Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Hakikat dan Sifat Hukum Internasional

Hakikat dan Sifat Hukum Internasional

Written By Bang UFIK on Sabtu, 20 Januari 2024 | 14.57

Hakikat hukum internasional dihadapkan pada dua sisi atau dua makna yaitu, Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan  hukum perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmaja, 1981).

Hukum Publik Internasional juga memiliki banyak istilah yang digunakan. Ada yang menggunakan istilah International Law (Hukum Internasional) dan ada juga yang menggunakan istilah Law of Nation (Hukum Bangsa-Bangsa). Brierly yang menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikan sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan yang lainnya. Michael Akehurts yang menggunakan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional atau kadang-kadang disebut hukum publik internasional atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikan sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara (future, 2010).

Sedangkan menurut Mochtar Kusumatmadja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu hubungan internasional yang tidak bersifat perdata. Selain itu, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sistem-sistem, kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur suatu negara yang terikat untuk di taati dan di patuhi secara benar dan secara umum dalam hubungan satu sama lain, dan meliputi juga:

§  Kaidah-kaidah hukum yang mengatur terkait berfungsinya lembaga-lembaga maupun organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antar mereka satu sama lain dan juga hubungan mereka dengan negara-negara ataupun individu-individu.

§  Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan- badan  non  negara sejauh hak-hak  dan  kewajiban  individu  dan badan  non  negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

Berdasarkan atas beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Internasional adalah  bagian  hukum  yang  mengatur  seluruh  aktivitas  suatu  negara  secara  internasional merupakan suatu kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara ataupun individu dengan individu. Beberapa jenis dari hukum internasional yaitu,

a.      Hukum Laut adalah dasar hukum yang mengatur kawasan wilayah laut negara tersebut.

b.      Hukum   Kemanusiaan   merupakan   serangkaian   atau   sekumpulan   aturan   yang dilandaskan kemanusiaan untuk membatasi akibat dari permasalahan senjata.

c.       Hukum Perdagangan adalah aturan yang mengawasi aktivitas dagang antar negara, dan juga mengatur jalannnya perdagangan pada prakteknya.

2.      Sifat Hakikat Hukum Internasional

Masyarakat Internasional yang diatur oleh Hukum Internasional adalah suatu  aturan ketertiban hukum yang terkoordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing telah merdeka dan berdaulat. Sehingga, berbeda halnya dengan tertib hukum nasional (yang bersifat subordinasi), dalam tertib hukum koordinasi (hukum internasional) tidak terdapat lembaga- lembaga yang disangkutpautkan dengan hukum dan pelaksanaannya:

a.      Dalam hukum internasional tidak terdapat kekuasaan eksekutif;

b.      Dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga legislatif;

c.       Dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga kehakiman;

d.      Dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga kepolisian.

Lembaga-lembaga atau badan-badan di atas adalah lembaga-lembaga yang diperlukan guna untuk  memaksakan berlakunya suatu ketentuan hukum. Dikarnakan keadaan yang demikian sehingga mengundang banyak beberapa pihak untuk menyangkal sifat mengikat yang dimiliki hukum internasional, misalnya Hobbes, Spinoza dan Austin. Menurut Austin, Hukum Internasional itu bukanlah sebuah hukum melainkan sekedar aturan- aturan moral yang bersifat positif (rules of positive morality). Namun pendapat Austin tersebut terbantahkan oleh dua hal:

1.      Tidak  adanya  badan  pembuat  atau  pembentuk hukum  bukanlah  berarti  tidak  ada hukum. Misalnya hukum adat;

2.      Harus bisa dibedakan antara persoalan tentang ada atau tidaknya hukum dan ciri-ciri efektifnya hukum. Tidak terdapat lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum dalam tubuh hukum internasional yaitu eksekutif, legislatif, kehakiman dan kepolisian adalah ciri-ciri atau sebuah pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi demikian bukan berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada.

Hukum internasional diwujudkan dalam bentuk bilateral, trilateral, regional, multilateral, maupun universal. Suatu hukum internasional bilateral yang diartikan suatu aturan yang dibuat oleh dua negara dan hanya terikat oleh dua negara tersebut. Seperti contoh perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dan Australia. Setiap negara berhak membuat dan terlibat dalam perjanjian internasional yang bersifat bilateral, trilateral, maupun universal. Dikarenakan suatu hukum internasional dapat mengikat pihak-pihaknya. Maka dari itu, suatu hukum internasional tidak ada badan legislatif formal seperti pada tingkat nasional yang memiliki wewenang untuk membuat aturan maupun perundang-undangan. Namun, dengan tidak adanya suatu badan legislatif ini bukan berarti tidak adanya aturan, akan tetapi masyrakat internasional tersebutlah yang membuat aturan tersebut.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger