Secara yuridis[1], pengertian statistik adalah data yang
diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta
sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan
statistik.[2] Sedangkan Data adalah informasi yang berupa angka tentang
karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, statistik berarti: [4]
1. catatan angka-angka (bilangan); perangkaan;
2. Data yang berupa angka yang dikumpulkan, ditabulasi,
digolong-golongkan sehingga dapat memberi informasi yang berarti mengenai suatu
masalah atau gejala.
Menurut Sudjana, statistik adalah kumpulan angka-angka yang
melukiskan atau menggambarkan sesuatu persoalan, biasanya disusun dalam tabel
atau daftar, sering disertai diagram atau grafik dan keterangan-keterangan lain
seperlunya.[5]
Dengan demikian statistik berarti data yang berupa angka.
Data yang berupa angka sering disebut data kwantitatif.
B. Statistika
Istilah 'statistika' (bahasa Inggris: statistics) berbeda
dengan 'statistik' (statistic). Statistika merupakan bagian dari metoda dan
teknik penelitian ilmiah.[6] Statistika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana
merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi, dan
mempresentasikan data.[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, statistika
berarti: [8]
1. ilmu tentang cara mengumpulkan, menabulasi,
menggolong-golongkan, menganalisis, dan mencari keterangan yang berarti dari
data yang berupa angka;
2. pengetahuan yang berhubungan dengan pengumpulan data,
penyelidikan dan kesimpulannya berdasarkan bukti, berupa catatan bilangan
(angka-angka).
Dengan demikian statistika merupakan ilmu yang berkenaan
dengan data yang berupa angka.
C. Statistika Hukum
Hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti: [9]
1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat;
3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan
sebagainya) yang tertentu;
4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dipengadilan); vonis.
Sebenarnya Hukum tidak diartikan seperti itu saja, oleh
karena hukum terdiri dari beberapa aspek dan komponen atau unsur. Hal ini
seperti dikemukakan oleh Sunaryati Hartono sebagai berikut: [10]
“Apabila kita di Indonesia berbicara tentang Hukum, maka
fikiran kita akan langsung menuju kepada undang-undang, perundang-undangan atau
peraturan tertulis lainnya. Padahal sebenarnya, Hukum mempunyai begitu banyak
aspek dan terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsur yang lain, seperti
misalnya filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum, yurisprudensi, hukum
kebiasaan, penegakan hukum, pelayan hukum, profesi hukum, lembaga hukum,
pranata hukum, prosedur dan mekanisme hukum, hukum acara, pendidikan hukum,
perilaku hukum masyarakat maupun pejabat hukum, atau perilaku profesi hukum,
kesadaran hukum, dan sebagainya. Semua itulah yang membangun sistem hukum,
yaitu hubungan dan kaitan pengaruh mempengaruhi satu sama lain antara berbagai
komponen atau unsur yang disebut di atas tadi.”
Hal senada juga digambarkan oleh Soerjono Soekanto dan
Purnadi Purbacaraka, yang lebih mengedepankan pandangan-pandangannya sebagai
berikut:[11]
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum sebagai Tata Hukum, yakni struktur dan proses
perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tetentu
serta berbentuk tertulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang
merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (”law
enforcement officer”).
6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses
diskresi.
7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan
timbal balik antara unsur-unsur pokok dari system kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan
yang ”teratur” yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama,
yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari
konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Pengertian hukum sebagaimana tertera di atas, tentu saja
sangat berbeda dengan pengertian undang-undang maupun peraturan
perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan yang dimaksud
dengan Peraturan Perundang-undangan adalah : ”peraturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”.[12]
Dengan demikian undang-undang hanyalah sebagian saja dari hukum.
Apabila pengertian statistika dan pengertian hukum
digabungkan menjadi satu pengertian menjadi statistika hukum, maka yang
dimaksud dengan Statistika Hukum adalah ilmu yang berkenaan dengan data hukum
yang berupa angka.
D. Statistika Hukum sebagai Ilmu
Menurut Jujun S. Suriasumantri[13] filsafat ilmu merupakan
bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secaara spesifik mengkaji
hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang
mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak membedakan
antara ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, namun karena
permasalahan-permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu ini
sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial.
Pembagian ini lebih merupakan pembatasan masing-masing bidang yang ditelaah,
yakni ilmu-ilmu alam atau ilmu-ilmu sosial, dan tidak mencirikan cabang
filsafat yang bersifat otonom. Ilmu memang berbeda dari pengetahuan-pengetahuan
secara filsafat, namun tidak terdapat perbedaan yang prinsipiil anta ilmu-ilmu
alam dan ilmu-ilmu sosial, di mana keduanya mempunyai ciri-ciri keilmuan yang
sama. Filsafat ilmu merupakan telaah secara filsafat yang ingin menjawab
beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu seperti:
Obyek apa yang ditelaah ilmu? Bagaimana ujud yang hakiki
dari obyek tersebut? bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap
manusia (seperti berfikir, merasa dan mengindera) yang membuahkan pengetahuan?
Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan
yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan
agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar? Apa yang disebut kebenarn itu
sendir? Apakah kiterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam
mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu?
Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan?
Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral?
Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral?
Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi
metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional?
Pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kelompok
pertanyaan yang pertama disebut landasan ontologis; kelompok yang kedua adalah
epistemologis; dan kelompok ketiga adalah aksiologis. Meminjam konsep Jujun S.
Suriasumantri tersebut, maka statistika hukum juga dapat disebut sebagai ilmu
pengetahuan dan karena itu memenuhi syarat untuk dijadikan mata kuliah yang
berdiri sendiri. Disebutkan demikian karena statistika hukum itu:
1. Jelas obyek ontologisnya;
2. Jelas landasan epistemologisnya;
3. Jelas landasan aksiologisnya.
E. Jenis Statistika
1. Berdasarkan fase atau tujuan analisisnya, Statistika
dapat dibedakan dalam dua bidang masalah pokok, yakni:[14]
- Pertama, statistika deskriptif (descriptive statistics)
yaitu bidang ilmu pengetahuan statistika yang mempelajari tata cara penyusunan
dan penyajian data yang dikumpulkan dalam suatu penelitian.
- Kedua, statistika induktif (inductive statistics) (atau
statistik inferensial, statistika matematik) yaitu bidang ilmu pengetahuan
statistika yang mempelajari tata cara penarikan kesimpulan-kesimpulan mengenai
keseluruhan populasi, berdasarkan data yang ada dalam suatu bagian dari
populasi tersebut.
2. Bedasarkan orientasi pembahasannya, statistika dapat
dibedakan atas statistika matematika dan statistika terapan. Statistika
matematika (mathematical statistics) adalh statistika teoritik lebih
berorientasi kepada pemahaman model dan penurunan konsep dan rumus-rumus dalam
analisis regresi matematis-teoretis, misalnya model dan penurunan rumus-rumus
dalam analisis regresi, statistik uji-t, kemiringan, ketajaman, ekspektasi,
galat, estimasi, dan lain-lain. Sedangkan statistika terapan (applied
statistics) lebih berorientasi kepada pemahaman konsep dan teknik-teknik serta
penggunaan atau terapannya dalam berbagai bidang, misalnya statistika
sosial.[15]
F. Konsep Statistika
Data adalah informasi yang berupa angka tentang
karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.[17] Data, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, berarti 1. keterangan yang benar dan nyata; 2. keterangan
atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian (analisis atau kesimpulan).[18]
Dengan demikian data statistik adalah bahan atau keterangan yang benar dan
nyata yang dinyatakan dalam angka-angka dan kebenarannya harus dapat dipercaya
atau dapat diandalkan.
2. Populasi
Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan
statistik baik yang berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang,
benda maupun objek lainnya.[19]
Populasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti 1.
seluruh jumlah orang atau penduduk di suatu daerah; 2. jumlah orang atau
pribadi yang mempunyai ciri-ciri yang sama; 3. jumlah penghuni, baik manusia
maupun mahlukhidup lainnya pada suatu satuan ruang tertentu; 4. sekelompok
orang, benda, atau hal yang menjadi sumber pengabilan sample; suatu kumpulan
yang memenuhi syarat tertentu yang berkaitan dengan masalah
penelitian.[20]Dengan demikian populasi merupakan kumpulan seluruh
subjek/observasi dalam penelitian. A population consist of all subjects (human
or otherwise) that are being studied.
3. Sampel
Sampel adalah sebagian unit populasi yang menjadi objek
penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatupopulasi.[21]
Sampel, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti 1.
sesuatu yang digunakan untuk menunjukkan sifat suatu kelompok yang lebih besar;
2. bagian kecil yang mewakili kelompok atau keseluruhan yang lebih besar;
percontoh.[22] Dengan demikian sampel merupakan bagian dari populasi.(A sample
is a subgroup of population).
4. Variabel Penelitian
Variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau
nilai dari orang, obyek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang
ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya.[23]
5. Simbol Statistika
Kebanyakan simbol dalam statistika menggunakan abjad yunani.
Beberapa simbol yang sering digunakan dalam statistika adalah sebagai berikut:
6. Skala
Skala adalah aturan untuk memberi bilangan kepada butir
dalam pengukuran
Contoh
• Atribut = tinggi
• Subyek = meja
• Skala = aturan untuk memberi bilangan kepada tinggi meja
• Di sini skala dapat berbentuk cm, inch
Beberapa skala ukur yang sering digunakan dalam praktek
kehidupan sehari-hari, antara lain:
• Jarak : meter
• Takaran : liter
• Massa : kilogram
• Waktu : detik
• Temperatur : 0Celcius
• Arus listrik : Ampere
• Kuat suara : desibel
• Berlian : karat
• Memori komputer : bait (byte)
• Harga barang : rupiah
• Sepak bola : gol
• Nilai ujian : 0 sampai 10
• Salah-betul : 0 dan 1
• Sikap : 1 sampai 5
• Kejuaraan : 1 sampai 3
Di dalam teori statistika terdapat istilah Level Skala Ukur,
yakni suatu keadaan yang menunjukkan banyaknya informasi yang terkandung di
dalamnya.
Pada dasarnya terdapat empat macam level skala yang harus
diketahui, yakni level skala nominal, level skala ordinal, level skala interval
dan level skala ratio.
a. Level Skala Nominal
Ciri skala level nominal hanya untuk membedakan satu dan
lainnya. Kandungan informasinya paling sedikit, yakni hanya untuk membedakan
suatu kejadian atau peristiwa dengan kejadian atau peristiwa lain saja.
Perbedaan angka hanya menunjukkan adanya obyek atau subyek yang terpisah dan
tidak sama.
Contoh:
- Nomor rumah: 1, 2, 3, 4, 5, …
- Nomor telepon: 21222, 21223, 21224, …
- Nomor mahasiswa: 3789, 3790, 3793, …
- Pada koding:
pria = 1 Jakarta Pusat = 1
wanita = 2 Jakarta Barat = 2
Jakarta Timur = 3
Jakarta Selatan = 4
Jakarta Utara = 5
b. Level Skala Ordinal
Suatu hasil pengukuran disebut berada pada level ordinal
kalau angkanya berfungsi menunjukkan adanya penjenjangan atau rangking.
Perbedaan angka yang dimiliki obyek yang satu dari yang lain tidaklah
menunjukkan adanya perbedaan kuantitatif melainkan jenjang kualitatif saja
Ciri level skala ordinal, yakni membedakan satu dan lainnya,
dan menujukkan tingkatan. Misalnya pendek – panjang, rendah – tinggi, kecil –
besar.
Kandungan informasi lebih banyak dari di level nominal.
Jarak di antara tingkatan berurutan tidak diketahui, mungkin sama, dan mungkin
juga tidak sama
Contoh
Luas bak air = 1
Luas kolam ikan = 2
Luas Samudra Pasifik = 3
Tinggi lemari = 1
Tinggi rumah = 2
Tinggi Gunung Himalaya = 3
Kadar kopi encer = 1
Kadar kopi sedang = 2
Kadar kopi pekat = 3
Tutur bahasa kasar = 1
Tutur bahasa sedang = 2
Tutur bahasa halus = 3
c. Level Skala Interval
Level Interval memiliki ciri: membedakan satu dan lainnya,
menunjukkan tingkatan, jarak sama di antara tingkatan berurutan, (tidak harus
memiliki nol mutlak). Kandungan informasinya lebih banyak dari di level
ordinal, jarak di antara skala berurutan adalah sama dan tidak ada nol mutlak;
hanya ada nol relatif.
Contoh 3
Skala temperatur
• 360,
• 370,
• 380, Jarak skala adalah sama
• 390,
• 400,
• . . .
Tegangan listrik
• – 2 volt,
• – 1 volt,
• 0 volt, Jarak skala adalah sama
• 1 volt,
• 2 volt,
• . . .
d. Level Skala Ratio
Level kala rasio memiliki ciri: membedakan satu dan lainnya,
menunjukkan tingkatan, jarak di antara tingkatan berurutan adalah sama,
memiliki nol mutlak. Kandungan informasinya lebih banyak dari di level
interval, memiliki nol mutlak (tulen), dan dapat menghasilkan rasio yang tetap.
Contoh
Banyaknya orang
• 1 orang
• 2 orang
• 3 orang
• 4 orang
Ada titik nol mutlak dapat dibuat rasio tetap
4 orang : 2 orang = 2 : 1
5 orang : 2 orang = 3 : 1
Perbedaan keempat level skala di atas dapat digambarkan
dalam tabel di bawah ini:
7. Pengumpulan Data
Dalam statistika hukum, data penelitian terdiri dari data
primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang dikumpulkan langsung
oleh peneliti (organisasi/perusahaan).
Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari
pihak lain seperti BPS, BI, World Bank, IMF, FAO dan lain-lain.
BPS yang mengumpulkan data secara langsung dari masyarakat
merupakan data primer bagi BPS. Akan tetapi data tersebut menjadi data sekunder
bagi peneliti apabila peneliti tersebut menggunakan data yang dikumpulkan oleh
BPS tadi.
Secara umum sumber data dapat digambarkan sebagai berikut:
Mengumpulkan data berarti mencatat peristiwa, karakteristik,
elemen, nilai suatu variabel. Hasil pencatatan ini menghasilkan data mentah
yang kegunaannya masih terbatas. Oleh karena itu agar data mentah lebuh berguna
harus diolah, disarikan, disederhanakan dan dianalisis untuk diberi makna.[24]
Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan
instrumen. Jenis instrumen untuk mengumpulkan data primer dapat berupa tes dan
non tes. Instrumen tes dapat berupa tes kemampuan maupun tes hasil belajar
(kognitif). Sedangkan instrumen non tes dapat berupa angket, skala, wawancara,
maupun observasi.
Secara umum, jenis instrumen pengumpulan data primer dapat
di ilustrasikan dalam gambar berikut:
8. Pohon Analisis Data Kwantitatif
Setelah data yang berupa angka (kwantitatif) terkumpul,
selanjutnya data tersebut diolah, disarikan, disederhanakan dan dianalisis.
Pada dasarnya terdapat 2 teknis analisis data kwantitatif, yakni analisis
deskriptif dan analisis inferensial. Secara umum, teknik analisis data
kwantitatif dapat digambarkan dalam diagram pohon sebagai berikut:
Daftar Tunggal
Dg. Daftar Daftar Kontingensi
Daftar Dist. Frek
Dg. Gambar Diagram Lingkaran
Penyajian Diagram Lambrang
Data Diagram Peta
Dg. Grafik Diagram Batang
Diagram Garis Diagram Pencar
Analisis
Deskriptif Dg. Cara lain Histogram
Polygon
Ogive
Rerata Rerata Hitung
Ukuran Sentral Rerata Ukur
Rerata Harmonik
Median
Modus
Rentangan
Ukuran Penyebaran Simpangan
Varian
Uji Chi-kuadrat
Frekuensi Uji Liliefors
Uji Kolmogorov - S
Ukuran Kesamaan
Teknik Varian Uji F
Alasisis Uji Battlett
Data Uji Levene
Rerata Uji z; uji t
ANOVA; ANCOVA
MANOVA; MANCOVA
Analisis Regresi Linear
Inferensial Non Kausal Non linear
Uji Hubungan
Korelasi
Analisis Jalur
Kausal Lisrel, SEM
9. Peranan Komputer
Analisis data yang berupa angka dapat dilakukan secara
manual maupun menggunakan perangkat komputer. Apabila data berupa angka sangat
besar, maka pengerjaan analisis secara manual tidak mungkin lagi dilakukan,
karena akan banyak memakan waktu dan kemungkinan tingkat kesalahan manusia
(human error) sangat besar.
Saat ini terdapat beberapa software komputer yang sangat
membantu dalam mempercepat pekerjaan analisis data kwantitatif.
Software-software tersebut antara lain Microsoft Excel, SPSS (Statistical Product
and Service Solutions), E Views, SAS, Genstat, R-Statistik, Stata, Minitab dan
lain-lain.
[1] Indonesia, Undang-undang, Undang-undang Nomor 16 Tahun
1997 tentang Statistik, LN RI Tahun 1997 Nomor 39, TLN RI Nomor 3683.
[2] Ibid., Pasal 1 angka 1.
[3] Ibid., pasal 1 angka 2.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Jakarta, 2005, hlm. 1090.
[5] Sudjana, Metode Statistik, PT. Tarsito, Bandung, 1996.
[6] Wim van Zanten, Statistika Untuk Ilmu-ilmu Sosial, PT
Gramedia, Jakarta, 1982, hlm 1.
[7] Statistika, dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Statistika, Senin 24 Januari
2011
[8] Kamus Besar Bahasa Indonesia, op. cit, hlm. 1090.
[9] Ibid., hlm. 410.
[10] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju satu Sistem
Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, hlm. 38.
[11] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi
Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal 2-4.
[12] Indonesia, Undang-undang, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Pasal 1 angka 2 dan 3.
[13] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Imu, Sebuah Pengantar
Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 33 – 34.
[14] Wim van Zanten, op. cit., hlm 1.
[15] Kadir, Statistika: Untuk Penelitian Ilmu-ilmu social
(dilengkapi dengan Output Program SPSS), Jakarta: Rosemata Sampurna, 2010, hlm
. 4.
[16] Ibid.
[17] Indonesia, Undang Undang tentang Statistik,op. cit.,
Pasal 1 angka 2.
[18] Kamus Besar Bahasa Indonesia,op. cit. , hlm. 239.
[19] Indonesia, Undang Undang tentang Statistik, op. cit,
Pasal 1 angka 12.
[20] Kamus Besar Bahasa Indonesia,op. cit., hlm. 889.
[21] Indonesia, Undang Undang tentang Statistik,op. cit.,
Pasal 1 angka 13.
[22] Kamus Besar Bahasa Indonesia,op. cit., hlm. 991.
[23] Sugiyono, Statistika untuk Penelitian, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hlm. 3.
[24] Kadir, Statistika, op. cit., hlm . 15.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini