1. Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti yang sempit
(Staatswissenschaft), yang
menyelidiki negara dalam keadaan abstrak dan umum.
2. Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti luas (Rechtswissenschaft), yang terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu:
(a) Ilmu pengetahuan yang menyelidiki Negara tertentu,
misalnya mempelajari lembaga negara, peradilan, dan sebagainya (Individuelle Staaslehre); dan
(b) Ilmu pengetahuan yang penyelidikannya ditujukan kepada
negara dalam pengertian umum serta lembaga-lembaga perwakilan yang dipelajari
secara khusus (Pezielle Staaslehre).
George Jellinek,
merupakan sosok yang pertama sekali merumuskan Ilmu Negara sebagai suatu ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri. Karena itu, ia kerap kali diberi julukan “Bapak
Ilmu Negara.” Hal ini menimbulkan pertanyaan, yaitu apakah sebelum sistematisasi
oleh George Jellinek itu Ilmu Negara telah dipelajari sebagai ilmu pengetahuan?
Dalam hal ini masih menimbulkan spekulasi, sebab pada waktu sebelumnya, Ilmu Negara
belum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mandiri dan sifatnya masih
deskriptif atau mencakup segala pengetahuan yang berhubungan dengan negara.
Persoalan seperti agama, politik, kebudayaan, moral, dan
ekonomi yang berhubungan dengan negara dimasukkan ke dalam pembicaraan Ilmu
Negara. Hal tersebut dapat diketahui dari karya Plato dan Aristoteles pada masa
Yunani Kuno dalam buku yang berjudul Politeia
dan Politica yang membicarakan persoalan-persoalan negara di dalamnya.
Pada masa itu, objek yang diamati dan dipelajari adalah
negara kota (city state) yang dikenal
dengan istilah polis dengan wilayah yang tidak seberapa luas dan jumlah
penduduk yang tidak banyak. Sehingga tidak mengherankan jika semua ihwal
persoalan yang berhubungan dengan negara dapat disusun dan dituangkan dalam
suatu karya yang membahas mengenai negara. Tetapi kondisi itu dalam
perkembangan waktu tidak dapat dipertahankan lagi dengan kemunculan negara
bangsa (nation state) dengan
batas-batas kedaulatan yang semakin lama semakin luas dengan jangkauan wilayah dan
penduduk yang lebih besar lagi. Akibat kondisi ini, maka dibutukan pelajaran
mengenai negara yang perlu disistematisasi dalam ilmu pengetahuan yang mandiri.1
Mengenai pembelajaran di Indonesia, Ilmu Negara diperkenalkan
oleh Universitas Gadjah Mada, saat merintis sebagai perguruan tinggi swasta
(1946). Pada saat menyusun materi pelajaran untuk Fakultas Hukum, Universitas
Gadjah Mada membandingkan dengan Rechstsschool di Jakarta pada masa Hindia
Belanda. Akan tetapi struktur kurikulum ternyata dianggap tidak sesuai dengan
kenyataan alam kemerdekaan dan kemudian dicarikan pembanding di Universitas
Leiden, Belanda.
Sehubungan dengan itu, kuliah awal Ilmu Negara diberi titel
Staasleer yang mencakup hal-hal pokok mengenai sendi-sendi negara dan lepas
dari kenyataan kolonial.2 Dalam perkembangannya, ada juga yang
menggunakan istilah Teori Negara, terutama dalam kajian Ilmu Politik, untuk mensistematisasikan
objek penyelidikan mengenai Negara tersebut.3
---------------------------------------------------------
1 Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 2008, Ilmu Negara, Jakarta, Penerbit Gaya
Media Pratama, hlm. 5-6.
2 Bandingkan: Sjahcran Basah, 1997, Ilmu Negara (Pengantar, Metode, dan Sejarah Perkembangannya), Bandung, Penerbit
Citra Aditya Bakti, hlm. 8- 9.
3 Arief Budiman, 1997, Teori Negara, Jakarta, Penerbit Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini