Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi diartikan sebagai keseluruhan peraturan, putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi secara makro.
Asas-Asas Umum Hukum Ekonomi
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam rangka pembangunan nasional.
2. Asas Kepastian HukumDalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi, setiap warga negara dan pelaku ekonomi harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. Asas Kepastian Hukum ini harus selalu ada pada negara yang bercirikan Rechsstaat (negara hukum). Untuk terciptanya Rechsstaat, negara tsb harus menerapkan prinsip Rule of Law :
- Supremacy of Law
- Equality before the Law
- Due Process of Law
- Separation of Power
- Independent and Impartial Judiciary
- Human Rights Protection
- Democracy
Mengakui hak masyarakat/publik untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang suatu kegiatan ekonomi, baik yang dijalankan oleh negara maupun oleh privat.
4. Asas Akuntabilitas dan ResponsibilitasSetiap kegiatan ekonomi yg berhub.an dg kepentingan rakyat beserta hasil akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara. Contoh: Penanaman modal, kegiatan pasar modal/bursa, penarikan pajak, kegiatan asuransi dan perbankan yg menghimpun dana masyarakat, pengelolaan BUMN, dsb.
5. Asas KemandirianPembangunan ekonomi dilandasi:
- Pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
- Tetap mengedepankan potensi, kemampuan dan kemandirian bangsa dan negara yg kita miliki.
- Pemberdayaan masyarakat Indonesia.
Asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangungan yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri
7. Asas Pembangunan Berwawasan LingkunganKegiatan ekonomi dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
8. Asas Kesatuan Ekonomi Nasional
- Pembangunan ekonomi beserta hasilnya dikelola secara merata untuk seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI.
- Pembangunan di suatu wilayah Indonesia merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi secara nasional.
9. Asas Manfaat
- Segala kegiatan pembangunan ekonomi beserta hasilnya harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan
- Sumber daya ekonomi dikelola dan dijaga agar dapat memberikan manfaat yg sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat
10. Asas Keseimbangan
- Sumber daya ekonomi dikelola secara seimbang antara fungsi lingkungan, sosial, dan ekonomi.
- Dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan perikehidupan darat, laut, udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Sumber daya ekonomi dan kegiatan ekonomi diselenggarakan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai usahanya.
12. Asas Demokrasi Ekonomi
Apa itu pengertian Demokrasi Ekonomi?
a) Mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b) Sistem ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c) Demi tercapainya kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang seorang.
d) Adanya campur tangan Negara.
- Adanya unsur campur tangan negara, menunjukkan Indonesia BUKAN penganut sistem mekanisme pasar/persaingan pasar yg murni, seperti di negara-negara yg menganut kapitalisme.
- Campur tangan Negara dalam perekonomian nasional ditujukan untuk menjamin terciptanya pasar yang sehat, sehingga sumber-sumber produksi dapat digunakan secara adil, merata, dan efisien.
Pelaku ekonomi dalam sistem Demokrasi Ekonomi:
1. BUMN
Adalah penyelengara dan pengelola bidang- bidang usaha yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Koperasi
Kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
3. Swasta (nasional maupun asing)
usaha ekonomi perorangan dengan orientasi dan motivasi pada bidang-bidang usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Catatan Tambahan:
Biasanya, peraturan perundang-undangan di bidang Hk Ekonomi meletakkan asas- asas yg dianutnya di dalam pasal 2 atau 3 peraturan perUU-an ybs.
ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI BERDASAR UUD 1945
1. Usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Demokrasi ekonomi dg 7 prinsip dasar:
- Kebersamaan- efisiensi berkeadilan
- berkelanjutan
- berwawasan lingkungan
- kemandirian
- menjaga keseimbangan kemajuan
- kesatuan ekonomi nasional
(Konstitusi Ekonomi, ps. 33 UUD 1945)
Kesemua asas-asas Hukum Ekonomi di atas termasuk yang di UUD 45 harus tercermin dalam pelaksanaan semua UU yg mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kesemua asas hukum ekonomi di atas terkait satu sama lain dan saling mempengaruhi, serta tidak dapat dibahas terpisah-pisah. Contoh:
- Dalam asas Kepastian Hukum didalamnya mengandung juga asas Transparansi/ Keterbukaan dan asas Akuntabilitas.
- Dalam asas Demokrasi Ekonomi didalamnya mengandung juga asas Keadilan dan Pemerataan.
- Dalam asas Manfaat didalamnya mengandung juga asas Keseimbangan.
- Dalam asas Pembangunan Berkelanjutan di dalamnya mengandung juga asas Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
- Dalam asas Keadilan dan Pemerataan di dalamnya mengandung juga asas Kesatuan Ekonomi Nasional
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini