Menurut Sudarto fungsi hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu fungsi umum dan fungsi khusus.
1. Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat.
2. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.[1]
a. Fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Oleh sebab itu dalam KUHP ada pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan negara, demikian juga dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kepentingan umum sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu, paling tidak ada tiga hal yang dilindungi:[2]
1. Perlindungan terhadap nyawa. Oleh karena itu, dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhdap nyawa
2. Perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda.
3. Perlindungan terhadap kehormatan, baik kesusilaan maupun nama baik. Dengan demikian di dalam KUHP juga terdapat pasal-pasal yang barkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
b. Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum. Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar. Dapat dikatakan bahwa fungsi khusus hukum pidana yaitu memberi keabsahan kepada negara untuk menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum dalam konteks hukum pidana formil.
Fungsi utama hukum pidana menurut aliran modern yang di pelopori oleh Von Lizt, Prins dan Van Hamel menyatakan bahwa :
- Fungsi utama hukum adalah memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
- Ilmu hukum pidana dan perundang-undangan hukum pidana harusmemperhatikan hasil-hasil penelitian antropologis dan sosiologis.
- Pidana merupakan suatu alat yang paling ampuh yang dimiliki Negara untuk memerangi kejahatan namun pidana bukan satu-satunya alat, sehingga pidanajangan diterapkan terpisah, melainkan selalu dalam kombinasi tindakantindakan preventif. (Muladi & Barda Nawawi, 1984 : 33)
Suatu pengertian lain bahwa fungsi hukum pidana secara khusus sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan, dengan memasukkan pelaku tindak pidana ke dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan, dan untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak mengingkarinya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya
dan juga mempunyai fungsi umum bahwa pidana juga merupakan nestapa sehingga orang lain tidak melakukan suatu tindak pidana.
[1] Sudarto dalam Eddy.O.S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm.29.
[2] Eddy.O.S Hiarriej, Ibid.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini