Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » , , » Kedudukan Hukum Anak Angkat dalam Sistem Pewarisan di Indonesia: Analisis Normatif dan Yuridis

Kedudukan Hukum Anak Angkat dalam Sistem Pewarisan di Indonesia: Analisis Normatif dan Yuridis

Written By Bang UFIK on Senin, 27 April 2026 | 09.17

Pertanyaan mengenai apakah anak angkat berhak atas warisan merupakan salah satu isu klasik dalam hukum keluarga di Indonesia yang hingga kini masih memunculkan perdebatan, baik di ranah praktik maupun akademik. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit konflik keluarga yang berakar dari ketidakjelasan status hukum anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya.

Secara sosiologis, anak angkat seringkali diperlakukan layaknya anak kandung—dibesarkan, dididik, bahkan menjadi pewaris utama dalam praktik budaya tertentu. Namun secara yuridis, posisi anak angkat tidak selalu identik dengan anak kandung, terutama dalam sistem hukum waris yang pluralistik di Indonesia.

Tulisan ini akan mengupas secara komprehensif dan mendalam mengenai hak waris anak angkat dalam perspektif:

  • Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam)
  • Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Praktik yurisprudensi
  • Perkembangan hukum terbaru
Pengertian Anak Angkat dalam Perspektif Hukum

Secara umum, anak angkat adalah anak yang hak dan kewajibannya dialihkan dari orang tua kandung kepada orang tua angkat melalui penetapan pengadilan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak adalah:

Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”¹

Dengan demikian, pengangkatan anak tidak otomatis mengubah hubungan darah, melainkan hanya menciptakan hubungan hukum tertentu.

Sistem Hukum Waris di Indonesia: Pluralisme yang Kompleks

Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris utama:

  1. Hukum Waris Islam (KHI)
  2. Hukum Waris Perdata (KUHPerdata)
  3. Hukum Adat

Ketiganya memiliki pendekatan yang berbeda terhadap anak angkat.

Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris Islam

Dalam hukum Islam, prinsip utama waris adalah hubungan nasab (keturunan darah). Oleh karena itu, anak angkat tidak termasuk ahli waris.

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.

Namun, KHI memberikan solusi melalui konsep wasiat wajibah.

Wasiat Wajibah: Solusi untuk Anak Angkat

Pasal 209 KHI menyatakan:

Anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”²

Artinya:

  • Anak angkat bukan ahli waris
  • Tetapi tetap mendapat bagian melalui mekanisme khusus

Pandangan Ahli

Wasiat wajibah merupakan bentuk kompromi antara hukum Islam yang berbasis nasab dengan realitas sosial pengangkatan anak.”³

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia telah mengalami reinterpretasi kontekstual.

Kedudukan Anak Angkat dalam KUHPerdata

Dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), pengangkatan anak tidak diatur secara eksplisit seperti dalam hukum modern. Namun, dalam praktik dan perkembangan hukum, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris.

Menurut doktrin:

Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan waris kecuali secara tegas ditentukan melalui wasiat.”⁴

Artinya:

  • Anak angkat hanya bisa mewaris jika ada testamen (wasiat)
  • Tanpa wasiat, ia tidak memiliki hak waris
Perspektif Hukum Adat: Lebih Fleksibel

Berbeda dengan hukum Islam dan perdata, hukum adat cenderung lebih fleksibel.

Dalam banyak daerah di Indonesia:

  • Anak angkat diperlakukan sebagai anak kandung
  • Memiliki hak waris penuh

Contoh:

  • Adat Jawa: anak angkat bisa mewaris jika diakui secara sosial
  • Adat Bali: tergantung sistem kekeluargaan (patrilineal)

Namun, hal ini sangat tergantung pada:

  • Pengakuan masyarakat adat
  • Upacara adat
  • Konsensus keluarga
Yurisprudensi: Sikap Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris.

Salah satu prinsip penting dalam yurisprudensi:

Anak angkat tidak mempunyai hubungan waris dengan orang tua angkatnya, kecuali melalui wasiat atau hibah.”⁵

Namun dalam praktik, hakim sering mempertimbangkan:

  • Aspek keadilan
  • Hubungan emosional
  • Kontribusi anak angkat terhadap keluarga

Perbandingan Hak Anak Angkat

Sistem HukumStatus Anak AngkatHak Waris
Islam (KHI)Bukan ahli warisWasiat wajibah (maks. 1/3)
KUHPerdataTidak otomatisHanya melalui wasiat
AdatBisa dianggap anak kandungBisa mewaris penuh

 Analisis: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

Isu anak angkat dalam warisan menunjukkan adanya ketegangan antara:

1. Kepastian Hukum

Hukum formal menekankan:

  • Hubungan darah
  • Legalitas formal

2. Keadilan Substantif

Realitas sosial menunjukkan:

  • Anak angkat sering lebih berbakti
  • Ikatan emosional lebih kuat

Seorang pakar hukum keluarga menyatakan:

Hukum waris modern harus mampu mengakomodasi realitas sosial tanpa mengorbankan prinsip dasar hukum.”⁶

Perkembangan Hukum Terkini

Meskipun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tidak secara langsung mengatur waris, namun semangat pembaruannya menekankan:

  • Perlindungan keluarga
  • Keadilan sosial
  • Kepastian hukum

Demikian pula, regulasi terkait anak dan keluarga menunjukkan arah:

  • Penguatan perlindungan anak
  • Pengakuan hubungan sosial

Agar tidak terjadi konflik, berikut langkah yang disarankan:

1. Membuat Wasiat

Pastikan orang tua angkat membuat wasiat resmi.

2. Hibah Semasa Hidup

Lebih aman secara hukum dibanding menunggu warisan.

3. Penetapan Pengadilan

Legalitas pengangkatan anak sangat penting.

4. Kesepakatan Keluarga

Menghindari konflik antar ahli waris.

Kesimpulan

Anak angkat tidak secara otomatis berhak atas warisan dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam:

  • Hukum Islam
  • KUHPerdata

Namun, terdapat mekanisme alternatif:

  • Wasiat wajibah
  • Hibah
  • Wasiat biasa

Dengan demikian, penting bagi keluarga untuk:

  • Memahami hukum yang berlaku
  • Mengantisipasi konflik sejak dini
  • Menggunakan instrumen hukum yang tepat
Footnotes
  1. Indonesia, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
  2. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 209.
  3. Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo, 2013), 245.
  4. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005), 89.
  5. Putusan Mahkamah Agung RI No. 179 K/Sip/1961.
  6. Yahya Harahap, Hukum Waris (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 132.
  7. R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  8. Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional (Jakarta: Tintamas, 1982).
  9. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
  10. Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum (Semarang: UNDIP Press, 2007).
  11. M. Yahya Harahap, Kedudukan Wasiat dalam Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  12. John L. Esposito, Islamic Law and Society (Oxford University Press, 1998).
  13. M. Atho Mudzhar, “Islamic Legal Thought in Indonesia,” Al-Jami’ah Journal (Scopus).
  14. Mark Cammack, “Islamic Inheritance in Indonesia,” Journal of Islamic Studies (Scopus).
  15. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Yogyakarta: Liberty, 2009).
  16. Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986).
  17. Rachmadi Usman, Hukum Waris Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
  18. Sri Wahyuni, “Adoption and Inheritance Law,” Indonesian Law Review (Scopus).

#HukumWaris #AnakAngkat #HukumKeluarga #WasiatWajibah #HukumIndonesia #EdukasiHukum #Warisan #KHI #KUHPerdata #LegalInsight


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger