Mengkritik atau Menghina? Bedah Kritis Pasal 240–241 KUHP Baru tentang Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah
Menjaga Wibawa Negara atau Membatasi Kebebasan Berpendapat?
Oleh: Taufik Irawan
PendahuluanSalah satu ketentuan yang paling banyak memicu perdebatan dalam proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241.Perdebatan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam negara demokrasi modern, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga kewibawaan institusi pemerintahan dari serangan yang bersifat destruktif dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Pasal 240–241 KUHP Baru dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat atau justru melindungi kepentingan umum dari penghinaan yang mengganggu stabilitas sosial?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat perkembangan media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi, opini, satire, maupun ujaran kebencian dalam skala besar dan sangat cepat. Dalam konteks inilah pembentuk undang-undang mencoba merumuskan keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ketertiban umum.¹
Lahirnya Pasal 240–241: Dari Delik Kolonial ke KUHP Nasional
Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah bukanlah hal baru.
KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) mengenal berbagai bentuk delik penghinaan terhadap penguasa, kepala negara, maupun lembaga publik.²
Secara historis, ketentuan semacam ini lahir dari gagasan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan memerlukan perlindungan hukum agar fungsi pemerintahan dapat berjalan efektif tanpa gangguan yang dapat merusak legitimasi kekuasaan publik.³
Namun, perkembangan demokrasi konstitusional setelah Reformasi 1998 membawa paradigma baru. Negara tidak lagi dipandang sebagai entitas yang kebal kritik. Sebaliknya, pemerintah harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Karena itulah, ketika KUHP Baru disusun, muncul kebutuhan untuk merumuskan ulang delik penghinaan terhadap pemerintah agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Rumusan Pasal 240 KUHP Baru
Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan:
"Setiap Orang yang di muka umum menghina Pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Dari rumusan tersebut terlihat bahwa pembentuk undang-undang tidak menjadikan penghinaan semata sebagai tindak pidana.
Terdapat unsur tambahan yang sangat penting, yaitu:
"yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat."
Artinya, penghinaan terhadap pemerintah baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat konkret berupa kerusuhan sosial.
Rumusan Pasal 241 KUHP Baru
Pasal 241 mengatur bentuk penyebarluasan penghinaan melalui media.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui umum yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Ketentuan ini jelas dirancang untuk mengantisipasi era digital ketika penghinaan dapat menyebar secara masif melalui internet dan media sosial.⁴
Apa yang Dimaksud "Pemerintah yang Sah"?
Penjelasan resmi KUHP Baru menyebut bahwa pemerintah yang sah adalah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud tidak terbatas pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi mencakup:
- Pemerintah pusat;
- Kementerian;
- Lembaga pemerintahan;
- Pemerintah daerah;
- Organ pemerintahan lainnya yang memperoleh kewenangan secara sah menurut hukum.
Dengan demikian, objek perlindungan pasal ini bukan kehormatan pribadi pejabat, melainkan legitimasi dan kewibawaan institusi pemerintahan.
Unsur Terpenting: Harus Ada Kerusuhan
Salah satu ciri khas Pasal 240–241 adalah adanya syarat akibat berupa kerusuhan.
Dalam teori hukum pidana, ketentuan semacam ini disebut sebagai delik materiil, yaitu tindak pidana yang mensyaratkan timbulnya akibat tertentu untuk dapat dipidana.⁵
Berbeda dengan delik penghinaan biasa yang cukup dibuktikan adanya pernyataan menghina, Pasal 240–241 mensyaratkan pembuktian:
- adanya penghinaan;
- adanya kerusuhan;
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara penghinaan dan kerusuhan.
Konsekuensinya, pembuktian perkara berdasarkan pasal ini menjadi jauh lebih kompleks.
Kritik Bukan Penghinaan
Inilah bagian paling penting yang sering disalahpahami.
Penjelasan resmi KUHP Baru menegaskan bahwa:
"Yang dimaksud dengan penghinaan tidak termasuk pernyataan yang merupakan kritik, pendapat yang berbeda, atau hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah."
Penegasan tersebut merupakan bentuk kompromi antara perlindungan pemerintah dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, pernyataan seperti:
- "Kebijakan pemerintah gagal mengatasi kemiskinan";
- "Program ini tidak efektif";
- "Menteri harus dievaluasi";
- "Pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan anggaran";
pada prinsipnya merupakan kritik yang dilindungi hukum.
Pandangan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kritik terhadap Pemerintah
Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, MK menyatakan:
"Dalam negara demokrasi, kritik, protes, dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara."
Putusan ini menjadi salah satu fondasi penting dalam menafsirkan berbagai pasal penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.⁶
Perspektif Teori Hukum Pidana
Menurut pemikiran Andi Hamzah, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melindungi perasaan subjektif penguasa.⁷
"Hukum pidana harus melindungi kepentingan hukum yang nyata dan bukan semata-mata perasaan tersinggung."
Pandangan ini sejalan dengan teori harm principle yang dikemukakan oleh John Stuart Mill.
Menurut Mill:
"The only purpose for which power can be rightfully exercised over any member of a civilized community, against his will, is to prevent harm to others."⁸
Dalam konteks Pasal 240–241, kerugian yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban umum yang diwujudkan dalam bentuk kerusuhan masyarakat.
Mengapa Pasal Ini Tetap Dipertahankan?
Pemerintah dan Tim Perumus KUHP Baru memberikan beberapa alasan.
1. Melindungi Kepentingan Umum
Negara berkepentingan menjaga stabilitas sosial dan keamanan publik.
Penghinaan yang dilakukan secara sistematis dan memicu kerusuhan dianggap dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas.
2. Mengantisipasi Disinformasi Massal
Di era media sosial, penyebaran narasi penghinaan yang bersifat provokatif dapat memicu konflik horizontal.
3. Menyesuaikan Praktik Internasional
Sejumlah negara masih memiliki ketentuan hukum yang melindungi institusi negara dari serangan yang dapat merusak ketertiban umum.⁹
Kritik Akademisi terhadap Pasal 240–241
Meskipun telah dipersempit, sejumlah akademisi tetap mengkritik pasal ini.
Pertama, definisi penghinaan masih dianggap elastis.
Menurut Barda Nawawi Arief, penghinaan merupakan konsep yang sangat bergantung pada konteks sosial dan budaya sehingga berpotensi ditafsirkan secara berbeda-beda.¹⁰
Kedua, berpotensi menimbulkan chilling effect.
Masyarakat dapat menjadi enggan mengkritik pemerintah karena takut dianggap melakukan penghinaan.
Ketiga, pemerintah seharusnya memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik.
Prinsip ini dikenal luas dalam hukum HAM internasional.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Kebebasan berekspresi dijamin oleh:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
- Pasal 28F UUD 1945;
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
- Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal 19 ICCPR menyatakan:
"Everyone shall have the right to freedom of expression."¹¹
Namun hak tersebut bukan hak yang absolut.
Pasal 19 ayat (3) ICCPR memperbolehkan pembatasan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum (public order).
Di sinilah pemerintah menempatkan Pasal 240–241 sebagai instrumen perlindungan ketertiban umum.
Hubungan dengan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Dalam konteks penegakan hukum, KUHAP Baru memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui:
- penguatan due process of law;
- pengawasan hakim komisaris;
- perluasan bantuan hukum;
- mekanisme keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum.¹²
Karena itu, apabila Pasal 240–241 diterapkan, proses pembuktiannya harus tetap tunduk pada prinsip:
- legalitas;
- praduga tak bersalah;
- pembuktian yang sah;
- perlindungan hak asasi manusia.
Jika dicermati secara seksama, Pasal 240–241 sebenarnya jauh lebih sempit dibanding persepsi yang berkembang di masyarakat.
Setidaknya terdapat tiga pagar pembatas:
- harus ada penghinaan;
- harus dilakukan di muka umum;
- harus menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.
Ketiga syarat tersebut membuat pasal ini tidak mudah diterapkan.
Namun demikian, problem terbesar bukan terletak pada rumusan pasalnya, melainkan pada praktik penafsirannya.
Apabila aparat penegak hukum gagal membedakan kritik dengan penghinaan, maka pasal ini berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi ekspresi politik.
Sebaliknya, apabila diterapkan secara hati-hati dan proporsional, pasal ini dapat berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang benar-benar mengancam ketertiban umum.
PenutupPasal 240–241 KUHP Baru menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk mencari titik keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ketertiban umum.
Secara normatif, pasal ini tidak melarang kritik terhadap pemerintah. Yang dilarang adalah penghinaan yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.
Meski demikian, perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan akan terus menjadi isu penting dalam praktik hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, penerapan pasal ini harus selalu diletakkan dalam kerangka negara hukum demokratis yang menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi.
Footnotes
- Tim Penyusun KUHP Nasional, Naskah Akademik RUU KUHP (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2022), 412.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (Bogor: Politeia, 1996), 168.
- Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), 356.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2023), 514.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2015), 67.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.
- Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), 201.
- John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), 22.
- Nigel Walker, Crime and Insanity in England (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1968), 93.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016), 147.
- United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights, 1966, Pasal 19.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), 37.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 287.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), 114.
- Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 75.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), 92.
- Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 183.
- Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Jakarta: Gramedia, 2017), 233.
- Denny Indrayana, Negara antara Ada dan Tiada (Jakarta: Kompas, 2008), 145.
#KUHPBaru #UU12023 #HukumPidana #PenghinaanPemerintah #Pasal240KUHP #Pasal241KUHP #KebebasanBerpendapat #KritikPemerintah #HakAsasiManusia #DueProcessOfLaw #KUHAPBaru #HukumIndonesia #AnalisisHukum #BlogHukum #LiterasiHukum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :
Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik
Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini