Menebar LITERASI

Menumbuhkan KESADARAN HUKUM : Perspektif Hukum yang Tajam dan Berimbang
Home » , » Tiga Pilar Hukum Pidana Materiil: Memahami Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Sanksi Pidana

Tiga Pilar Hukum Pidana Materiil: Memahami Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Sanksi Pidana

Written By Bang UFIK on Jumat, 05 Juni 2026 | 18:51

Pada Dasarnya, Hukum Pidana Materiil Hanya Membahas 3 Hal: Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Sanksi Pidana

Pendahuluan: Mengapa Hukum Pidana Tidak Serumit yang Dibayangkan?

Penulis: Taufik Irawan

Bagi sebagian orang, hukum pidana tampak sebagai cabang hukum yang sangat kompleks. Ribuan pasal, ratusan jenis tindak pidana, berbagai teori pemidanaan, serta dinamika praktik peradilan sering kali membuat hukum pidana terlihat rumit dan sulit dipahami.

Padahal, jika ditelaah secara konseptual, hampir seluruh bangunan hukum pidana materiil sesungguhnya berputar pada tiga pertanyaan mendasar:

  1. Apa perbuatan yang dilarang oleh hukum?
  2. Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut?
  3. Apa sanksi yang dapat dijatuhkan?

Ketiga pertanyaan tersebut melahirkan tiga pilar utama hukum pidana materiil, yaitu:

  • Perbuatan pidana (strafbaar feit/tindak pidana);
  • Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility);
  • Sanksi pidana (criminal sanctions).

Seluruh ketentuan dalam hukum pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP Nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya dapat ditelusuri kembali kepada tiga konsep tersebut.¹

Dengan kata lain, tanpa adanya perbuatan pidana, tidak mungkin ada pertanggungjawaban pidana. Tanpa pertanggungjawaban pidana, tidak mungkin ada pemidanaan. Dan tanpa ancaman sanksi, suatu larangan tidak memiliki karakter hukum pidana.

A. Perbuatan Pidana: Fondasi Pertama Hukum Pidana

Apa Itu Perbuatan Pidana?

Konsep perbuatan pidana merupakan jantung hukum pidana. Hukum pidana tidak menghukum seseorang karena pikirannya, keyakinannya, atau status sosialnya. Hukum pidana menghukum seseorang karena suatu perbuatan tertentu yang dilarang oleh undang-undang.

Moeljatno mendefinisikan perbuatan pidana sebagai:

“Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.”²

Definisi ini menunjukkan bahwa suatu perbuatan baru dapat disebut sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu yang ditentukan oleh hukum.

KUHP Nasional menegaskan bahwa:

Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.”³

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa suatu perbuatan harus bersifat melawan hukum agar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.⁴

Unsur-Unsur Perbuatan Pidana

Dalam doktrin hukum pidana, suatu tindak pidana umumnya terdiri atas:

1. Unsur Objektif

Unsur objektif berkaitan dengan keadaan di luar diri pelaku, seperti:

  • adanya perbuatan;
  • adanya akibat;
  • adanya hubungan kausal;
  • adanya objek tertentu;
  • adanya keadaan tertentu.

Misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, unsur objektifnya meliputi:

  • adanya tindakan menghilangkan nyawa;
  • adanya korban meninggal dunia.

2. Unsur Subjektif

Unsur subjektif berkaitan dengan keadaan batin pelaku, antara lain:

  • kesengajaan (dolus);
  • kealpaan (culpa);
  • maksud tertentu;
  • motif tertentu.

Simons menjelaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.⁵

Asas Legalitas: Tidak Ada Tindak Pidana Tanpa Undang-Undang

Perbuatan pidana tidak dapat ditentukan secara sewenang-wenang.

Asas legalitas mengajarkan:

Nullum crimen, nulla poena sine lege.

Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ketentuan undang-undang yang telah ada sebelumnya.⁶

Asas ini menjadi benteng perlindungan warga negara dari kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Mengapa Perbuatan Pidana Menjadi Pilar Pertama?

Karena seluruh proses hukum pidana selalu dimulai dari pertanyaan:

Apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana?

Jika jawabannya tidak, maka proses berhenti.

Tidak peduli seberapa buruk karakter seseorang, seberapa besar kebencian masyarakat terhadapnya, atau seberapa kuat dugaan yang berkembang, tanpa tindak pidana yang terbukti maka hukum pidana tidak dapat bekerja.

B. Pertanggungjawaban Pidana: Mengapa Tidak Semua Pelaku Dapat Dipidana?

Perbuatan Pidana Belum Tentu Berujung Pemidanaan

Kesalahan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah menganggap bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan pidana pasti harus dipidana.

Padahal hukum pidana modern membedakan antara:

  • adanya tindak pidana;
  • adanya pertanggungjawaban pidana.

Contohnya:

Seorang penderita gangguan jiwa berat membunuh orang lain.

Perbuatan pidananya ada.

Namun belum tentu pelakunya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Doktrin “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”

Prinsip yang sangat terkenal dalam hukum pidana adalah:

Geen straf zonder schuld.

Tidak ada pidana tanpa kesalahan.⁷

Prinsip ini menghendaki bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila pelaku memiliki kesalahan yang dapat dicela.

Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Menurut para ahli, pertanggungjawaban pidana umumnya meliputi:

1. Kemampuan Bertanggung Jawab

Pelaku harus memiliki kemampuan mental yang cukup untuk memahami:

  • arti perbuatannya;
  • akibat perbuatannya;
  • larangan hukum yang dilanggarnya.

 2. Adanya Kesalahan

Kesalahan dapat berupa:

a. Kesengajaan (Dolus)

Pelaku menghendaki akibat yang timbul.

Contoh:

A menembak B dengan maksud membunuh.

b. Kealpaan (Culpa)

Pelaku tidak menghendaki akibat, tetapi akibat terjadi karena kelalaiannya.

Contoh: Pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kematian.

3. Tidak Ada Alasan Penghapus Pidana

Walaupun tindak pidana terjadi, pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban apabila terdapat:

Alasan Pembenar

  • pembelaan terpaksa (noodweer);
  • pelaksanaan perintah undang-undang.

Alasan Pemaaf

  • daya paksa (overmacht);
  • pembelaan terpaksa melampaui batas;
  • gangguan kejiwaan tertentu.

Perspektif KUHP Baru

KUHP Nasional memperkuat pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana dan alasan peniadaan pidana.

Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 bahkan menegaskan bahwa seseorang tidak dapat menggunakan alasan penghapus pidana apabila ia sendiri dengan sengaja menciptakan keadaan yang menjadi dasar alasan tersebut.⁸

Hal ini menunjukkan semakin kuatnya orientasi KUHP baru terhadap prinsip akuntabilitas individual.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kesalahan Pidana

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara konsisten menempatkan asas kesalahan sebagai bagian penting dari negara hukum yang demokratis.

Pemidanaan tanpa kesalahan dipandang bertentangan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana menjadi filter kedua setelah terbuktinya tindak pidana.

C. Sanksi Pidana: Apa yang Dilakukan Negara Setelah Kesalahan Terbukti?

Sanksi Sebagai Konsekuensi Hukum

Jika:

  • tindak pidana terbukti; dan
  • pelaku dapat dipertanggungjawabkan;

maka pertanyaan berikutnya adalah:

Pidana apa yang layak dijatuhkan?

Di sinilah hukum pidana memasuki ranah ketiga, yaitu sanksi pidana.

Evolusi Tujuan Pemidanaan

Dahulu pidana dipandang sebagai alat pembalasan.

Namun teori modern memandang pidana lebih luas.

Menurut KUHP Nasional, tujuan pemidanaan meliputi:

  • pencegahan tindak pidana;
  • perlindungan masyarakat;
  • pembinaan pelaku;
  • penyelesaian konflik;
  • pemulihan keseimbangan;
  • penumbuhan penyesalan pada pelaku.⁹

KUHP baru secara tegas menyatakan:

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.”¹⁰

Rumusan ini merupakan salah satu pembaruan paling penting dalam hukum pidana Indonesia.

Jenis Sanksi dalam KUHP Nasional

Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 KUHP Nasional mengenal:

Pidana Pokok

  • pidana penjara;
  • pidana tutupan;
  • pidana pengawasan;
  • pidana denda;
  • pidana kerja sosial.¹¹

Pidana Tambahan

  • pencabutan hak tertentu;
  • perampasan barang;
  • pengumuman putusan hakim;
  • pembayaran ganti rugi;
  • pencabutan izin tertentu;
  • pemenuhan kewajiban adat setempat.¹²

Dari Retributif Menuju Restoratif

Salah satu karakter penting KUHP Nasional dan KUHAP Baru adalah penguatan paradigma keadilan restoratif.

KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperkuat mekanisme restorative justice, perlindungan korban, restitusi, kompensasi, dan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Perubahan ini menunjukkan bahwa sanksi pidana modern tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga pemulihan hubungan sosial.

Hubungan Ketiga Pilar: Sebuah Bangunan yang Tidak Dapat Dipisahkan

Secara sistematis, hukum pidana materiil dapat digambarkan sebagai rantai logis:

Perbuatan Pidana → Pertanggungjawaban Pidana → Sanksi Pidana

Apabila salah satu mata rantai terputus, maka pemidanaan tidak dapat dilakukan.

Contohnya:

Kasus 1

Ada perbuatan pidana.

Tidak ada kesalahan.

Hasil: tidak dipidana.

Kasus 2

Ada kesalahan.

Tidak ada tindak pidana.

Hasil: tidak dipidana.

Kasus 3

Ada tindak pidana dan kesalahan.

Hasil: dapat dipidana.

Struktur inilah yang menjadi fondasi seluruh hukum pidana modern di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Penutup

Pada akhirnya, meskipun hukum pidana tampak sangat luas dan kompleks, seluruh bangunannya sesungguhnya bertumpu pada tiga pilar utama: perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana.

Perbuatan pidana menjawab pertanyaan mengenai apa yang dilarang. Pertanggungjawaban pidana menjawab siapa yang layak dipersalahkan. Sanksi pidana menjawab konsekuensi apa yang dapat dijatuhkan oleh negara.

KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semakin menegaskan keterkaitan ketiga konsep tersebut dengan memperkuat asas legalitas, asas kesalahan, perlindungan hak asasi manusia, serta tujuan pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif. Di sisi lain, KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperbarui mekanisme penegakan hukum agar lebih selaras dengan prinsip due process of law dan sistem peradilan pidana modern.

Memahami tiga pilar tersebut berarti memahami inti dari seluruh hukum pidana materiil. Selebihnya hanyalah pengembangan, pengecualian, dan variasi dari ketiga konsep fundamental tersebut.


Catatan Kaki 

  1. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya (Jakarta: Softmedia, 2018), 21.
  2. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 59.
  3. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 12 ayat (1).
  4. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 12 ayat (2).
  5. Simons, Leerboek van het Nederlandse Strafrecht (Zwolle: Tjeenk Willink, 1937), 74.
  6. Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), 45.
  7. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986), 85.
  8. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 55.
  9. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 51.
  10. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 52.
  11. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 65.
  12. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 66.
  13. Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1983), 11–15.
  14. Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Jakarta: Kencana, 2011), 67–84.
  15. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 121–145.
  16. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2017), 37–52.
  17. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), 91–118.
  18. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), 48–92.
  19. Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 97–140.
  20. Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana (Depok: Rajawali Pers, 2023), 31–76.
  21. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), 75–136.
  22. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2018), 51–88.
  23. Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia (Depok: Badan Penerbit FHUI, 2011), 22–59.
  24. J.E. Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), 15–29.
  25. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP Baru (Jakarta: Sinar Grafika, 2024), 1–28.

#BangUfik #HukumPidana #UltimumRemedium #BelajarHukum #MahasiswaHukum #InfoHukum #HukumIndonesia #KUHPBaru #KUHP2023 #KUHAP2025 #RestorativeJustice #PenegakanHukum
#Advokat #Jaksa #Hakim #LegalEducation #LegalInsight #FakultasHukum #SarjanaHukum #KontenHukum #EdukasiHukum

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger