Pertanyaannya: apa yang bisa dilakukan istri secara hukum? Apakah perselingkuhan cukup untuk menggugat cerai? Bagaimana jika suami menolak? Dan apa saja hak istri dalam kondisi tersebut?
Artikel ini akan mengupas secara komprehensif dari perspektif normatif, yuridis, dan praktis.
Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum PerkawinanDalam hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.
Pasal 1 UU Perkawinan menegaskan:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri…”¹
Perselingkuhan jelas bertentangan dengan prinsip kesetiaan dalam perkawinan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (2) menyatakan:
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”²
Perselingkuhan termasuk dalam kategori alasan perceraian yang sah.
Hal ini diperkuat dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, yang menyebut:
Apakah Suami Harus Setuju untuk Bercerai?“Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.”³
Jawabannya: tidak harus.
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian dapat diajukan secara sepihak melalui:
- Cerai gugat (oleh istri)
- Cerai talak (oleh suami)
Jika suami tidak mau cerai, istri tetap dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Menurut pendapat ahli hukum keluarga:
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Istri“Persetujuan kedua belah pihak bukan syarat mutlak perceraian; yang menjadi penentu adalah penilaian hakim atas fakta dan bukti.”⁴
1. Mengajukan Gugatan Cerai (Cerai Gugat)
Istri dapat mengajukan gugatan ke:
- Pengadilan Agama (untuk Muslim)
- Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim)
Dasar gugatan:
- Perselingkuhan
- Ketidaksetiaan
- Konflik berkepanjangan
2. Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan
Bukti sangat penting. Contohnya:
- Chat/WhatsApp
- Foto/video
- Rekaman
- Saksi
Menurut praktik peradilan:
Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?“Alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti sah sepanjang dapat diverifikasi keasliannya.”⁵
Dalam hukum lama (KUHP lama), zina hanya dapat diproses jika ada hubungan seksual dan aduan dari pasangan.
Namun dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 411 menyebut:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana…”⁶
Namun penting dicatat:
- Delik ini adalah delik aduan
- Harus ada laporan dari pasangan sah
Jika gugatan dikabulkan, istri berhak atas:
1. Nafkah Iddah dan Mut’ah
Dalam hukum Islam:
“Mut’ah adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai kompensasi perceraian.”⁷
2. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Yurisprudensi Mahkamah Agung:
“Anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya diasuh oleh ibu.”⁸
3. Nafkah Anak
Suami tetap wajib menafkahi anak meskipun sudah bercerai.
4. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Pasal 35 UU Perkawinan:
Jika Istri Tidak Ingin Cerai: Alternatif yang Bisa Dilakukan“Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”⁹
Tidak semua istri ingin bercerai. Alternatifnya:
1. Mediasi
Pengadilan mewajibkan mediasi sebelum sidang.
2. Perjanjian Perkawinan (Postnuptial Agreement)
Untuk melindungi hak ekonomi.
3. Konseling Perkawinan
Analisis Akademis: Dampak Perselingkuhan terhadap Stabilitas KeluargaPenelitian menunjukkan:
“Infidelity is one of the strongest predictors of divorce across cultures.”¹⁰
Di Indonesia, studi sosiologis juga menunjukkan bahwa:
- Perselingkuhan menjadi salah satu penyebab utama perceraian¹¹
Hakim tidak hanya melihat fakta perselingkuhan, tetapi juga:
- Intensitas konflik
- Dampak terhadap anak
- Kemungkinan rujuk
Putusan MA menyatakan:
Kesimpulan“Perceraian dapat dikabulkan apabila rumah tangga telah kehilangan tujuan perkawinan.”¹²
Jika suami selingkuh namun tidak mau cerai, istri tetap memiliki kekuatan hukum untuk:
- Mengajukan gugatan cerai secara sepihak
- Menuntut hak ekonomi dan hak asuh anak
- Bahkan (dalam kondisi tertentu) melaporkan pidana zina
Hukum Indonesia memberikan perlindungan cukup kuat bagi istri, selama didukung oleh bukti yang memadai.
Langkah terbaik bagi istri:
- Kumpulkan bukti
- Konsultasi dengan advokat
- Pertimbangkan dampak pada anak
- Ambil keputusan rasional, bukan emosional
- Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Ibid.
- PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
- Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005).
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
- Indonesia, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985).
- Putusan MA RI No. 102 K/Sip/1973.
- UU Perkawinan, Pasal 35.
- Allen, E. S., et al., “Infidelity and Divorce,” Journal of Family Psychology (Scopus).
- Badan Pusat Statistik, Statistik Perceraian Indonesia.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 379 K/AG/1995.
- Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum (Jakarta: Rajawali, 2012).
- Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2017).
- Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
- CNN Indonesia, “Faktor Penyebab Perceraian di Indonesia.”
- Tempo, “Tren Perselingkuhan dan Perceraian.”
#HukumKeluarga #Perceraian #Perselingkuhan #HakIstri #CeraiGugat #HukumIndonesia #KUHPBaru #HakAsuhAnak #GonoGini #EdukasiHukum

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini