatsleer dan diambil dari istilah, kata yang terdapat dalam bahasa Jerman, yaitu Staatslehre.
Selanjutnya
George Jellinek menjelaskan lebih lanjut tentang Ilmu Negara yang menyatakan
bahwa ilmu merupakan sebuah pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan
pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara. Jellinek
mengklasifikasikan ilmu negara menjadi dua bagian besar, yaitu Ilmu Negara
dalam arti sempit (Staatwissenschaften), dan Ilmu Pengetahuan Hukum
(Rechtwissenschaften).
Inggris disebut The General Theory of State atau Political
Theory. Sangat jelas jika melihat secara bahasa Ilmu negara sangat berdekatan
dengan Ilmu Politik, namun dalam ilmu negara yang dipelajari tentunya berkenaan
dengan negara bukan politik pada umumnya. George Jellinek memperkenalkan Ilmu
Negara yang kemudian mendaptkan julukan Bapak Ilmu Negara, pandangannya tentang
Ilmu Negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian
yang berhubungan satu sama lain. Di Indonesia, universitas yang pertama kali
menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Ilmu Negara sendiri merupakan disiplin ilmu tentang negara,
objek penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, negara
secara umum. Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan ilmiah yang dinilai
masih muda, walaupun sifat dan
hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua dikenal sebagai ilmu
pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu Negara sendiri menyelidiki
pengertian-pengertian pokok negara, sendi-sendi
pokok negara, dan hukum negara secara umum. Pengertian Ilmu Negara secara
benang merah menitik beratkan pada
pengetahuan, sendinya menitik beratkan pada asas atau kebenaran. Ilmu
negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya,
lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.
1. Ilmu Negara “mempelajari negara secara umum”, maksudnya pembahasan menggunakan dalil-dalil umum, yaitu pengertian umum mengenai negara. Bila dikenakan terhadap negara-negara yang ada di dunia ini, maka umumnya dalil tadi disepakati sebagai kenyataan yang berlaku.
2. Ilmu Negara “mempelajari negara secara abstrak”, maksudnya dalam uraiannya mengemukakan negara sebagai suatu nilai. Dalam hal ini, yang diamati bukanlah suatu negara saja, akan tetapi negara pada umumnya. Dengan demikian, Ilmu Negara dibedakan dengan Ilmu Tata Negara atau Administrasi Negara dan Ilmu Pemerintahan. Ketiga ilmu ini mempelajari suatu negara dalam keadaan yang nyata, misalnya tata negara Indonesia, administrasi negara Indonesia, dan pemerintahan Indonesia.
3. Ilmu Negara “mempelajari negara secara universal”, maksudnya nilai-nilai yang terdapat dan berlaku di mana.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan. Maksud dari ilmu pengetahuan di sini adalah hasil pemikiran manusia yang objektif dan disusun secara sistematis.
Suatu ilmu pengetahuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Bersifat objektif, maksudnya ilmu pengetahuan juga harus dapat mengejar kebenaran yang dapat diterima secara umum;
2) Bersifat sistematis, maksudnya pengertian-pengertian yang diperolehnya tidak boleh bercerai-berai melainkan merupakan satu kesatuan yang erat dan utuh.
Demikianlah sekilas pokok bahasan Ilmu negara secara umum, adapun ketika bicara negara yang dikaitkan dengan ilmu tentunya punya metode-metode atau cara-cara yang akan dipejarinya. tujuannya agar pembelajaran dapat terstruktur dengan baik dan apa yang menjadi targetan pembelajaran dapat memberikan pengetahuan. Maka pada akhirnya ilmu negara tidak mempelajari negara tertentu atau yang sering dikatakan sebagai Hukum Tata Negara ataupun hukum yang menggerakan negara yakni Hukum Administrasi Negara.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini