Apakah Aman Tanah di Tepi Sungai yang Belum SHM, tetapi di Sekitarnya Sudah Bersertifikat?
Analisis Yuridis, Risiko Hukum, dan Solusi Praktis dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia
Fenomena kepemilikan tanah di Indonesia sering kali diwarnai oleh persepsi keliru di masyarakat. Salah satu yang paling umum adalah anggapan bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar suatu bidang tanah otomatis menjamin keamanan hukum tanah lainnya di lokasi tersebut.
Pertanyaan krusialnya: apakah tanah di tepi sungai yang belum memiliki SHM dapat dianggap aman hanya karena di dekatnya sudah ada yang bersertifikat?
Jawaban singkatnya: tidak. Namun untuk memahami secara komprehensif, diperlukan analisis yang lebih mendalam dari perspektif hukum agraria, tata ruang, hingga hukum administrasi negara.
Kerangka Hukum Pertanahan di IndonesiaDasar utama hukum pertanahan nasional adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa:
“Bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”1
Konsekuensinya, tidak semua tanah dapat dimiliki secara privat. Negara memiliki kewenangan untuk:
- Mengatur peruntukan tanah
- Menentukan hubungan hukum antara orang dan tanah
- Mengendalikan penggunaan ruang
Dalam konteks tanah tepi sungai, pengaturannya menjadi lebih kompleks karena juga tunduk pada:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
- Permen PUPR tentang Garis Sempadan Sungai
Salah satu prinsip utama dalam hukum pertanahan adalah asas spesialitas, yaitu bahwa hak atas tanah hanya berlaku untuk satu bidang tertentu dengan batas yang jelas.2
Boedi Harsono menyatakan:
“Hak atas tanah adalah hak yang memberikan kewenangan langsung kepada pemegangnya atas sebidang tanah tertentu.”3
Artinya:
- SHM tetangga tidak memiliki akibat hukum terhadap tanah lain
- Tidak ada konsep “ikut aman karena lingkungan sekitar sudah bersertifikat”
Tanah di tepi sungai sering kali berada dalam kondisi hukum yang tidak sederhana. Secara umum, dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Tanah Negara
Jika tidak memiliki alas hak yang sah, maka tanah tersebut dianggap dikuasai langsung oleh negara.4
2. Kawasan Sempadan Sungai
Menurut PP No. 38 Tahun 2011:
“Sempadan sungai merupakan kawasan lindung untuk menjaga fungsi sungai.”5
Implikasinya:
- Tidak dapat dimiliki secara bebas
- Tidak dapat diterbitkan SHM
- Dapat ditertibkan oleh pemerintah kapan saja
3. Tanah Hak Lama
Misalnya girik atau surat keterangan tanah. Namun:
- Tidak otomatis menjadi hak milik
- Harus melalui proses pendaftaran tanah
Keberadaan SHM di sekitar lokasi sering menimbulkan “ilusi legalitas”. Padahal, terdapat beberapa kemungkinan:
- SHM tetangga berada di luar garis sempadan
- Tanah tersebut sudah lebih dulu disertifikatkan sebelum aturan diperketat
- Terdapat potensi cacat administratif
Maria S.W. Sumardjono menegaskan:
Risiko Hukum yang Mengintai“Legalitas hak atas tanah harus dilihat dari proses dan dasar perolehannya, bukan semata-mata dari kondisi sekitarnya.”6
Tanah yang belum SHM di tepi sungai memiliki sejumlah risiko serius:
1. Risiko Sengketa
Tanpa sertifikat, pembuktian hak menjadi lemah.
2. Risiko Penggusuran
Negara dapat melakukan normalisasi sungai atau penataan ruang.
3. Risiko Tidak Bisa Disertifikatkan
Jika masuk sempadan sungai.
4. Risiko Pidana
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) membuka ruang penindakan terhadap penguasaan tanah tanpa hak.
Perspektif YurisprudensiMahkamah Agung menegaskan:
“Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.”7
Namun dalam putusan lain:
“Penguasaan fisik semata tanpa dasar hukum tidak cukup untuk membuktikan hak atas tanah.”8
Artinya, keberadaan fisik tidak cukup tanpa legitimasi hukum.
Analisis Akademik dan Perspektif GlobalFenomena ini sejalan dengan konsep informal land tenure dalam studi agraria global.
Hernando de Soto menyatakan:
“Ketidakjelasan status hukum tanah menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan ketidakpastian.”9
Penelitian dalam jurnal internasional (Scopus) menunjukkan bahwa kawasan tepi sungai memiliki tingkat konflik agraria tinggi akibat tumpang tindih kepentingan antara masyarakat dan negara.10
Solusi Praktis: Apa yang Harus Dilakukan?Untuk memastikan keamanan hukum tanah:
1. Cek ke BPN
Pastikan status tanah dan kemungkinan sertifikasi.
2. Cek Garis Sempadan Sungai
Apakah termasuk kawasan lindung.
3. Telusuri Riwayat Tanah
Alas hak, riwayat penguasaan.
4. Cek Tata Ruang (RTRW)
Apakah sesuai peruntukan.
KesimpulanTanah di tepi sungai yang belum SHM tidak dapat dianggap aman, meskipun di sekitarnya sudah terdapat bidang bersertifikat.
Legalitas tanah ditentukan oleh:
- Status yuridisnya
- Letak terhadap sempadan sungai
- Kesesuaian dengan tata ruang
Dengan demikian, pendekatan berbasis asumsi harus ditinggalkan dan digantikan dengan verifikasi hukum yang komprehensif dan berbasis data.
#HukumPertanahan #SHM #TanahSengketa #HukumAgraria #SertifikatTanah #LegalitasTanah #EdukasiHukum #HukumIndonesia #BangUfik #LiterasiHukum
Catatan Kaki
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Urip Santoso, Hukum Agraria (Jakarta: Kencana, 2012).
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2008).
- Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
- Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 319 K/Pdt/1984.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 255 K/Sip/1958.
- Hernando de Soto, The Mystery of Capital (New York: Basic Books, 2000).
- A. Zoomers, “Globalisation and the Foreignisation of Space,” Journal of Peasant Studies (2010).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :
Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik
Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini