(1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
(2) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Bagan 1. Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung
Rencana pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara sejak lahirnya UUD 1945 diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, namun hanya dua pasal yang mengatur mengenai peradilan administrasi[1], yaitu:
Pasal 66 berbunyi:
Jika dengan undang-undang atau berdasarkan atas undang-undang tidak ditetapkan badan-badan kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal tata usaha pemerintahan, maka pengadilan tinggi dalam tingkat pertama dan mahkamah agung tingkat kedua memeriksa dan memutus perkara itu.
Pasal 67 berbunyi:
Badan-badan Kehakiman dalam urusan tata pemerintahan yang dimaksudkan dalam Pasal 66, berada dalam pengawasan Mahkamah Agung.
UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU N0. 5 tahun 1986) telah 2 (dua) kali mengalami perubahan yaitu dengan UU No. 9 tahun 2004 dan UU No. 51 tahun 2009. UU peradilan TUN mengatur 2 (dua) materi pokok :
a. Susunan dan kedudukan pengadilan di lingkungan Peradilan TUN.
b. Hukum Acara Peradilan TUN (HAPTUN). HAPTUN diatur atau dimuat pada Bab IV, pasal 53 s/d pasal132, yang sistematikanya sbb:
1. Gugatan (Ps. 53 s/d Ps. 67);
2. Pemeriksaan di Tingkat Pertama:
(a) Pemeriksaan dengan acara biasa (Ps. 68 s/d Ps. 97);
(b) Pemeriksaan dengan acara cepat (Ps. 98 dan Ps. 99);
3. Pembuktian (Ps. 100 s/d Ps. 107);
4. Putusan Pengadilan (Ps. 108 s/d Ps. 114);
5. Pelaksanan Putusan Pengadilan (Ps. 115 s/d Ps. 119);
6. Ganti Rugi (Ps. 120);
7. Rehabilitasi (Ps. 121);
8. Pemeriksaan di Tingkat Banding (Ps. 122 s/d Ps. 130);
9. Pemeriksaan di Tingkat Kasasi (Ps. 131);
10. Pemeriksaan Peninjauan Kembali (Ps. 132).
Peradilan Tata Usaha Negara, lahirnya PTUN untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat (Tjandra 2002, 1). Menurut Prajudi Atmosudirdjo tujuan dibentuknya peradilan administrasi negara adalah untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum (rechtmatig) atau tepat menurut undang-undang (wetmatig) atau tepat secara fungsional (efektif) atau berfungsi secara efisien (Atmosudirdjo 1981, 144).
Sedangkan menurut Sjachran Basah, untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu (Basah 1992, 154). Pembentukan PTUN untuk menyelesaikan masalah benturan kepentingan, sengketa antara Badan maupun Pejabat TUN dengan masyarakat.
[1] Ali Abdullah M, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amendemen, PT. Adhitya Andrebina Agung: Jakarta, Cet. Ke-1, 2015, hal. 1.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini