Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Statistik Ilmu Hukum

Statistik Ilmu Hukum

Written By Bang UFIK on Sabtu, 09 Juli 2022 | 21.14

 

A. Statistik

Secara yuridis[1], pengertian statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.[2] Sedangkan Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.[3]

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, statistik berarti: [4]

1. catatan angka-angka (bilangan); perangkaan;

2. Data yang berupa angka yang dikumpulkan, ditabulasi, digolong-golongkan sehingga dapat memberi informasi yang berarti mengenai suatu masalah atau gejala.

Menurut Sudjana, statistik adalah kumpulan angka-angka yang melukiskan atau menggambarkan sesuatu persoalan, biasanya disusun dalam tabel atau daftar, sering disertai diagram atau grafik dan keterangan-keterangan lain seperlunya.[5]

Dengan demikian statistik berarti data yang berupa angka. Data yang berupa angka sering disebut data kwantitatif.

B. Statistika

Istilah 'statistika' (bahasa Inggris: statistics) berbeda dengan 'statistik' (statistic). Statistika merupakan bagian dari metoda dan teknik penelitian ilmiah.[6] Statistika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan data.[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, statistika berarti: [8]

1. ilmu tentang cara mengumpulkan, menabulasi, menggolong-golongkan, menganalisis, dan mencari keterangan yang berarti dari data yang berupa angka;

2. pengetahuan yang berhubungan dengan pengumpulan data, penyelidikan dan kesimpulannya berdasarkan bukti, berupa catatan bilangan (angka-angka).

Dengan demikian statistika merupakan ilmu yang berkenaan dengan data yang berupa angka.

C. Statistika Hukum

Hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti: [9]

1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;

2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;

3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;

4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dipengadilan); vonis.

Sebenarnya Hukum tidak diartikan seperti itu saja, oleh karena hukum terdiri dari beberapa aspek dan komponen atau unsur. Hal ini seperti dikemukakan oleh Sunaryati Hartono sebagai berikut: [10]

Apabila kita di Indonesia berbicara tentang Hukum, maka fikiran kita akan langsung menuju kepada undang-undang, perundang-undangan atau peraturan tertulis lainnya. Padahal sebenarnya, Hukum mempunyai begitu banyak aspek dan terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsur yang lain, seperti misalnya filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum, yurisprudensi, hukum kebiasaan, penegakan hukum, pelayan hukum, profesi hukum, lembaga hukum, pranata hukum, prosedur dan mekanisme hukum, hukum acara, pendidikan hukum, perilaku hukum masyarakat maupun pejabat hukum, atau perilaku profesi hukum, kesadaran hukum, dan sebagainya. Semua itulah yang membangun sistem hukum, yaitu hubungan dan kaitan pengaruh mempengaruhi satu sama lain antara berbagai komponen atau unsur yang disebut di atas tadi.”

Hal senada juga digambarkan oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, yang lebih mengedepankan pandangan-pandangannya sebagai berikut:[11]

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran

2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

4. Hukum sebagai Tata Hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tetentu serta berbentuk tertulis.

5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (”law enforcement officer”).

6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi.

7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari system kenegaraan.

8. Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang ”teratur” yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

Pengertian hukum sebagaimana tertera di atas, tentu saja sangat berbeda dengan pengertian undang-undang maupun peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah : ”peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”.[12] Dengan demikian undang-undang hanyalah sebagian saja dari hukum.

Apabila pengertian statistika dan pengertian hukum digabungkan menjadi satu pengertian menjadi statistika hukum, maka yang dimaksud dengan Statistika Hukum adalah ilmu yang berkenaan dengan data hukum yang berupa angka.

D. Statistika Hukum sebagai Ilmu

Menurut Jujun S. Suriasumantri[13] filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secaara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak membedakan antara ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, namun karena permasalahan-permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu ini sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial. Pembagian ini lebih merupakan pembatasan masing-masing bidang yang ditelaah, yakni ilmu-ilmu alam atau ilmu-ilmu sosial, dan tidak mencirikan cabang filsafat yang bersifat otonom. Ilmu memang berbeda dari pengetahuan-pengetahuan secara filsafat, namun tidak terdapat perbedaan yang prinsipiil anta ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, di mana keduanya mempunyai ciri-ciri keilmuan yang sama. Filsafat ilmu merupakan telaah secara filsafat yang ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu seperti:

Obyek apa yang ditelaah ilmu? Bagaimana ujud yang hakiki dari obyek tersebut? bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berfikir, merasa dan mengindera) yang membuahkan pengetahuan?

Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar? Apa yang disebut kebenarn itu sendir? Apakah kiterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu?

Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional?

Pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kelompok pertanyaan yang pertama disebut landasan ontologis; kelompok yang kedua adalah epistemologis; dan kelompok ketiga adalah aksiologis. Meminjam konsep Jujun S. Suriasumantri tersebut, maka statistika hukum juga dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan dan karena itu memenuhi syarat untuk dijadikan mata kuliah yang berdiri sendiri. Disebutkan demikian karena statistika hukum itu:

1. Jelas obyek ontologisnya;

2. Jelas landasan epistemologisnya;

3. Jelas landasan aksiologisnya.

 

E. Jenis Statistika

1. Berdasarkan fase atau tujuan analisisnya, Statistika dapat dibedakan dalam dua bidang masalah pokok, yakni:[14]

- Pertama, statistika deskriptif (descriptive statistics) yaitu bidang ilmu pengetahuan statistika yang mempelajari tata cara penyusunan dan penyajian data yang dikumpulkan dalam suatu penelitian.

- Kedua, statistika induktif (inductive statistics) (atau statistik inferensial, statistika matematik) yaitu bidang ilmu pengetahuan statistika yang mempelajari tata cara penarikan kesimpulan-kesimpulan mengenai keseluruhan populasi, berdasarkan data yang ada dalam suatu bagian dari populasi tersebut.

2. Bedasarkan orientasi pembahasannya, statistika dapat dibedakan atas statistika matematika dan statistika terapan. Statistika matematika (mathematical statistics) adalh statistika teoritik lebih berorientasi kepada pemahaman model dan penurunan konsep dan rumus-rumus dalam analisis regresi matematis-teoretis, misalnya model dan penurunan rumus-rumus dalam analisis regresi, statistik uji-t, kemiringan, ketajaman, ekspektasi, galat, estimasi, dan lain-lain. Sedangkan statistika terapan (applied statistics) lebih berorientasi kepada pemahaman konsep dan teknik-teknik serta penggunaan atau terapannya dalam berbagai bidang, misalnya statistika sosial.[15]

 3. Berdasarkan jumlah variabel terikat (independent variable), statistika dapat dibedakan atas statistika univariat dan statistika multivariat. Teknik analisis statistik yang melibatkan hanya satu variabel terikat atau satu variabel tolok ukur (criterion) termasuk ke dalam statistika univariat, sedangkan teknik analisis statistik yang melibatkan lebih dari satu variabel terikat atau variabel tolok ukur (criterion) termasuk dalam statistika multivariat.[16]

 

F. Konsep Statistika

 1. Data

Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.[17] Data, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti 1. keterangan yang benar dan nyata; 2. keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian (analisis atau kesimpulan).[18] Dengan demikian data statistik adalah bahan atau keterangan yang benar dan nyata yang dinyatakan dalam angka-angka dan kebenarannya harus dapat dipercaya atau dapat diandalkan.

2. Populasi

Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik yang berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.[19]

Populasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti 1. seluruh jumlah orang atau penduduk di suatu daerah; 2. jumlah orang atau pribadi yang mempunyai ciri-ciri yang sama; 3. jumlah penghuni, baik manusia maupun mahlukhidup lainnya pada suatu satuan ruang tertentu; 4. sekelompok orang, benda, atau hal yang menjadi sumber pengabilan sample; suatu kumpulan yang memenuhi syarat tertentu yang berkaitan dengan masalah penelitian.[20]Dengan demikian populasi merupakan kumpulan seluruh subjek/observasi dalam penelitian. A population consist of all subjects (human or otherwise) that are being studied.

3. Sampel

Sampel adalah sebagian unit populasi yang menjadi objek penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatupopulasi.[21]

Sampel, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti 1. sesuatu yang digunakan untuk menunjukkan sifat suatu kelompok yang lebih besar; 2. bagian kecil yang mewakili kelompok atau keseluruhan yang lebih besar; percontoh.[22] Dengan demikian sampel merupakan bagian dari populasi.(A sample is a subgroup of population).

4. Variabel Penelitian

Variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, obyek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya.[23]

5. Simbol Statistika

Kebanyakan simbol dalam statistika menggunakan abjad yunani. Beberapa simbol yang sering digunakan dalam statistika adalah sebagai berikut:

 


6. Skala

Skala adalah aturan untuk memberi bilangan kepada butir dalam pengukuran

Contoh

• Atribut = tinggi

• Subyek = meja

• Skala = aturan untuk memberi bilangan kepada tinggi meja

 

• Di sini skala dapat berbentuk cm, inch

Beberapa skala ukur yang sering digunakan dalam praktek kehidupan sehari-hari, antara lain:

• Jarak : meter

• Takaran : liter

• Massa : kilogram

• Waktu : detik

• Temperatur : 0Celcius

• Arus listrik : Ampere

• Kuat suara : desibel

• Berlian : karat

• Memori komputer : bait (byte)

• Harga barang : rupiah

• Sepak bola : gol

• Nilai ujian : 0 sampai 10

• Salah-betul : 0 dan 1

• Sikap : 1 sampai 5

• Kejuaraan : 1 sampai 3

Di dalam teori statistika terdapat istilah Level Skala Ukur, yakni suatu keadaan yang menunjukkan banyaknya informasi yang terkandung di dalamnya.

Pada dasarnya terdapat empat macam level skala yang harus diketahui, yakni level skala nominal, level skala ordinal, level skala interval dan level skala ratio.

a. Level Skala Nominal

Ciri skala level nominal hanya untuk membedakan satu dan lainnya. Kandungan informasinya paling sedikit, yakni hanya untuk membedakan suatu kejadian atau peristiwa dengan kejadian atau peristiwa lain saja. Perbedaan angka hanya menunjukkan adanya obyek atau subyek yang terpisah dan tidak sama.

Contoh:

- Nomor rumah: 1, 2, 3, 4, 5, …

- Nomor telepon: 21222, 21223, 21224, …

- Nomor mahasiswa: 3789, 3790, 3793, …

 

- Pada koding:

pria = 1 Jakarta Pusat = 1

wanita = 2 Jakarta Barat = 2

Jakarta Timur = 3

Jakarta Selatan = 4

Jakarta Utara = 5

 

b. Level Skala Ordinal

Suatu hasil pengukuran disebut berada pada level ordinal kalau angkanya berfungsi menunjukkan adanya penjenjangan atau rangking. Perbedaan angka yang dimiliki obyek yang satu dari yang lain tidaklah menunjukkan adanya perbedaan kuantitatif melainkan jenjang kualitatif saja

Ciri level skala ordinal, yakni membedakan satu dan lainnya, dan menujukkan tingkatan. Misalnya pendek – panjang, rendah – tinggi, kecil – besar.

Kandungan informasi lebih banyak dari di level nominal. Jarak di antara tingkatan berurutan tidak diketahui, mungkin sama, dan mungkin juga tidak sama

Contoh

Luas bak air = 1

Luas kolam ikan = 2

Luas Samudra Pasifik = 3

Tinggi lemari = 1

Tinggi rumah = 2

Tinggi Gunung Himalaya = 3

Kadar kopi encer = 1

Kadar kopi sedang = 2

Kadar kopi pekat = 3

Tutur bahasa kasar = 1

Tutur bahasa sedang = 2

Tutur bahasa halus = 3

c. Level Skala Interval

Level Interval memiliki ciri: membedakan satu dan lainnya, menunjukkan tingkatan, jarak sama di antara tingkatan berurutan, (tidak harus memiliki nol mutlak). Kandungan informasinya lebih banyak dari di level ordinal, jarak di antara skala berurutan adalah sama dan tidak ada nol mutlak; hanya ada nol relatif.

Contoh 3

Skala temperatur

• 360,

• 370,

• 380, Jarak skala adalah sama

• 390,

• 400,

• . . .

Tegangan listrik

• – 2 volt,

• – 1 volt,

• 0 volt, Jarak skala adalah sama

• 1 volt,

• 2 volt,

• . . .

d. Level Skala Ratio

Level kala rasio memiliki ciri: membedakan satu dan lainnya, menunjukkan tingkatan, jarak di antara tingkatan berurutan adalah sama, memiliki nol mutlak. Kandungan informasinya lebih banyak dari di level interval, memiliki nol mutlak (tulen), dan dapat menghasilkan rasio yang tetap.

Contoh

Banyaknya orang

• 1 orang

• 2 orang

• 3 orang

 

• 4 orang

Ada titik nol mutlak dapat dibuat rasio tetap

4 orang : 2 orang = 2 : 1

5 orang : 2 orang = 3 : 1

Perbedaan keempat level skala di atas dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini:

7. Pengumpulan Data

Dalam statistika hukum, data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang dikumpulkan langsung oleh peneliti (organisasi/perusahaan).

Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari pihak lain seperti BPS, BI, World Bank, IMF, FAO dan lain-lain.

BPS yang mengumpulkan data secara langsung dari masyarakat merupakan data primer bagi BPS. Akan tetapi data tersebut menjadi data sekunder bagi peneliti apabila peneliti tersebut menggunakan data yang dikumpulkan oleh BPS tadi.

Secara umum sumber data dapat digambarkan sebagai berikut:

Mengumpulkan data berarti mencatat peristiwa, karakteristik, elemen, nilai suatu variabel. Hasil pencatatan ini menghasilkan data mentah yang kegunaannya masih terbatas. Oleh karena itu agar data mentah lebuh berguna harus diolah, disarikan, disederhanakan dan dianalisis untuk diberi makna.[24]

Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan instrumen. Jenis instrumen untuk mengumpulkan data primer dapat berupa tes dan non tes. Instrumen tes dapat berupa tes kemampuan maupun tes hasil belajar (kognitif). Sedangkan instrumen non tes dapat berupa angket, skala, wawancara, maupun observasi.

Secara umum, jenis instrumen pengumpulan data primer dapat di ilustrasikan dalam gambar berikut:

8. Pohon Analisis Data Kwantitatif

Setelah data yang berupa angka (kwantitatif) terkumpul, selanjutnya data tersebut diolah, disarikan, disederhanakan dan dianalisis. Pada dasarnya terdapat 2 teknis analisis data kwantitatif, yakni analisis deskriptif dan analisis inferensial. Secara umum, teknik analisis data kwantitatif dapat digambarkan dalam diagram pohon sebagai berikut:

 

Daftar Tunggal

Dg. Daftar Daftar Kontingensi

Daftar Dist. Frek

 

Dg. Gambar Diagram Lingkaran

Penyajian Diagram Lambrang

 

Data Diagram Peta

Dg. Grafik Diagram Batang

Diagram Garis Diagram Pencar

Analisis

Deskriptif Dg. Cara lain Histogram

Polygon

Ogive

Rerata Rerata Hitung

Ukuran Sentral Rerata Ukur

Rerata Harmonik

Median

Modus

Rentangan

Ukuran Penyebaran Simpangan

Varian

Uji Chi-kuadrat

Frekuensi Uji Liliefors

Uji Kolmogorov - S

Ukuran Kesamaan

Teknik Varian Uji F

Alasisis Uji Battlett

Data Uji Levene

Rerata Uji z; uji t

ANOVA; ANCOVA

MANOVA; MANCOVA

Analisis Regresi Linear

Inferensial Non Kausal Non linear

Uji Hubungan

 

Korelasi

Analisis Jalur

Kausal Lisrel, SEM

9. Peranan Komputer

Analisis data yang berupa angka dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan perangkat komputer. Apabila data berupa angka sangat besar, maka pengerjaan analisis secara manual tidak mungkin lagi dilakukan, karena akan banyak memakan waktu dan kemungkinan tingkat kesalahan manusia (human error) sangat besar.

Saat ini terdapat beberapa software komputer yang sangat membantu dalam mempercepat pekerjaan analisis data kwantitatif. Software-software tersebut antara lain Microsoft Excel, SPSS (Statistical Product and Service Solutions), E Views, SAS, Genstat, R-Statistik, Stata, Minitab dan lain-lain.

[1] Indonesia, Undang-undang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, LN RI Tahun 1997 Nomor 39, TLN RI Nomor 3683.

[2] Ibid., Pasal 1 angka 1.

[3] Ibid., pasal 1 angka 2.

[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Jakarta, 2005, hlm. 1090.

[5] Sudjana, Metode Statistik, PT. Tarsito, Bandung, 1996.

[6] Wim van Zanten, Statistika Untuk Ilmu-ilmu Sosial, PT Gramedia, Jakarta, 1982, hlm 1.

[7] Statistika, dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Statistika, Senin 24 Januari 2011

[8] Kamus Besar Bahasa Indonesia, op. cit, hlm. 1090.

[9] Ibid., hlm. 410.

[10] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, hlm. 38.

[11] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal 2-4.

[12] Indonesia, Undang-undang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 1 angka 2 dan 3.

[13] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Imu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 33 – 34.

[14] Wim van Zanten, op. cit., hlm 1.

[15] Kadir, Statistika: Untuk Penelitian Ilmu-ilmu social (dilengkapi dengan Output Program SPSS), Jakarta: Rosemata Sampurna, 2010, hlm . 4.

[16] Ibid.

 

[17] Indonesia, Undang Undang tentang Statistik,op. cit., Pasal 1 angka 2.

[18] Kamus Besar Bahasa Indonesia,op. cit. , hlm. 239.

[19] Indonesia, Undang Undang tentang Statistik, op. cit, Pasal 1 angka 12.

[20] Kamus Besar Bahasa Indonesia,op. cit., hlm. 889.

[21] Indonesia, Undang Undang tentang Statistik,op. cit., Pasal 1 angka 13.

[22] Kamus Besar Bahasa Indonesia,op. cit., hlm. 991.

[23] Sugiyono, Statistika untuk Penelitian, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 3.

[24] Kadir, Statistika, op. cit., hlm . 15.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger