Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Sistematika Penafsiran Dalam Hukum Pidana

Sistematika Penafsiran Dalam Hukum Pidana

Written By Bang UFIK on Minggu, 04 Februari 2024 | 09.16

Penafsiran (Hermenautik) adalah suatu proses merubah tidak tahu menjadi mengerti. Bahasa undang-undang  sering tidak sama dengan bahasa sehari-hari yang selalu kita gunakan. Bahasa undang-undang kadang mempunyai pengertian yang lebih luas, kadang pula mempunyai pengertian yang lebih sempit. Bahkan kadang-kadang terasa agak menyimpang dari pengertian yang biasa kita kenal atau kita pahami. Hakim pada khususnya dan penegak hukum pada umumnya terikatkepada ketentuan perundang-undangan. 

Urut-Urutan/Sistematika (menerapkan) Penafsiran:

1.      Penafsiran Otentik; yaitu mencari pada pasal-pasal undang-undang yang bersangkutan, yakni jika suatu istilah sudah jelas pengertiannya, maka pengertian tersebutlah yang harus digunakan dan bukan maksud dari istilah tersebut.

Contoh :

Kata “Malam” dalam KUHP berarti waktu antara matahari terbenam dan terbit.

Mencari dalam Ketentuan Undang-undang, apakah ada suatu pasal dalam undang-undang  yang menjelaskan pengertian dari istilah yang sedang dipermasalahkan. Jika tidak, maka tindakan berikutnya adalah; menafsirkan kata-kata berikutnya atau menggabungkan kata-kata berikutnya.

2.      Penafsiran Menurut Penjelasan Undang-undang (Memorie van Toelichting); yakni jika suatu istilah tidak jelas pengertian barulah digunakan penafsirannya (dengan menggunakan salah 1 penafsiran yang paling relevan) dari penjelasan suatu undang-undang.Mencari dalam Penjelasan Undang-undang yang bersangkutan, jika tidak ditemukan juga pengertiannya maka,

3.      Penafsiran yang Sesuai Yurisprudensi ;  yaitu dari beberapa cara penafsiran ternyata ada salah satu yang memberi arti dari istilah tersebut, maka penafsiran yang memberi arti itulah yang dipakai dan bukan yang memberi maksud. Penafsiran seperti ini terutama ditemui dalam Putusan-putusan Kasasi Mahkamah Agung, Fatwa MA, SEMA, putusan-putusan Banding, putusan-putusan pengadilan tingkat I yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan lazim diikuti. Mencari dalam Yurisprudensi atau putusan-putusan  Hakim dari suatu perkara yang telah selesai keputusannya. Jika belum ditemukan pengertian yang dicari, maka,

4.      Penafsiran menurut Doktrin; yakni penafsiran mengenai bahasa undang-undang yang berlaku secara formal. Jika ada perselisihan mengenai terjemahannya, maka harus digunakan bahasa aslinya untuk pemecahannya digunakan cara-cara Penafsiran menurut Doktrin.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

  • Arti Istilah JUNCTO Dalam Hukum
    Definisi dan arti kata Juncto adalah ‘dihubungkan atau dikaitkan’. Istilah ini dimaksudkan untuk menghubungkan atau…
  • Ilmu Alamiah Dasar : Alam Semesta Dan Tata Surya
    Alam semesta (disebut pula jagat raya atau universum) adalah seluruh ruang waktu kontinu tempat kita berada, dengan…
  • Sifat Hukum Pidana
    Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati…
  • Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum
    Pengertian sumber menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat beberapa arti, di antaranya adalah: (1) tempat keluar…
  • Materi Kuliah Ilmu Negara :  Teori Negara dan Unsur Negara
    Mata Kuliah : Ilmu Negara Dosen : 1. Dekie GG Kasenda, SH.,…

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger