Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Legalitas dan Risiko Yuridis Tanah Tepi Sungai Tanpa Sertifikat dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia

Legalitas dan Risiko Yuridis Tanah Tepi Sungai Tanpa Sertifikat dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia

Written By Bang UFIK on Kamis, 30 April 2026 | 08.43

Apakah Aman Tanah di Tepi Sungai yang Belum SHM, tetapi di Sekitarnya Sudah Bersertifikat?

Analisis Yuridis, Risiko Hukum, dan Solusi Praktis dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia

Fenomena kepemilikan tanah di Indonesia sering kali diwarnai oleh persepsi keliru di masyarakat. Salah satu yang paling umum adalah anggapan bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar suatu bidang tanah otomatis menjamin keamanan hukum tanah lainnya di lokasi tersebut.

Pertanyaan krusialnya: apakah tanah di tepi sungai yang belum memiliki SHM dapat dianggap aman hanya karena di dekatnya sudah ada yang bersertifikat?

Jawaban singkatnya: tidak. Namun untuk memahami secara komprehensif, diperlukan analisis yang lebih mendalam dari perspektif hukum agraria, tata ruang, hingga hukum administrasi negara.

Kerangka Hukum Pertanahan di Indonesia

Dasar utama hukum pertanahan nasional adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa:

Bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”1

Konsekuensinya, tidak semua tanah dapat dimiliki secara privat. Negara memiliki kewenangan untuk:

  • Mengatur peruntukan tanah
  • Menentukan hubungan hukum antara orang dan tanah
  • Mengendalikan penggunaan ruang

Dalam konteks tanah tepi sungai, pengaturannya menjadi lebih kompleks karena juga tunduk pada:

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
  • Permen PUPR tentang Garis Sempadan Sungai
Prinsip Fundamental: Hak atas Tanah Bersifat Individual

Salah satu prinsip utama dalam hukum pertanahan adalah asas spesialitas, yaitu bahwa hak atas tanah hanya berlaku untuk satu bidang tertentu dengan batas yang jelas.2

Boedi Harsono menyatakan:

Hak atas tanah adalah hak yang memberikan kewenangan langsung kepada pemegangnya atas sebidang tanah tertentu.”3

Artinya:

  • SHM tetangga tidak memiliki akibat hukum terhadap tanah lain
  • Tidak ada konsep “ikut aman karena lingkungan sekitar sudah bersertifikat”
Tanah Tepi Sungai: Status Hukum yang Rentan

Tanah di tepi sungai sering kali berada dalam kondisi hukum yang tidak sederhana. Secara umum, dapat diklasifikasikan menjadi:

1. Tanah Negara

Jika tidak memiliki alas hak yang sah, maka tanah tersebut dianggap dikuasai langsung oleh negara.4

2. Kawasan Sempadan Sungai

Menurut PP No. 38 Tahun 2011:

“Sempadan sungai merupakan kawasan lindung untuk menjaga fungsi sungai.”5

Implikasinya:

  • Tidak dapat dimiliki secara bebas
  • Tidak dapat diterbitkan SHM
  • Dapat ditertibkan oleh pemerintah kapan saja

3. Tanah Hak Lama

Misalnya girik atau surat keterangan tanah. Namun:

  • Tidak otomatis menjadi hak milik
  • Harus melalui proses pendaftaran tanah
Ilusi Keamanan: SHM di Sekitar

Keberadaan SHM di sekitar lokasi sering menimbulkan “ilusi legalitas”. Padahal, terdapat beberapa kemungkinan:

  • SHM tetangga berada di luar garis sempadan
  • Tanah tersebut sudah lebih dulu disertifikatkan sebelum aturan diperketat
  • Terdapat potensi cacat administratif

Maria S.W. Sumardjono menegaskan:

Legalitas hak atas tanah harus dilihat dari proses dan dasar perolehannya, bukan semata-mata dari kondisi sekitarnya.”6

Risiko Hukum yang Mengintai

Tanah yang belum SHM di tepi sungai memiliki sejumlah risiko serius:

1. Risiko Sengketa

Tanpa sertifikat, pembuktian hak menjadi lemah.

2. Risiko Penggusuran

Negara dapat melakukan normalisasi sungai atau penataan ruang.

3. Risiko Tidak Bisa Disertifikatkan

Jika masuk sempadan sungai.

4. Risiko Pidana

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) membuka ruang penindakan terhadap penguasaan tanah tanpa hak.

Perspektif Yurisprudensi

Mahkamah Agung menegaskan:

Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.”7

Namun dalam putusan lain:

Penguasaan fisik semata tanpa dasar hukum tidak cukup untuk membuktikan hak atas tanah.”8

Artinya, keberadaan fisik tidak cukup tanpa legitimasi hukum.

Analisis Akademik dan Perspektif Global

Fenomena ini sejalan dengan konsep informal land tenure dalam studi agraria global.

Hernando de Soto menyatakan:

Ketidakjelasan status hukum tanah menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan ketidakpastian.”9

Penelitian dalam jurnal internasional (Scopus) menunjukkan bahwa kawasan tepi sungai memiliki tingkat konflik agraria tinggi akibat tumpang tindih kepentingan antara masyarakat dan negara.10

Solusi Praktis: Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk memastikan keamanan hukum tanah:

1. Cek ke BPN

Pastikan status tanah dan kemungkinan sertifikasi.

2. Cek Garis Sempadan Sungai

Apakah termasuk kawasan lindung.

3. Telusuri Riwayat Tanah

Alas hak, riwayat penguasaan.

4. Cek Tata Ruang (RTRW)

Apakah sesuai peruntukan.

Kesimpulan

Tanah di tepi sungai yang belum SHM tidak dapat dianggap aman, meskipun di sekitarnya sudah terdapat bidang bersertifikat.

Legalitas tanah ditentukan oleh:

  • Status yuridisnya
  • Letak terhadap sempadan sungai
  • Kesesuaian dengan tata ruang

Dengan demikian, pendekatan berbasis asumsi harus ditinggalkan dan digantikan dengan verifikasi hukum yang komprehensif dan berbasis data.


#HukumPertanahan #SHM #TanahSengketa #HukumAgraria #SertifikatTanah #LegalitasTanah #EdukasiHukum #HukumIndonesia #BangUfik #LiterasiHukum


Catatan Kaki
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Urip Santoso, Hukum Agraria (Jakarta: Kencana, 2012).
  3. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2008).
  4. Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  5. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  6. Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).
  7. Putusan Mahkamah Agung RI No. 319 K/Pdt/1984.
  8. Putusan Mahkamah Agung RI No. 255 K/Sip/1958.
  9. Hernando de Soto, The Mystery of Capital (New York: Basic Books, 2000).
  10. A. Zoomers, “Globalisation and the Foreignisation of Space,” Journal of Peasant Studies (2010). 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :

Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik

Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger