Penafsiran (Hermenautik) adalah suatu proses merubah tidak tahu menjadi mengerti. Bahasa undang-undang sering tidak sama dengan bahasa sehari-hari yang selalu kita gunakan. Bahasa undang-undang kadang mempunyai pengertian yang lebih luas, kadang pula mempunyai pengertian yang lebih sempit. Bahkan kadang-kadang terasa agak menyimpang dari pengertian yang biasa kita kenal atau kita pahami. Hakim pada khususnya dan penegak hukum pada umumnya terikatkepada ketentuan perundang-undangan.
Urut-Urutan/Sistematika (menerapkan) Penafsiran:
1. Penafsiran Otentik; yaitu mencari pada pasal-pasal undang-undang yang bersangkutan, yakni jika suatu istilah sudah jelas pengertiannya, maka pengertian tersebutlah yang harus digunakan dan bukan maksud dari istilah tersebut.
Contoh :
Kata “Malam” dalam KUHP berarti waktu antara matahari terbenam dan terbit.
Mencari
dalam Ketentuan Undang-undang, apakah ada suatu pasal dalam undang-undang yang menjelaskan pengertian dari istilah yang
sedang dipermasalahkan. Jika tidak, maka tindakan berikutnya adalah;
menafsirkan kata-kata berikutnya atau menggabungkan kata-kata berikutnya.
2. Penafsiran
Menurut Penjelasan Undang-undang (Memorie van Toelichting); yakni jika
suatu istilah tidak jelas pengertian barulah digunakan penafsirannya (dengan
menggunakan salah 1 penafsiran yang paling relevan) dari penjelasan suatu
undang-undang.Mencari dalam Penjelasan Undang-undang yang bersangkutan, jika
tidak ditemukan juga pengertiannya maka,
3. Penafsiran
yang Sesuai Yurisprudensi ; yaitu dari
beberapa cara penafsiran ternyata ada salah satu yang memberi arti dari istilah
tersebut, maka penafsiran yang memberi arti itulah yang dipakai dan bukan yang
memberi maksud. Penafsiran seperti ini terutama ditemui dalam Putusan-putusan
Kasasi Mahkamah Agung, Fatwa MA, SEMA, putusan-putusan Banding, putusan-putusan
pengadilan tingkat I yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan lazim
diikuti. Mencari dalam Yurisprudensi atau putusan-putusan Hakim dari suatu perkara yang telah selesai
keputusannya. Jika belum ditemukan pengertian yang dicari, maka,
4. Penafsiran menurut Doktrin; yakni penafsiran mengenai bahasa undang-undang yang berlaku secara formal. Jika ada perselisihan mengenai terjemahannya, maka harus digunakan bahasa aslinya untuk pemecahannya digunakan cara-cara Penafsiran menurut Doktrin.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini