Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Pengertian dan Sejarah Pengantar Ilmu Hukum

Pengertian dan Sejarah Pengantar Ilmu Hukum

Written By Bang UFIK on Kamis, 22 September 2022 | 10.12

Kata ‘Pengantar  Ilmu  Hukum’   secara  etimologi memiliki beberapa susunan kata dan  makna.  Istilah  pengantar bermakna pandangan  umum  secara   ringkas. Sedangkan    Ilmu   Hukum adalah  pengetahuan yang khusus  mengajarkan perihal  hukum dan  segala seluk-beluk  yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat dipahami bahwa  Pengantar Ilmu  Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan  hukum,  dan   mengenai kedudukan  ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.

Secara historis,  Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah  tinggi  hukum di Batavia pada  zaman  Hindia-Belanda, yang  didirikan  pada   tahun 1924.   Istilah   ini  pun   sebetulnya terdapat  juga  dalam   Hoger Onderwijswet 1920   atau   undang- undang  perguruan tinggi  negeri  Belanda  yang  menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah  Jerman  Einfuchrung in die Rechtswissenschaft di akhir abad 191

Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Adapun objek  PIH adalah  aturan  tentang  hukum pada  umumnya, tidak terbatas  pada  aturan   hukum yang  berlaku  pada  suatu  tempat dan  waktu  tertentu (ius constitutum). Bahasan  dari  PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan  dari  bagian-bagian hukum yang  paling  mendasar serta berkaitan/tata  hubungan  antara   bagian-bagian  yang   paling mendasar tersebut  dengan  hukum sebagai ilmu pengetahuan.2

Istilah pengantar ilmu hukum pertama kali dipergunakan di Indonesia, yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah  Mada didirikan di Yogyakarta pada  13 Maret 1946  (sekarang  UGM Yogyakarta). Hingga saat ini, di setiap fakultas hukum, sekolah  tinggi hukum atau  prodi  ilmu  hukum, pengantar ilmu  hukum adalah  mata kuliah  prasyarat  bagi semua  mata  kuliah  keahlian hukum dan termasuk  ke dalam  mata kuliah  dasar utama.

Sebagai mata kuliah  utama,  pengantar ilmu hukum memberikan  landasan  guna   mendukung  mata   kuliah   lain sehingga   dapat   membantu  memudahkan  dan   melancarkan studi  mata  kuliah  hukum yang  bukan  bersifat  pengantar  lagi. Pengantar ilmu  hukum dalam  arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau  sendi-sendi hukum  di  dalam   mengantarkan orang yang mau belajar hukum ke arah hukum yang sebenarnya. Dengan  demikian pengantar ilmu hukum dalam  arti luas adalah pengantar ilmu  hukum dalam  arti sempit  ditambah pengantar hukum indonesia.

Demikian halnya,  dalam  pengantar ilmu hukum diperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi dan teori hukum  umum,  pengertian-pengertian dan   asas-asas   hukum (Grondbegrippen & Grondbeginselen). Jadi pengantar ilmu  hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam  garis besar.3

Dengan  demikian dapat  dikemukakan bahwa  hakikat, pengantar ilmu  hukum adalah  sebagai  dasar  dari  pengetahuan hukum  yang  mengandung  pengertian-pengertian dasar   yang menjadi akar dari ilmu hukum.

1Dudu  Duswara  Machmudin, Pengantar Ilmu  Hukum;  Sebuah Sketsa (Bandung:  Refika Aditama, 2010),  h. 2

2Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991),  h. 39.

3Ibid., h. 40

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger