Subyek dari sengketa hukum Tata Usaha Negara adalah orang atau badan hukum perdata dan badan pejabat Tata Usaha Negara. Timbulnya sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara, turut termasuk juga sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 1 angka 4 menyatakan, bahwa istilah ”sengketa” mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi peradilan Tata Usaha Negara, yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam mengambil keputusan, tetapi dalam hal kasus tertentu dapat saja keputusan itu dirasakan mengakibatkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata tertentu.
Dalam PTUN, seseorang dapat mengajukan gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga telah merugikan individu dan atau masyarakat. Subjek atau pihak- pihak yang berperkara di PTUN ada 2 yakni, Pihak penggugat serta Pihak Tergugat. Adapun subyek dalam PTUN sering disebut dengan para pihak. Subyek Hukum PTUN adalah pihak-pihak yang sedang berperkara pada Peradilan Tata Usaha Negara yang masing-masing berkepentingan untuk meneguhkan haknya terkait dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan, pihak-pihak tersebut terdiri dari Penggugat, Tergugat, Pihak ketiga (Penggugat Intervensi dan/atau Penggugat II Intervensi dan/atau Tergugat II Intervensi).
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini