Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum) Sebagai Sumber Hukum

Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum) Sebagai Sumber Hukum

Written By Bang UFIK on Jumat, 15 Juli 2022 | 19.14

Doktrin adalah suatu ajaran dari seseorang ahli hukum. Seorang ahli yakni seorang yang oleh dunia internasional sudah diakui keahliannya dalam lapangan hukum. Biasanya ahli yang demikian itu menjadi terkenal karena buah pikirannya yang bermutu tinggi. Menurut R. Soeroso, bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.22

Selanjutnya Sudikno Mertokusumo pernah juga berpendapat, bahwa doktrin itu adalah pendapat para hukum yang merupakan sumber hukum, tempat hakim dapat menemukan hukumnya.23 Kemudian oleh Chainur Arrasyid menjelaskan bahwa doktrin itu adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang cerdik pandai. Atau pendapatpendapat dari ahli hukum tentang sesuatu hal mengenai hukum.24

Sering kali terjadi bahwa hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya menyebut-nyebut pendapat sarjana hukum tertentu sebagai dasar pertimbangannya. Dengan kata lain, bahwa hakim sering kali mempergunakan doktrin (pendapat sarjana hukum) sebagai landasan untuk mencari kebenaran-kebenaran materiil dari suatu perkara yang dihadapinya. Jadi dapat dikatakan bahwa hakim menemukan hukumnya dalam doktrin itu. Doktrin yang demikian itu adalah sumber hukum, yakni sumber hukum formal.

Beli Buku Pengantar Ilmu Hukum karangan R Soeroso SH
Beli Buku Pengantar Ilmu Hukum karangan R Soeroso SH

Dengan demikian, suatu doktrin untuk dapat menjadi hukum formal harus memenuhi syarat tertentu, yaitu jika doktrin itu telah menjelma menjadi keputusan hakim. Adapun contoh doktrin dapat dilihat sebagai berikut:

1. Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan yang dipelopori oleh Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861), seorang Jerman berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volkgeist). Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.

2. Doktrin aliran utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), berpendapat bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

3. Doktrin aliran socialogical jurisprudence yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich (1826-1922), seorang Austria berpendapat bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi justru terletak di dalam masyarakat itu sendiri.

4. Doktrin aliran realisme hukum yang diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935) ketiga-tiganya orang Amerika berpendapat bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi bahkan membentuk hukum.25

Di Indonesia dalam hukum Islam banyak juga dijumpai ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan agama dalam putusan-putusannya. Dalam hukum internasional doktrin diakui sebagai sumber hukum. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice) mengatakan bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:

1. Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions);

2. Kebisaan-kebiasaan Internasional (International customs);

3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations);

4. Keputusan pengadilan (Judicial decisions); dan

5. Ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah-kaidah hukum (The teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law).

Berdasarkan hal tersebut di atas dapatlah dijelaskan bahwa doktrin itu akan dapat dipergunakan sebagai bahan baku untuk menciptakan pembaruan hukum dan selanjutnya menjadi sumber hukum.

21Mochtar Kusumaatmadja, Ibid, hlm. 128.
22R. Soeroso, Op. Cit, hlm. 179.
23Sudikno Mertokusumo, Op. Cit, hlm. 108.
24Chainur Arrasyid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 81.
25Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994), hlm. 33-38.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger