Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » , » Rekonstruksi Prinsip Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca KUHAP 2025

Rekonstruksi Prinsip Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca KUHAP 2025

Written By Bang UFIK on Rabu, 13 Mei 2026 | 09.37

Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Menjaga Keadilan, Membatasi Kekuasaan Negara, dan Menjamin Hak Asasi Manusia

Di dalam negara hukum (rechtstaat), kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum, prosedur, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks inilah prinsip due process of law menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana modern.

Prinsip ini bukan sekadar konsep normatif dalam teori hukum, melainkan jantung dari perlindungan warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Ketika seseorang diperiksa, ditangkap, ditahan, diadili, bahkan dijatuhi pidana, negara wajib memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

Di Indonesia, prinsip due process of law memperoleh legitimasi konstitusional melalui UUD 1945, KUHAP, serta diperkuat melalui pembaruan hukum pidana nasional, termasuk lahirnya KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang bergerak menuju paradigma peradilan pidana yang lebih manusiawi, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Memahami Konsep Due Process of Law

Secara sederhana, due process of law berarti bahwa setiap tindakan negara terhadap warga negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, adil, dan tidak sewenang-wenang.

Konsep ini berkembang kuat dalam tradisi hukum Anglo-Saxon, terutama dalam sistem hukum Amerika Serikat, yang berasal dari Magna Carta tahun 1215 dengan prinsip:

No free man shall be seized or imprisoned… except by the lawful judgment of his equals or by the law of the land.”

Dalam perkembangannya, due process of law menjadi prinsip universal dalam negara demokrasi modern. Menurut Laurence H. Tribe, prinsip ini merupakan mekanisme konstitusional untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak fundamental warga negara.¹

Dalam konteks hukum pidana, due process of law menghendaki bahwa:

  • seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  • aparat penegak hukum wajib menghormati hak tersangka;
  • proses penyidikan harus dilakukan secara sah;
  • tidak boleh ada penyiksaan;
  • tersangka berhak memperoleh bantuan hukum;
  • pemeriksaan pengadilan harus independen dan imparsial.

Herbert L. Packer bahkan menyebut due process model sebagai antitesis dari crime control model. Jika crime control model menitikberatkan efisiensi pemberantasan kejahatan, maka due process model lebih menekankan perlindungan hak individu dari potensi penyalahgunaan kekuasaan negara.²

Landasan Konstitusional Due Process of Law di Indonesia

Di Indonesia, prinsip due process of law secara eksplisit maupun implisit dijamin dalam UUD 1945.

1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Pasal ini menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Ketentuan tersebut merupakan basis konstitusional perlindungan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

2. Pasal 28I UUD 1945

Pasal ini menegaskan perlindungan HAM sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

3. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Konsekuensinya, segala tindakan aparat negara harus tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan hukum.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga berkali-kali menegaskan pentingnya prinsip due process of law, terutama terkait penangkapan, penahanan, hak bantuan hukum, dan mekanisme praperadilan.

Due Process of Law dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru

KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)

KUHAP 1981 dianggap sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia karena menggantikan sistem kolonial HIR yang represif.

Menurut Yahya Harahap, KUHAP lahir dengan semangat “humanisasi hukum acara pidana”.³

Beberapa bentuk implementasi due process of law dalam KUHAP lama antara lain:

  • asas praduga tidak bersalah;
  • hak didampingi penasihat hukum;
  • hak menghubungi keluarga;
  • pembatasan masa penahanan;
  • praperadilan;
  • larangan penyiksaan.

Namun dalam praktik, berbagai persoalan masih terjadi:

  • kriminalisasi;
  • penahanan sewenang-wenang;
  • penyiksaan saat pemeriksaan;
  • rekayasa perkara;
  • lemahnya akses bantuan hukum;
  • ketimpangan relasi antara aparat dan tersangka.
Reformasi Besar melalui KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Pembaruan besar terjadi ketika pemerintah mengesahkan KUHAP Baru melalui UU No. 20 Tahun 2025.

KUHAP baru hadir sebagai respons terhadap:

  • perkembangan HAM internasional;
  • digitalisasi sistem peradilan;
  • kebutuhan harmonisasi dengan KUHP Baru;
  • kritik terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Beberapa poin penting KUHAP Baru meliputi:

1. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa

KUHAP baru mempertegas perlindungan hak tersangka, korban, saksi, dan penyandang disabilitas.

2. Penguatan Mekanisme Praperadilan

Praperadilan diperluas untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum secara lebih efektif.

3. Restorative Justice

KUHAP baru mengadopsi pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu.

4. Pengakuan Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement

Indonesia mulai mengadopsi mekanisme modern seperti plea bargain dan deferred prosecution agreement.

5. Penguatan Peran Advokat

Posisi advokat diperkuat sebagai bagian penting perlindungan hak tersangka.

Meski demikian, KUHAP baru juga menuai kritik publik karena dianggap berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum dalam kondisi tertentu. Diskusi publik di berbagai media dan forum masyarakat menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi multitafsir beberapa norma terkait upaya paksa dan diskresi penyidik.

Due Process of Law dan Perlindungan HAM

Prinsip due process of law tidak dapat dipisahkan dari perlindungan HAM.

Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban:

  1. menghormati hak;
  2. melindungi hak;
  3. memenuhi hak.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen internasional:

  • Universal Declaration of Human Rights (UDHR);
  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
  • Convention Against Torture (CAT).

Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Pasal 14 ICCPR menjamin hak atas peradilan yang adil (fair trial), termasuk:

  • asas praduga tidak bersalah;
  • hak pembelaan;
  • hak memperoleh pengadilan independen;
  • hak untuk tidak dipaksa mengaku bersalah.
Tantangan Implementasi Due Process of Law di Indonesia

Meskipun regulasi semakin progresif, implementasi masih menghadapi tantangan serius.

1. Kultur Hukum yang Masih Represif

Sebagian aparat masih menempatkan pengakuan tersangka sebagai alat bukti utama.

2. Penyiksaan dalam Pemeriksaan

Laporan berbagai lembaga HAM menunjukkan praktik kekerasan masih terjadi dalam proses penyidikan.

3. Ketimpangan Akses Bantuan Hukum

Masyarakat miskin sering kali tidak memperoleh pendampingan hukum memadai.

4. Trial by Media

Perkembangan media sosial memunculkan fenomena penghakiman publik sebelum putusan pengadilan.

5. Overcriminalization

KUHP modern memperluas jenis tindak pidana sehingga berpotensi meningkatkan kriminalisasi jika tidak diimbangi prinsip due process.

Due Process of Law sebagai Pilar Negara Demokrasi

Negara demokrasi tidak diukur dari seberapa keras menghukum pelaku kejahatan, tetapi seberapa adil memperlakukan setiap orang dalam proses hukum.

William Blackstone pernah menyatakan:

Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.”

Prinsip ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap orang yang tidak bersalah jauh lebih penting daripada ambisi penghukuman semata.

Dalam konteks Indonesia modern, due process of law harus menjadi:

  • pedoman etik aparat;
  • standar profesionalisme penegak hukum;
  • mekanisme kontrol kekuasaan;
  • instrumen perlindungan HAM;
  • jaminan keadilan substantif.
Penutup

Due process of law merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana yang beradab. Prinsip ini memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang represif, melainkan menjadi instrumen keadilan yang menghormati martabat manusia.

Pembaruan KUHP dan KUHAP menunjukkan arah reformasi hukum Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan humanis. Namun regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa integritas aparat penegak hukum dan budaya hukum yang menjunjung hak asasi manusia.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum bukan diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa adil negara memperlakukan setiap warga negaranya.


Daftar Referensi
  1. Laurence H. Tribe, American Constitutional Law (New York: Foundation Press, 2000), 666.
  2. Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford University Press, 1968), 163.
  3. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 3.
  4. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), 121.
  5. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 45.
  6. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2011), 77.
  7. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 52.
  8. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya (Bandung: Alumni, 2007), 89.
  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  12. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
  13. Universal Declaration of Human Rights (UDHR), 1948.
  14. “Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” JDIH BPK RI.
  15. “Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025,” iNews.id.

#BangUfik #LiterasiHukum #InfoHukum #DueProcessOfLaw #KUHAPBaru #KUHPBaru #HukumPidana #HAM #Keadilan #NegaraHukum #PenegakanHukum #PeradilanPidana #EdukasiHukum #Konstitusi #HukumIndonesia

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger