Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » , » Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru sebagai Instrumen Pengawasan terhadap Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru sebagai Instrumen Pengawasan terhadap Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Written By Bang UFIK on Selasa, 12 Mei 2026 | 08.52

 SYARAT OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF PENAHANAN TERDAKWA DALAM KUHAP BARU: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI 

Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang paling serius dalam proses peradilan pidana. Melalui penahanan, negara dapat membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penahanan selalu menjadi isu sensitif dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, sebab bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip due process of law.

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penahanan sering kali menuai kritik. Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa penahanan kerap dilakukan secara berlebihan, bahkan terkadang hanya didasarkan pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga berpendapat bahwa penahanan diperlukan demi menjaga efektivitas proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Melalui pembaruan hukum nasional, negara mencoba menata ulang mekanisme penahanan agar lebih objektif, proporsional, dan berbasis perlindungan hak asasi manusia. Salah satu langkah penting ialah hadirnya ketentuan dalam KUHAP Baru yang mempertegas syarat objektif dan syarat subjektif penahanan.

KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menghadirkan paradigma baru bahwa penahanan tidak boleh semata-mata berdasarkan “kekhawatiran” aparat penegak hukum, melainkan harus ditopang data faktual dan indikator yang jelas. Pendekatan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai syarat objektif dan subjektif penahanan terdakwa dalam KUHAP Baru, dasar hukumnya, perbandingan dengan KUHAP lama, analisis akademik, hingga implikasinya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Pengertian Penahanan dalam Hukum Acara Pidana

Secara konseptual, penahanan merupakan tindakan menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut M. Yahya Harahap, penahanan adalah bentuk pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang yang dilakukan secara sah berdasarkan undang-undang demi kepentingan pemeriksaan perkara pidana.¹

Dalam hukum acara pidana modern, penahanan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Menjamin tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
  2. Mencegah penghilangan barang bukti;
  3. Menghindari pengulangan tindak pidana;
  4. Menjamin kelancaran proses peradilan pidana.

Namun demikian, karena penahanan menyangkut pembatasan hak asasi manusia, maka pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip:

  • legalitas;
  • necessity (kebutuhan);
  • proportionality (proporsionalitas);
  • accountability (akuntabilitas).

Dasar Hukum Penahanan dalam KUHAP Baru

Dalam KUHAP Baru, ketentuan mengenai penahanan diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100.

Pasal 99 KUHAP Baru pada prinsipnya menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim sesuai tahapan pemeriksaan perkara pidana.

Sedangkan Pasal 100 mengatur secara lebih rinci mengenai syarat penahanan, baik syarat objektif maupun syarat subjektif.

Pembentuk undang-undang tampaknya berupaya mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan penahanan dengan memperjelas indikator yang dapat dijadikan dasar melakukan penahanan.

Syarat Objektif Penahanan

 1. Pengertian Syarat Objektif

Syarat objektif merupakan syarat yang berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa.

Dengan kata lain, syarat objektif berfungsi sebagai parameter awal apakah suatu tindak pidana memungkinkan dilakukan penahanan atau tidak.

2. Ancaman Pidana 5 Tahun atau Lebih

Pasal 100 KUHAP Baru menentukan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ketentuan ini sebenarnya merupakan pola yang sudah dikenal sejak KUHAP lama, namun tetap dipertahankan karena dianggap relevan untuk menilai tingkat keseriusan tindak pidana.

Contoh tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun antara lain:

  • Pembunuhan;
  • Korupsi;
  • Narkotika;
  • Pemerkosaan;
  • Perdagangan orang;
  • Penggelapan tertentu;
  • Penipuan tertentu.

Dalam konteks KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), misalnya:

  • Pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 458;
  • Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459;
  • Penganiayaan berat mengakibatkan mati diatur dalam Pasal 468 ayat (2).

Ancaman pidana berat dianggap menunjukkan tingkat bahaya tindak pidana yang tinggi sehingga negara diberikan legitimasi lebih besar untuk melakukan penahanan.

3. Tindak Pidana Tertentu di Bawah 5 Tahun

Menariknya, KUHAP Baru juga membuka kemungkinan penahanan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Namun, penahanan demikian hanya dapat dilakukan apabila:

  • tindak pidana dianggap serius;
  • berpotensi mengganggu ketertiban umum;
  • atau secara khusus ditentukan undang-undang.

Hal ini penting karena tidak semua tindak pidana ringan benar-benar “ringan” dari sudut dampak sosial.

Contohnya:

  • tindak pidana tertentu dalam UU ITE;
  • KDRT tertentu;
  • tindak pidana kesusilaan tertentu;
  • tindak pidana perlindungan anak;
  • pengancaman tertentu.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mulai mempertimbangkan aspek victim oriented criminal justice, yakni perlindungan terhadap korban dan masyarakat.

Syarat Subjektif Penahanan

1. Perubahan Paradigma dalam KUHAP Baru

Salah satu pembaruan paling penting dalam KUHAP Baru adalah pengetatan syarat subjektif penahanan.

Pada KUHAP lama, alasan subjektif penahanan cenderung bersifat abstrak dan sangat bergantung pada penilaian aparat penegak hukum. Penyidik dapat menahan seseorang dengan alasan:

  • khawatir melarikan diri;
  • menghilangkan barang bukti;
  • atau mengulangi tindak pidana.

Masalahnya, “kekhawatiran” tersebut sering kali sulit diuji secara objektif.

KUHAP Baru mencoba memperbaiki kelemahan tersebut dengan mengharuskan adanya data faktual dan indikator konkret.

Artinya, penahanan tidak boleh lagi hanya berdasarkan asumsi subjektif.

2. Minimal Dua Alat Bukti yang Sah

Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru mensyaratkan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Ketentuan ini selaras dengan prinsip due process of law dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka.

Dua alat bukti tersebut dapat berupa:

  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • surat;
  • petunjuk;
  • keterangan terdakwa;
  • alat bukti elektronik.

Dengan demikian, penahanan tidak dapat dilakukan secara serampangan tanpa dasar pembuktian awal yang memadai.

Delapan Kriteria Syarat Subjektif Penahanan

Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru menentukan delapan kondisi konkret yang dapat menjadi dasar penahanan.

1. Mengabaikan Panggilan Penyidik Dua Kali

Jika tersangka atau terdakwa mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, maka penahanan dapat dilakukan.

Ini menunjukkan adanya indikasi tidak kooperatif terhadap proses hukum.

2. Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta

Keterangan palsu atau manipulatif dianggap dapat menghambat pencarian kebenaran materiil.

Karena itu, perilaku demikian dapat dijadikan dasar penahanan.

3. Menghambat Proses Pemeriksaan

Misalnya:

  • menolak pemeriksaan tanpa alasan sah;
  • mengintimidasi penyidik;
  • atau mengacaukan proses penyidikan.
4. Berupaya Melarikan Diri

Ini merupakan alasan klasik dalam penahanan.

Namun kini harus ada indikasi nyata, misalnya:

  • membeli tiket ke luar negeri;
  • berpindah tempat secara diam-diam;
  • atau mencoba kabur saat pemeriksaan.
5. Berupaya Merusak atau Menghilangkan Barang Bukti

Misalnya:

  • menghapus data elektronik;
  • membakar dokumen;
  • menyembunyikan alat bukti.
6. Mengulangi Tindak Pidana

Penahanan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi pelaku kembali melakukan kejahatan.

Ini penting untuk melindungi masyarakat.

7. Keselamatan Tersangka atau Terdakwa Terancam

Ketentuan ini cukup progresif.

Dalam beberapa kasus sensitif, tersangka justru perlu ditahan demi perlindungan keselamatannya sendiri.

Namun harus berdasarkan persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa.

8. Mempengaruhi Saksi

Misalnya:

  • mengintimidasi saksi;
  • membujuk saksi;
  • atau meminta saksi mengubah keterangan.

Perbuatan ini berpotensi merusak integritas peradilan pidana.

Analisis Akademik: Penahanan dan Hak Asasi Manusia

Penahanan sebelum putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan pengecualian terhadap kebebasan individu.

Karena itu, banyak ahli hukum menegaskan bahwa penahanan harus menjadi ultimum remedium.

Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia harus menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai orientasi utama sistem peradilan pidana.²

Sementara Romli Atmasasmita menilai bahwa praktik penahanan yang terlalu mudah dapat melahirkan abuse of power dalam sistem peradilan pidana.³

Dalam perspektif internasional, prinsip pembatasan penahanan juga terdapat dalam:

  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
  • Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Pasal 9 ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

Perbandingan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
AspekKUHAP LamaKUHAP Baru
Syarat subjektifBerdasarkan kekhawatiran aparatBerdasarkan indikator konkret
Standar pembuktianTidak dirinci tegasMinimal 2 alat bukti
Perlindungan HAMRelatif lemahLebih kuat
Potensi abuse of powerLebih besarLebih dibatasi

KUHAP Baru jelas mencoba menggeser paradigma dari crime control model menuju due process model.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Walaupun secara normatif lebih baik, implementasi KUHAP Baru tidak akan mudah.

Beberapa tantangan antara lain:

  • budaya hukum aparat;
  • minimnya pengawasan;
  • kapasitas penyidik;
  • overkapasitas rumah tahanan;
  • serta potensi multitafsir indikator subjektif.

Selain itu, aparat penegak hukum harus dibekali pelatihan agar memahami bahwa penahanan bukan instrumen penghukuman dini.

Penutup

KUHAP Baru membawa perubahan penting dalam sistem penahanan di Indonesia. Penahanan tidak lagi boleh dilakukan secara sewenang-wenang hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum.

Kini, penahanan harus memenuhi:

  • syarat objektif;
  • syarat subjektif;
  • minimal dua alat bukti yang sah;
  • dan indikator faktual yang jelas.

Pendekatan ini merupakan langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia karena lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip due process of law.

Meski demikian, keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pengawasan yang efektif, dan budaya hukum yang menghormati hak-hak warga negara.


Footnote
  1. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 164.
  2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2017), 45.
  3. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2019), 112.
  4. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 98.
  5. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020), 73.
  6. Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, terj. Tristam P. Moeliono (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017), 21.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  9. International Covenant on Civil and Political Rights 1966, Pasal 9.
  10. Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 9.
#BangUfik #LiterasiHukum #TipsHukum #KUHAPBaru #KUHPBaru #HukumPidana #Penahanan #Tersangka #Terdakwa #HakAsasiManusia #DueProcessOfLaw #EdukasiHukum #Advokat #MahasiswaHukum #InfoHukum #HukumIndonesia


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger