Hakikat hukum internasional dihadapkan pada dua sisi atau dua makna yaitu, Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmaja, 1981).
Hukum Publik Internasional juga memiliki banyak istilah yang digunakan. Ada yang menggunakan istilah International Law (Hukum Internasional) dan ada juga yang menggunakan istilah Law of Nation (Hukum Bangsa-Bangsa). Brierly yang menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikan sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan yang lainnya. Michael Akehurts yang menggunakan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional atau kadang-kadang disebut hukum publik internasional atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikan sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara (future, 2010).
Sedangkan menurut Mochtar Kusumatmadja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu hubungan internasional yang tidak bersifat perdata. Selain itu, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sistem-sistem, kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur suatu negara yang terikat untuk di taati dan di patuhi secara benar dan secara umum dalam hubungan satu sama lain, dan meliputi juga:
§ Kaidah-kaidah hukum yang mengatur terkait berfungsinya lembaga-lembaga maupun organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antar mereka satu sama lain dan juga hubungan mereka dengan negara-negara ataupun individu-individu.
§ Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan- badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Berdasarkan atas beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur seluruh aktivitas suatu negara secara internasional merupakan suatu kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara ataupun individu dengan individu. Beberapa jenis dari hukum internasional yaitu,
a. Hukum Laut adalah dasar hukum yang mengatur kawasan wilayah laut negara tersebut.
b. Hukum Kemanusiaan merupakan serangkaian atau sekumpulan aturan yang dilandaskan kemanusiaan untuk membatasi akibat dari permasalahan senjata.
c. Hukum Perdagangan adalah aturan yang mengawasi aktivitas dagang antar negara, dan juga mengatur jalannnya perdagangan pada prakteknya.
2. Sifat Hakikat Hukum Internasional
Masyarakat Internasional yang diatur oleh Hukum Internasional adalah suatu aturan ketertiban hukum yang terkoordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing telah merdeka dan berdaulat. Sehingga, berbeda halnya dengan tertib hukum nasional (yang bersifat subordinasi), dalam tertib hukum koordinasi (hukum internasional) tidak terdapat lembaga- lembaga yang disangkutpautkan dengan hukum dan pelaksanaannya:
a. Dalam hukum internasional tidak terdapat kekuasaan eksekutif;
b. Dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga legislatif;
c. Dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga kehakiman;
d. Dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga kepolisian.
Lembaga-lembaga atau badan-badan di atas adalah lembaga-lembaga yang diperlukan guna untuk memaksakan berlakunya suatu ketentuan hukum. Dikarnakan keadaan yang demikian sehingga mengundang banyak beberapa pihak untuk menyangkal sifat mengikat yang dimiliki hukum internasional, misalnya Hobbes, Spinoza dan Austin. Menurut Austin, Hukum Internasional itu bukanlah sebuah hukum melainkan sekedar aturan- aturan moral yang bersifat positif (rules of positive morality). Namun pendapat Austin tersebut terbantahkan oleh dua hal:
1. Tidak adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada hukum. Misalnya hukum adat;
2. Harus bisa dibedakan antara persoalan tentang ada atau tidaknya hukum dan ciri-ciri efektifnya hukum. Tidak terdapat lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum dalam tubuh hukum internasional yaitu eksekutif, legislatif, kehakiman dan kepolisian adalah ciri-ciri atau sebuah pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi demikian bukan berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada.
Hukum internasional diwujudkan dalam bentuk bilateral, trilateral, regional, multilateral, maupun universal. Suatu hukum internasional bilateral yang diartikan suatu aturan yang dibuat oleh dua negara dan hanya terikat oleh dua negara tersebut. Seperti contoh perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dan Australia. Setiap negara berhak membuat dan terlibat dalam perjanjian internasional yang bersifat bilateral, trilateral, maupun universal. Dikarenakan suatu hukum internasional dapat mengikat pihak-pihaknya. Maka dari itu, suatu hukum internasional tidak ada badan legislatif formal seperti pada tingkat nasional yang memiliki wewenang untuk membuat aturan maupun perundang-undangan. Namun, dengan tidak adanya suatu badan legislatif ini bukan berarti tidak adanya aturan, akan tetapi masyrakat internasional tersebutlah yang membuat aturan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini