Perbedaan Lege, Lex, dan Jure dalam Hukum: Memahami Istilah Latin yang Sering Disalahartikan
Dalam dunia hukum, istilah Latin bukan sekadar ornamen akademis. Istilah-istilah tersebut menjadi fondasi konseptual yang memengaruhi cara hakim, advokat, jaksa, akademisi, hingga mahasiswa hukum memahami konstruksi norma dan penerapan hukum. Di antara istilah yang paling sering muncul adalah lege, lex, dan jure. Ketiganya sering dipakai dalam putusan pengadilan, doktrin hukum, hingga peraturan perundang-undangan, tetapi tidak sedikit yang masih keliru membedakan makna dan penggunaannya.
Padahal, perbedaan ketiga istilah tersebut sangat penting karena menyangkut sumber legitimasi hukum, dasar kewenangan, serta cara hukum bekerja dalam praktik. Kesalahan memahami istilah ini dapat menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan asas hukum, membuat argumentasi hukum, bahkan memahami ratio decidendi suatu putusan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai perbedaan lege, lex, dan jure dari perspektif etimologi, teori hukum, praktik peradilan, hingga relevansinya dalam hukum Indonesia modern, termasuk dalam perkembangan hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mengapa Istilah Latin Masih Penting dalam Hukum?
Tradisi hukum modern, khususnya sistem civil law, sangat dipengaruhi hukum Romawi (Roman Law). Banyak konsep dasar hukum yang tetap dipertahankan dalam bahasa Latin karena dianggap memiliki presisi terminologi yang tinggi.
Roscoe Pound pernah menyatakan:
“Legal terminology is the vocabulary of precision.”
Dalam praktik hukum Indonesia, istilah Latin masih digunakan dalam:
- putusan pengadilan;
- asas hukum;
- doktrin akademik;
- kontrak;
- surat dakwaan;
- pertimbangan hakim;
- literatur hukum.
Karena itu, memahami istilah lege, lex, dan jure bukan sekadar pengetahuan teoritis, melainkan kebutuhan praktis.
Pengertian dan Makna Istilah Lex
1. Arti Kata Lex
Secara etimologis, lex berasal dari bahasa Latin yang berarti “undang-undang” atau “aturan hukum tertulis”. Dalam bentuk jamak disebut leges.
Dalam tradisi Romawi, lex merujuk pada norma yang dibentuk oleh otoritas resmi negara dan mengikat masyarakat.
Menurut Hans Kelsen:
“Law is a norm created according to a valid legal procedure.”¹
Konsep tersebut sejalan dengan pengertian lex sebagai hukum tertulis yang lahir melalui prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Karakteristik Lex
Istilah lex memiliki ciri-ciri:
- bersifat tertulis;
- dibentuk oleh otoritas berwenang;
- mengikat umum;
- memiliki sanksi;
- berlaku secara formal.
Dalam konteks Indonesia, contoh lex adalah:
- UUD 1945;
- undang-undang;
- peraturan pemerintah;
- peraturan daerah.
Misalnya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Lex dalam Asas Hukum
Istilah lex banyak digunakan dalam asas hukum, misalnya:
a. Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
b. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum.
c. Lex Posterior Derogat Legi Priori
Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama.
Asas-asas tersebut sangat penting dalam penyelesaian konflik norma.
Pengertian dan Makna Istilah Lege
1. Arti Kata Lege
Berbeda dengan lex, istilah lege bukan berarti undang-undang itu sendiri, melainkan bentuk ablativus dari kata lex yang berarti:
- “berdasarkan undang-undang”;
- “menurut hukum”;
- “oleh hukum”.
Dengan kata lain, lege menunjukkan dasar legalitas suatu tindakan.
Contoh paling terkenal adalah:
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dahulu mengaturnya.
Asas ini menjadi fondasi hukum pidana modern dan diadopsi dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru.
2. Lege dan Asas Legalitas
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum pidana.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:
“Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenai tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.”
Konsep “berdasarkan undang-undang” di sinilah yang mencerminkan makna lege.
3. Lege dalam Praktik Pengadilan
Dalam praktik, istilah lege sering digunakan untuk menekankan bahwa suatu tindakan:
- memiliki dasar hukum;
- sesuai prosedur hukum;
- dilakukan menurut ketentuan undang-undang.
Contohnya:
- penahanan dilakukan lege;
- penyitaan dilakukan lege;
- penuntutan dilakukan lege.
Artinya, tindakan tersebut sah karena dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Pengertian dan Makna Istilah Jure
1. Arti Kata Jure
Istilah jure berasal dari kata Latin jus atau ius yang berarti “hak”, “keadilan”, atau “hukum”.
Secara harfiah, jure berarti:
- “menurut hukum”;
- “secara yuridis”;
- “berdasarkan hak”.
Berbeda dengan lex yang menekankan hukum tertulis, jure lebih luas karena berkaitan dengan legitimasi hukum secara substantif.
2. Perbedaan Jus dan Lex
Dalam teori hukum klasik:
- jus = keadilan/hak/substansi hukum;
- lex = aturan hukum tertulis.
Thomas Aquinas membedakan hukum sebagai:
“An ordinance of reason for the common good.”
Dalam konteks ini, jus lebih dekat dengan nilai keadilan, sedangkan lex adalah instrumen formalnya.
3. Contoh Penggunaan Jure
a. De Jure
Berarti “menurut hukum” atau “secara yuridis”.
Contoh:
- seseorang adalah presiden de jure.
b. De Facto vs De Jure
- de facto = kenyataan praktik;
- de jure = legitimasi hukum formal.
Contoh:
- penguasaan tanah secara de facto belum tentu sah de jure.
c. Suo Jure
Berarti bertindak atas haknya sendiri.
Perbedaan Utama Antara Lege, Lex, dan Jure
| Istilah | Makna Dasar | Fokus | Contoh |
|---|---|---|---|
| Lex | Undang-undang | Norma tertulis | Lex specialis |
| Lege | Berdasarkan undang-undang | Dasar legalitas tindakan | Sine lege |
| Jure | Menurut hukum/hak | Legitimitas yuridis | De jure |
Secara sederhana:
- lex = hukumnya;
- lege = berdasarkan hukumnya;
- jure = menurut hak atau legitimasi hukum.
Relevansi dalam Sistem Hukum Indonesia
1. Dalam Hukum Pidana
Asas legalitas dalam KUHP Baru sangat menonjolkan konsep lege.
Namun KUHP Baru juga mulai mengakomodasi nilai hukum hidup dalam masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru.
Hal ini menimbulkan diskursus menarik antara:
- lex stricta (kepastian hukum tertulis);
- jus atau keadilan substantif.
2. Dalam Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menekankan due process of law.
Tindakan penyidik harus dilakukan:
- berdasarkan undang-undang (lege);
- sesuai kewenangan hukum (jure);
- berdasar norma formal (lex).
3. Dalam Hukum Tata Negara
Konsep de jure dan de facto sering dipakai dalam:
- legitimasi pemerintahan;
- sengketa pemilu;
- kewenangan pejabat negara.
Mahkamah Konstitusi beberapa kali menekankan pentingnya legitimasi konstitusional selain legitimasi faktual.
Pandangan Para Ahli Mengenai Legalitas dan Hukum
Pendapat Moeljatno
“Asas legalitas mengandung makna bahwa hukum pidana harus bersumber pada undang-undang.”²
Pendapat tersebut memperlihatkan hubungan erat antara lex dan lege.
Pendapat Satjipto Rahardjo“Hukum tidak boleh menjadi tawanan undang-undang semata.”
Pandangan ini mengingatkan bahwa hukum bukan hanya lex, tetapi juga mencakup jus atau keadilan substantif yang melahirkan konsep jure.
Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Asas Legalitas
Dalam beberapa putusan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan pentingnya asas legalitas sebagai perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu pertimbangan penting MK menyatakan:
“Asas legalitas merupakan prinsip fundamental negara hukum untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.”³
Putusan tersebut memperlihatkan relasi kuat antara:
- lex → norma tertulis;
- lege → dasar tindakan negara;
- jure → legitimasi konstitusional.
Analisis Kritis: Antara Kepastian dan Keadilan
Dalam praktik, sering muncul konflik antara:
- kepastian hukum (lex);
- legalitas formal (lege);
- keadilan substantif (jure).
Contohnya:
- putusan yang sah secara prosedural tetapi dianggap tidak adil;
- tindakan pemerintah yang legal tetapi dipersoalkan legitimasi moralnya;
- konflik antara hukum tertulis dan hukum hidup masyarakat.
Di sinilah hakim dituntut tidak hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penegak keadilan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penggunaan Istilah
Banyak orang menggunakan istilah tersebut secara keliru:
Salah:
- “Lex berarti legalitas.”
- “Jure sama dengan undang-undang.”
- “Lege berarti hukum.”
Yang benar:
- lex = undang-undang;
- lege = berdasarkan undang-undang;
- jure = menurut hak atau legitimasi hukum.
Istilah lege, lex, dan jure tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi teoritis dan praktis yang sangat besar dalam ilmu hukum.
- Lex berbicara mengenai norma tertulis.
- Lege menekankan dasar legalitas tindakan.
- Jure menyangkut legitimasi hukum dan hak.
Memahami ketiganya sangat penting agar argumentasi hukum tidak keliru dan penafsiran hukum tetap presisi. Dalam konteks perkembangan hukum Indonesia modern, terutama pasca reformasi hukum pidana nasional, pemahaman terhadap istilah-istilah ini menjadi semakin relevan karena hukum tidak lagi hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif.
Dengan demikian, seorang praktisi maupun akademisi hukum tidak cukup hanya memahami lex, tetapi juga harus memahami bagaimana hukum bekerja lege dan mencapai keadilan jure.
Footnote
- Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 25.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), 15.
- Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2008), 89.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 121.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2005), 47.
- Thomas Aquinas, Summa Theologica (Notre Dame: Christian Classics, 1981), I-II, Q.90.
- Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922), 56.
- Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Ichtiar Baru, 1983), 61.
- L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001), 39.
- Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), 358.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 74.
- Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), 39.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2011), 112.
#Hukum #BelajarHukum #IstilahHukum #AsasLegalitas #Lex #Lege #Jure #HukumPidana #KUHPBaru #KUHAP #MahkamahKonstitusi #Advokat #MahasiswaHukum #IlmuHukum #TeoriHukum #Legalitas #HukumIndonesia
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Mari lebih dekat dengan Bang UFIK : Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini