Menebar LITERASI

Menumbuhkan KESADARAN HUKUM : Perspektif Hukum yang Tajam dan Berimbang
Home » , » Hukum Tidak Boleh Berpihak Kepada Siapapun: Telaah Filosofis, Konstitusional, dan Praktis dalam Negara Hukum Indonesia

Hukum Tidak Boleh Berpihak Kepada Siapapun: Telaah Filosofis, Konstitusional, dan Praktis dalam Negara Hukum Indonesia

Written By Bang UFIK on Selasa, 02 Juni 2026 | 08:20

Hukum Tidak Boleh Berpihak Kepada Siapapun: Menegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi dalam Negara Hukum

Pendahuluan

"Hukum tidak boleh berpihak kepada siapapun" merupakan salah satu prinsip paling fundamental dalam negara hukum modern. Kalimat ini sering diucapkan dalam ruang sidang, pidato kenegaraan, maupun diskursus akademik. Namun, di balik kesederhanaan kalimat tersebut, tersimpan makna filosofis, konstitusional, dan praktis yang sangat mendalam.

Pertanyaan pentingnya adalah: apakah hukum benar-benar dapat bersikap netral? Dapatkah hukum berdiri di atas semua golongan, kelas sosial, kekuasaan politik, agama, suku, maupun status ekonomi?

Dalam praktiknya, masyarakat sering menyaksikan fenomena yang memunculkan skeptisisme terhadap hukum. Kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, konglomerat, atau tokoh berpengaruh sering dibandingkan dengan perkara yang menimpa rakyat biasa. Dari sinilah muncul ungkapan sinis bahwa "hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas."

Padahal secara teoritis, hukum yang berpihak kepada seseorang, kelompok, atau kekuasaan tertentu telah kehilangan legitimasi moralnya sebagai instrumen keadilan. Hukum hanya dapat memperoleh kewibawaannya apabila diterapkan secara sama kepada semua orang tanpa kecuali.¹

Makna Filosofis: Mengapa Hukum Tidak Boleh Berpihak?

Prinsip ketidakberpihakan hukum berakar pada gagasan Rule of Law yang berkembang dalam tradisi hukum modern.

A.V. Dicey menjelaskan bahwa salah satu unsur utama Rule of Law adalah equality before the law, yaitu semua orang tunduk pada hukum yang sama tanpa pengecualian.²

"It means equality before the law, or the equal subjection of all classes to the ordinary law of the land."

— A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution²

Prinsip tersebut mengandung makna bahwa:

  • Presiden dan rakyat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum;
  • Pejabat negara tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa;
  • Orang kaya dan orang miskin harus memperoleh perlakuan hukum yang setara;
  • Mayoritas dan minoritas memperoleh perlindungan hukum yang sama.

Dengan demikian, hukum bukan alat penguasa, melainkan alat keadilan.

Menurut Aristoteles, keadilan berarti memperlakukan hal yang sama secara sama dan memperlakukan hal yang berbeda secara proporsional sesuai perbedaannya.³ Oleh karena itu, hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kebencian, kedekatan politik, hubungan kekeluargaan, ataupun tekanan massa.

Perspektif Teori Hukum

1. Teori Keadilan John Rawls

Dalam A Theory of Justice, John Rawls mengemukakan konsep "veil of ignorance" (tirai ketidaktahuan).⁴

Menurut Rawls, aturan hukum yang adil harus dirancang seolah-olah pembentuk hukum tidak mengetahui apakah kelak ia akan menjadi orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa.

Apabila seseorang tidak mengetahui posisi sosialnya di masa depan, maka ia akan cenderung membuat hukum yang berlaku adil bagi semua orang.

Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dirancang untuk menguntungkan kelompok tertentu.

2. Teori Positivisme Hukum Hans Kelsen

Hans Kelsen menegaskan bahwa hukum harus diterapkan berdasarkan norma yang berlaku, bukan berdasarkan kehendak pribadi hakim atau penguasa.⁵

Menurut Kelsen:

"Justice is an irrational ideal."

— Hans Kelsen⁵

Walaupun pernyataan ini sering diperdebatkan, Kelsen ingin menekankan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan norma yang objektif, bukan preferensi subjektif aparat penegak hukum.

3. Teori Keadilan Bermartabat

Dalam konteks Indonesia, Teguh Prasetyo mengembangkan Teori Keadilan Bermartabat yang menempatkan manusia sebagai pusat tujuan hukum.⁶

Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjaga martabat manusia secara universal tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik.

Landasan Konstitusional di Indonesia

Prinsip ketidakberpihakan hukum bukan sekadar konsep teoritis, tetapi telah menjadi norma konstitusional.

Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

"Negara Indonesia adalah negara hukum."⁷

Konsekuensinya, segala tindakan pemerintah maupun warga negara harus tunduk kepada hukum.

Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."⁸

Pasal ini merupakan manifestasi langsung dari prinsip equality before the law.

Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil..."⁹

Dengan demikian, hukum yang berpihak kepada kelompok tertentu bertentangan secara langsung dengan konstitusi.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Sejarah dunia menunjukkan bahwa hukum sering disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan.

Dalam rezim otoriter, hukum kerap digunakan untuk:

  • membungkam kritik;
  • mengkriminalisasi lawan politik;
  • melindungi elite tertentu;
  • membenarkan tindakan pemerintah.

Gustav Radbruch setelah Perang Dunia II menyatakan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak layak disebut hukum.¹⁰

"Extreme injustice is not law."

— Gustav Radbruch¹⁰

Pandangan ini lahir dari pengalaman Jerman Nazi yang menggunakan hukum sebagai alat penindasan.

Pelajaran pentingnya adalah bahwa keberadaan aturan tertulis saja tidak cukup. Hukum harus diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

Implementasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Dalam KUHP Baru

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dibentuk untuk menggantikan KUHP kolonial dan menegaskan orientasi hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila serta prinsip keadilan. KUHP baru mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Prinsip yang terkandung dalam KUHP baru menekankan keseimbangan antara:

  • kepentingan individu;
  • kepentingan korban;
  • kepentingan masyarakat;
  • kepentingan negara.

Dalam KUHAP Baru

KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas. Selain itu, dilakukan penguatan mekanisme praperadilan, peran advokat, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana modern tidak lagi hanya berorientasi pada negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi seluruh pihak secara seimbang.

Tantangan Nyata: Apakah Hukum Sudah Benar-Benar Tidak Berpihak?

Secara normatif, jawabannya adalah ya.

Namun secara empiris, tantangannya masih besar.

Beberapa faktor yang menyebabkan munculnya persepsi keberpihakan hukum antara lain:

1. Ketimpangan Akses terhadap Bantuan Hukum

Orang yang memiliki sumber daya ekonomi sering kali memperoleh pembelaan hukum yang lebih kuat dibandingkan masyarakat miskin.¹¹

2. Intervensi Kekuasaan

Tekanan politik dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.

3. Korupsi Peradilan

Praktik mafia peradilan menjadi ancaman serius terhadap prinsip ketidakberpihakan hukum.¹²

4. Trial by Media

Opini publik sering membentuk "vonis sosial" sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Padahal asas praduga tak bersalah mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu pilar negara hukum demokratis.

Dalam berbagai putusan pengujian undang-undang, MK menegaskan bahwa perlakuan berbeda hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar objektif, rasional, dan proporsional.¹³

Dengan kata lain, negara tidak boleh memberikan keistimewaan hukum hanya karena jabatan, kekayaan, kedekatan politik, atau status sosial seseorang.

Ketidakberpihakan Hakim Sebagai Jantung Peradilan

Hakim adalah representasi hukum di ruang sidang.

Karena itu, hakim wajib independen dan imparsial.

Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai instrumen internasional, termasuk Bangalore Principles of Judicial Conduct.

Hakim tidak boleh:

  • berpihak kepada terdakwa;
  • berpihak kepada korban;
  • berpihak kepada pemerintah;
  • berpihak kepada opini publik.

Hakim hanya boleh berpihak kepada hukum dan keadilan.

Hukum Harus Berpihak pada Keadilan, Bukan pada Orang

Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman.

Ketika dikatakan hukum tidak boleh berpihak kepada siapapun, bukan berarti hukum harus netral terhadap ketidakadilan.

Hukum memang tidak boleh berpihak kepada individu atau kelompok tertentu.

Namun hukum harus berpihak kepada:

  • keadilan;
  • kebenaran;
  • hak asasi manusia;
  • kepastian hukum;
  • kemanfaatan.

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.¹⁴

Karena itu, ketidakberpihakan hukum bukan berarti hukum menjadi dingin dan mekanis, melainkan memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil sesuai haknya.

Penutup

Prinsip "Hukum Tidak Boleh Berpihak Kepada Siapapun" merupakan fondasi utama negara hukum yang demokratis. Prinsip ini lahir dari gagasan Rule of Law, ditegaskan dalam konstitusi Indonesia, diperkuat dalam perkembangan KUHP dan KUHAP terbaru, serta menjadi syarat mutlak terciptanya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Hukum yang berpihak kepada kekuasaan akan melahirkan tirani.

Hukum yang berpihak kepada uang akan melahirkan oligarki.

Hukum yang berpihak kepada mayoritas akan melahirkan diskriminasi.

Sebaliknya, hukum yang berdiri tegak di atas semua kepentingan akan melahirkan keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh berpihak kepada siapapun. Hukum hanya boleh berpihak kepada keadilan.


Catatan Kaki

  1. Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 114.
  2. A. V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, 10th ed. (London: Macmillan, 1959), 193–202.
  3. Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 2009), 1130b–1132b.
  4. John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge: Harvard University Press, 1999), 118–123.
  5. Hans Kelsen, What Is Justice? (Berkeley: University of California Press, 1957), 1–24.
  6. Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum (Bandung: Nusa Media, 2015), 57–88.
  7. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
  8. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).
  9. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
  10. Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
  11. Mauro Cappelletti and Bryant Garth, Access to Justice (Milan: Giuffrè Editore, 1978), 8–15.
  12. Adriaan Bedner, Indonesian Legal System (Leiden: Leiden University Press, 2013), 287–302.
  13. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), 142–148.
  14. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), 5–12.
  15. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), 25–41.
  16. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Cet. 17 (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), 35–49.
  17. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), 7–28.
  18. Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Jakarta: Gramedia, 2017), 88–103.
  19. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–39.
  20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  21. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

#Hukum #RuleOfLaw #EqualityBeforeTheLaw #NegaraHukum #Keadilan #KUHPBaru #KUHAPBaru #PenegakanHukum #Konstitusi #MahkamahKonstitusi #MahkamahAgung #TeoriHukum #FilsafatHukum #BelajarHukum #ArtikelHukum #HukumIndonesia

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger