Fiksi Hukum dalam Sistem Peradilan: Analisis Asas “Setiap Orang Dianggap Tahu Hukum” di Indonesia
Di tengah berkembangnya masyarakat digital dan derasnya arus informasi, pelanggaran hukum sering kali disertai alasan klasik: “Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum.” Alasan tersebut muncul dalam berbagai kasus, mulai dari penghinaan di media sosial, penyebaran hoaks, pelanggaran lalu lintas, hingga tindak pidana ekonomi dan siber.Namun dalam ilmu hukum dikenal sebuah asas fundamental: ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Dalam tradisi hukum Belanda, asas ini dikenal dengan adagium “iedereen wordt geacht de wet te kennen” atau “setiap orang dianggap mengetahui hukum.” Asas inilah yang menjadi fondasi penting dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia.
Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan bentuk fiksi hukum (legal fiction), yaitu suatu konstruksi normatif yang menganggap sesuatu seolah-olah benar demi menjaga tertib hukum dan kepastian hukum. Walaupun secara faktual mustahil seluruh masyarakat mengetahui semua peraturan perundang-undangan, negara tetap menganggap setiap orang mengetahui hukum yang berlaku.
Pertanyaannya kemudian: apakah asas tersebut masih relevan di tengah kompleksitas regulasi modern? Bagaimana penerapannya dalam sistem hukum Indonesia, khususnya setelah lahirnya Pengesahan KUHP Nasional 2023 dan Pengesahan KUHAP Baru 2025?
Artikel ini akan membahas secara mendalam dasar filosofis, historis, normatif, hingga praktik penerapan asas “setiap orang dianggap tahu hukum” dalam sistem hukum Indonesia.
Pengertian Asas “Setiap Orang Dianggap Tahu Hukum”
Asas ini berasal dari tradisi hukum Romawi dengan adagium:
Ignorantia juris non excusat
(Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf).
Dalam konteks modern, asas tersebut berarti bahwa seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawab hukum hanya dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan.
Menurut Satjipto Rahardjo, asas ini merupakan konsekuensi logis dari negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan hukum sebagai pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat.^1
Asas tersebut juga berkaitan erat dengan konsep publisitas hukum, yakni setiap peraturan yang telah diundangkan dalam lembaran negara dianggap telah diketahui masyarakat sejak tanggal berlakunya.
Dengan kata lain, setelah suatu undang-undang resmi diundangkan, negara menganggap seluruh warga negara mengetahui keberadaan dan isi aturan tersebut.
Dasar Filosofis Asas Fiksi Hukum1. Menjaga Kepastian Hukum
Tanpa asas ini, setiap pelaku pelanggaran dapat dengan mudah menghindari pertanggungjawaban dengan dalih ketidaktahuan. Hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat penegakan hukum.
Hans Kelsen menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan elemen utama dalam sistem hukum modern.^2 Hukum harus dapat diterapkan secara objektif tanpa bergantung pada pengakuan subjektif individu.
2. Menjamin Ketertiban Sosial
Asas ini juga bertujuan menjaga keteraturan sosial. Negara membutuhkan standar umum agar hukum dapat berlaku efektif bagi seluruh masyarakat.
Jika alasan “tidak tahu hukum” diterima begitu saja, maka penegakan hukum akan mengalami kekacauan.
3. Mendorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Asas tersebut sekaligus menjadi dorongan moral agar masyarakat aktif memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kesadaran hukum merupakan unsur penting dalam keberhasilan penegakan hukum.^3
Dasar Hukum dalam Sistem Hukum IndonesiaWalaupun tidak selalu disebut secara eksplisit, asas ini tercermin dalam berbagai ketentuan hukum Indonesia.
1. UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.
2. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa suatu peraturan berlaku setelah diundangkan.
Pengundangan merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
3. KUHP Baru Tahun 2023
KUHP Nasional tetap mempertahankan prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas legalitas.
Pasal 1 KUHP Baru menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya, ketika aturan telah berlaku dan diumumkan, masyarakat dianggap mengetahui keberadaan aturan tersebut.
Ketidaktahuan Hukum dalam Praktik PeradilanDalam praktik peradilan Indonesia, alasan “tidak tahu hukum” hampir selalu ditolak sebagai alasan pembenar maupun pemaaf.
Contohnya dapat ditemukan dalam kasus:
- Penyebaran konten penghinaan melalui media sosial;
- Pelanggaran perpajakan;
- Pelanggaran lalu lintas;
- Kepemilikan barang hasil tindak pidana;
- Penyalahgunaan data pribadi;
- Pelanggaran perdagangan elektronik.
Hakim umumnya berpendapat bahwa ketidaktahuan hukum bukan alasan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, kondisi tertentu tetap dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Apakah Asas Ini Selalu Adil?Inilah salah satu kritik terbesar terhadap konsep fiksi hukum.
Kompleksitas Regulasi Modern
Indonesia memiliki ribuan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.
Secara realistis, mustahil masyarakat memahami seluruh aturan tersebut.
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada substansi hukum, tetapi juga budaya hukum masyarakat.^4
Jika hukum terlalu kompleks dan sulit diakses, maka penerapan asas ini berpotensi melahirkan ketidakadilan.
Ketimpangan Literasi Hukum
Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat pendidikan dan akses informasi hukum terbatas.
Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui pendidikan dan sosialisasi.
Pengecualian dan Pertimbangan HakimWalaupun asas ini berlaku umum, hakim tetap dapat mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam menjatuhkan putusan.
1. Kesalahan yang Tidak Disengaja
Dalam beberapa kasus, ketidaktahuan dapat memengaruhi unsur kesengajaan (mens rea).
2. Kondisi Psikologis Pelaku
Hakim dapat mempertimbangkan kondisi mental atau kapasitas intelektual pelaku.
3. Faktor Pendidikan dan Sosial
Latar belakang pendidikan dan akses terhadap informasi hukum kadang menjadi faktor yang meringankan.
4. Kekeliruan karena Informasi Negara
Dalam doktrin tertentu, apabila kesalahan terjadi akibat informasi resmi yang keliru dari aparat negara, maka pertanggungjawaban dapat dipertimbangkan ulang.
Relevansi di Era DigitalDi era media sosial, asas ini justru menjadi semakin penting.
Banyak orang dengan mudah:
- menyebarkan hoaks,
- melakukan pencemaran nama baik,
- membocorkan data pribadi,
- mengunggah konten ilegal,
- atau melakukan ujaran kebencian,
tanpa menyadari konsekuensi hukumnya.
Padahal, berbagai regulasi seperti:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,
- serta KUHP Nasional
telah mengatur berbagai bentuk kejahatan digital secara cukup luas.
Karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan mendesak dalam masyarakat modern.
Pentingnya Pendidikan dan Literasi HukumNegara hukum tidak cukup hanya membuat aturan. Negara juga wajib memastikan masyarakat dapat memahami hukum secara layak.
Pendidikan hukum masyarakat dapat dilakukan melalui:
- penyuluhan hukum,
- edukasi digital,
- kurikulum sekolah,
- media sosial,
- layanan bantuan hukum,
- dan keterbukaan akses regulasi.
Dalam konteks ini, media sosial justru dapat menjadi sarana efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Konten edukasi hukum sederhana dan praktis kini menjadi bagian penting dari pembangunan budaya hukum nasional.
PenutupAsas “setiap orang dianggap tahu hukum” merupakan fondasi penting dalam sistem hukum modern. Walaupun bersifat fiktif secara teoritis, asas ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban sosial, dan efektivitas penegakan hukum.
Namun di sisi lain, kompleksitas regulasi modern menuntut negara untuk lebih aktif meningkatkan literasi hukum masyarakat. Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana, tetapi juga harus diimbangi dengan pendidikan hukum yang memadai.
Pada akhirnya, melek hukum bukan hanya kewajiban moral warga negara, tetapi juga bentuk perlindungan diri dalam kehidupan sosial modern.
Referensi
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), 77.
- Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Cambridge: Harvard University Press, 1945), 113.
- Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1982), 45.
- Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15.
- Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2008), 98.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 25.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 67.
- Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#BangUfik #TipsHukum #EdukasiHukum #HukumIndonesia #LiterasiHukum #FaktaHukum #KUHPBaru #KUHAPBaru #HukumPidana #InfoHukum #BelajarHukum #MelekHukum #HukumDigital #WawasanHukum #CerdasHukum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :
Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik
Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini