Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam hukum pidana: apakah seseorang yang tidak melakukan kejahatan utama, tetapi membantu atau membiarkan kejahatan terjadi, dapat dipidana? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut melalui pendekatan normatif dan doktrinal, dengan merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta perkembangan doktrin hukum pidana modern.
Konstruksi Fakta HukumBerdasarkan pemberitaan media dan perkembangan perkara:
- Dua pelaku utama telah dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat);
-
Tiga oknum lainnya:
- Menyaksikan kejadian;
- Tidak melakukan pencegahan;
- Bahkan diduga membantu secara fisik (mengangkat korban).
Namun demikian, ketiganya hanya dikenai sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Kerangka Normatif: KUHP Baru dan Doktrin Penyertaan1. Turut Serta (Medepleger) – Pasal 20 KUHP Baru
Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana sebagai pelaku.”¹
Konsep ini dalam doktrin dikenal sebagai medeplegen, yaitu bentuk penyertaan di mana terdapat kerja sama sadar dan erat antara pelaku.
Menurut Moeljatno:
2. Pembantuan (Medeplichtige) – Pasal 21 KUHP Baru“Turut serta melakukan berarti adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku untuk mewujudkan suatu tindak pidana.”²
Pasal 21 mengatur:
“Setiap orang yang sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan untuk melakukan tindak pidana dipidana sebagai pembantu.”³
Dalam hal ini, pelaku tidak terlibat langsung sebagai pelaku utama, tetapi perbuatannya mempermudah terjadinya kejahatan.
Simons menjelaskan:
Analisis: Dari Saksi Menjadi Pelaku“Pembantuan adalah setiap perbuatan yang secara sengaja memperlancar atau mempermudah pelaksanaan tindak pidana.”⁴
1. Kegagalan Klasifikasi sebagai “Saksi”
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dianggap sebagai saksi apabila:
- Ia memiliki pengetahuan atas kejahatan;
- Tidak melakukan pencegahan (dalam kondisi mampu);
- Memberikan kontribusi nyata terhadap terjadinya kejahatan.
Menurut Roeslan Saleh:
2. Signifikansi Tindakan “Mengangkat Korban“Seseorang yang turut memberikan kontribusi terhadap terjadinya delik tidak lagi dapat diposisikan sebagai saksi, melainkan sebagai pelaku atau pembantu.”⁵
Tindakan mengangkat korban bukan sekadar tindakan netral. Secara hukum pidana, tindakan tersebut:
- Mempermudah pelaku utama;
- Menghilangkan daya perlawanan korban;
- Memperkuat keberhasilan tindak pidana.
Dalam perspektif actus reus, tindakan ini merupakan perbuatan aktif (commission) yang berkontribusi terhadap kejahatan.⁶
3. Uji Kualifikasi: Pasal 20 atau Pasal 21?Untuk menentukan apakah perbuatan masuk kategori Pasal 20 atau Pasal 21, perlu diuji:
| Unsur | Pasal 20 | Pasal 21 |
|---|---|---|
| Kerja sama | Erat dan sadar | Tidak erat |
| Peran | Setara pelaku | Sekadar membantu |
| Intensitas | Tinggi | Lebih rendah |
Dalam kasus ini:
- Ada kehadiran di TKP;
- Ada kesadaran situasi;
- Ada tindakan aktif membantu.
➡️ Maka, secara doktrinal, lebih tepat dikualifikasikan sebagai:
Turut serta melakukan (Pasal 20 KUHP Baru)
Yurisprudensi dan Pendapat PengadilanMahkamah Agung dalam beberapa putusannya menegaskan:
“Setiap orang yang secara aktif memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana, meskipun bukan pelaku utama, dapat dipidana sebagai pelaku turut serta.”⁷
Putusan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya melihat siapa yang melakukan inti kejahatan, tetapi juga siapa yang berkontribusi secara signifikan.
Dimensi Pemberatan: Status Aparat Penegak HukumKetiga oknum merupakan anggota kepolisian aktif. Hal ini membawa konsekuensi hukum tambahan:
1. Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut Barda Nawawi Arief:
“Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dampak sosial lebih luas.”⁸
2. Pelanggaran Kewajiban Hukum
Aparat kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk:
- Melindungi masyarakat;
- Mencegah kejahatan;
- Menegakkan hukum.
Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat dikualifikasikan sebagai omission liability.⁹
Perspektif KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)KUHAP Baru memperkuat prinsip:
- Akuntabilitas aparat penegak hukum
- Perlindungan korban
- Transparansi proses peradilan
Hal ini menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi etik, tetapi harus dilanjutkan ke ranah pidana apabila terdapat unsur delik.¹⁰
Kritik terhadap Sanksi EtikSanksi etik yang dijatuhkan:
- Tidak mencerminkan beratnya perbuatan;
- Tidak memberikan efek jera;
- Berpotensi melanggar prinsip equality before the law.
Menurut Satjipto Rahardjo:
Kesimpulan“Hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.”¹¹
- Tiga oknum polisi tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai saksi;
- Tindakan aktif seperti “mengangkat korban” merupakan kontribusi signifikan terhadap kejahatan;
-
Secara hukum, perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai:
- Turut serta melakukan (Pasal 20 KUHP Baru);
- Sanksi etik tidak cukup dan harus diikuti proses pidana;
- Status sebagai aparat penegak hukum menjadi faktor pemberat.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP Baru telah memberikan landasan yang jelas bahwa setiap bentuk keterlibatan dalam kejahatan, sekecil apa pun, dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Footnotes
- Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
- Indonesia, UU No. 1 Tahun 2023.
- Simons, Leerboek van het Nederlandse Strafrecht (Leiden, 1937).
- Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1983).
- Andrew Ashworth, Principles of Criminal Law (Oxford: OUP, 2013).
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 1234 K/Pid/2010.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010).
- Jonathan Herring, Criminal Law: Text, Cases, and Materials (Oxford: OUP, 2016).
- Indonesia, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2009).
- M. Yahya Harahap, Pembahasan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
- Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010).
- Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia, 2003).
- H.L.A. Hart, Punishment and Responsibility (Oxford: OUP, 2008).
- George Fletcher, Rethinking Criminal Law (Oxford: OUP, 2000).
- Eva Achjani Zulfa, “Pertanggungjawaban Pidana,” Jurnal Hukum UI (Scopus).
-
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma, 2016)
#BangUfik #LiterasiHukum #KasusHukum #HukumPidana #KUHPBaru #Keadilan #EdukasiHukum #IndonesiaLaw #AnalisisHukum

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini