Kata ‘Pengantar Ilmu Hukum’ secara etimologi memiliki beberapa susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat dipahami bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
Secara historis, Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan
terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang
diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi
hukum di Batavia pada zaman Hindia-Belanda, yang didirikan
pada tahun 1924. Istilah
ini pun sebetulnya terdapat juga
dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau
undang- undang perguruan
tinggi negeri Belanda
yang menggantikan istilah
Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah Jerman
Einfuchrung in die Rechtswissenschaft di akhir abad 191
Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Adapun objek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum). Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.2
Istilah pengantar ilmu hukum pertama kali dipergunakan di Indonesia, yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah Mada didirikan di Yogyakarta pada 13 Maret 1946 (sekarang UGM Yogyakarta). Hingga saat ini, di setiap fakultas hukum, sekolah tinggi hukum atau prodi ilmu hukum, pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum dan termasuk ke dalam mata kuliah dasar utama.
Sebagai mata kuliah utama, pengantar ilmu hukum memberikan landasan guna mendukung mata kuliah lain sehingga dapat membantu memudahkan dan melancarkan studi mata kuliah hukum yang bukan bersifat pengantar lagi. Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum ke arah hukum yang sebenarnya. Dengan demikian pengantar ilmu hukum dalam arti luas adalah pengantar ilmu hukum dalam arti sempit ditambah pengantar hukum indonesia.
Demikian halnya, dalam pengantar ilmu hukum diperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi dan teori hukum umum, pengertian-pengertian dan asas-asas hukum (Grondbegrippen & Grondbeginselen). Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.3
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa hakikat, pengantar ilmu hukum adalah sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum.
1Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum; Sebuah Sketsa (Bandung: Refika Aditama, 2010), h. 2
2Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.
3Ibid., h. 40
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini