Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Apa Saja Hak Karyawan Pensiun dan Bagaimana Cara Hitungnya ?

Apa Saja Hak Karyawan Pensiun dan Bagaimana Cara Hitungnya ?

Written By Bang UFIK on Senin, 15 Januari 2024 | 21.45

Perlu diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.[1] Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]

Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:[3]

a.         upah pokok; dan

b.        tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas:[4]

a.         uang pesangon sebesar 1,75 kali;

b.        uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan

c.         uang penggantian hak.

 


Uang pesangon (“UP”) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[5]

Masa Kerja

Uang Pesangon

 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun tetapi  2 tahun

2 bulan upah

2 tahun tetapi 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun tetapi4 tahun

4 bulan upah

4 tahun tetapi  5 tahun

5 bulan upah

5 tahun tetapi 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun tetapi 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun tetapi 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun

9 bulan upah

 

Uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[6]

Masa Kerja

UPMK

3 tahun tetapi 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun tetapi 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun tetapi 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun tetapi 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun tetapi  18 tahun

6 bulan upah

18 tahun tetapi  21 tahun

7 bulan upah

21 tahun tetapi 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun

10 bulan upah

 

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:[7]

a.         cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.        biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan

c.         hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Selain uang pensiun yang diterima pekerja sebagaimana dijelaskan di atas, uang pensiun pekerja juga dapat diterima melalui program jaminan pensiun (“JP”). JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[8]

Untuk petama kali, manfaat JP ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta untuk setiap bulannya.[9] Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[10]

Iuran JP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan dengan pembagian:[11]

a.         2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan

b.        1% dari upah ditanggung oleh peserta.

Selain JP, terdapat juga jaminan hari tua (“JHT”) yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[12]

Adapun manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.[13]

Adapun, iuran JHT adalah sebesar 5.7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3.7% ditanggung pengusaha/pemberi kerja.[14]

Cara Menghitung Uang Pensiun

Ada dua kemungkinan perhitungan pensiun UU Cipta Kerja, yaitu apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program JP dan JHT dan kemungkinan jika pekerja didaftarkan dalam program tersebut. Contoh simulasi perhitungan uang pesangon pensiun, sebagai berikut.

Kamdi telah bekerja selama 25 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun. Upah Kamdi adalah Rp. 15 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp. 13 juta sebagai gaji pokok dan Rp. 2 juta sebagai uang makan dan transportasi sebagai tunjangan tetap. Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Kamdi. Lalu, uang pensiun berapa kali gaji ?

 Jika Pekerja Tak Ikut Program Pensiun

Berdasarkan hal tersebut, maka Kamdi mendapatkan UP sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Kamdi juga mendapatkan UPMK sebesar 10 bulan upah, namun tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Atas keterangan tersebut, uang pensiun Kamdi:

Upah per bulan             = Rp15 juta (gaji pokok + tunjangan)

Masa kerja                      = 25 tahun

UP         = 9 x upah per bulan x 1,75

              = 9 x Rp15.000.000,00 x 1,75

              = Rp. 236.250.000,00

UPMK = 10 x upah perbulan x 1

              = 10 x Rp15.000.000,00 x 1

              = Rp150.000.000,00

Total uang pensiun      = Rp236.250.000,00 + Rp150.000.000,00

              = Rp406.250.000,00

 

Jika Pekerja Ikut Program Pensiun

Namun, apabila perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun seperti JP dan/atau JHT, maka hal tersebut dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pengusaha atas UP dan UPMK.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:

Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.

Namun, jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada UP dan UPMK, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[15]

Dengan demikian, jika diandaikan pekerja diikutsertakan program JHT dengan masa iur 22 tahun (264 bulan), dan iuran JHT yang dibayar pengusaha sebesar 3,7% dan yang dibayar Andi 2%, maka manfaat pogram pensiun JHT yang diterima Andi adalah:

Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja = Upah per bulan x 3,7% x masa iur

= (Rp. 15 juta x 3,7%) x 264 bulan

= Rp. 146.520.000,00

Iuran JHT yang dibayar oleh Kamdi     = Upah per bulan x 2% x masa iur

= (Rp. 15 juta x 2%) x 264 bulan

= Rp. 79.200.000,00

 

Karena manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, jika berdasarkan simulasi perhitungan jumlah total uang pensiun sebelumnya, maka perhitungan selisih uang pensiun yang harus dibayarkan pengusaha adalah:

Selisih uang pensiun                 = (UP + UPMK) – iuran JHT yang dibayar pemberi kerja

= Rp. 406.250.000,00 – Rp. 146.520.000,00

= Rp. 259.730.000,00

 

Adapun total uang pensiun yang diterima Kamdi adalah total iuran JHT (5,7% x upah per bulan x masa iur) ditambah selisih uang pensiun yaitu Rp. 225.720.000,00 + Rp. 259.730.000,00 = Rp. 485.450.000,00.[16]

 Dasar Hukum:

1.           Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

3.           Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;

4.           Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;

5.           Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

________________________________________

[1] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[2] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

[3] Pasal 81 angka 48 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 56 PP 35/2021

[5] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021

[6] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021

[7] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

[8] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”)

[9] Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 45/2015

[10] Pasal 18 ayat (3) PP 45/2015

[11] Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015

[12] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”)

[13] Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) PP 46/2015

[14] Pasal 16 ayat (1) PP 46/2015

[15] Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021

[16] Lihat simulasi penghitungan dalam Penjelasan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger