Kasus ini memperlihatkan bagaimana instrumen hukum pidana kerap digunakan dalam konteks yang sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi. Putusan bebas (vrijspraak) tersebut menjadi penting untuk dikaji, tidak hanya dari aspek yuridis normatif, tetapi juga dalam kerangka kebijakan hukum pidana (criminal policy).
Kronologi Singkat dan Posisi PerkaraEdi Supianto didakwa melakukan pencurian TBS sawit. Jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaan pada ketentuan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang mensyaratkan unsur:
- Perbuatan mengambil
- Barang milik orang lain
- Dengan maksud memiliki secara melawan hukum
Namun dalam persidangan, muncul fakta krusial: status kepemilikan objek (TBS sawit) tidak jelas dan berada dalam konteks sengketa lahan. Kondisi ini menjadi titik balik yang menentukan arah putusan hakim. Putusan dibacakan pada hari Senin, 27 April 2026, dan langsung diterima oleh kedua belah pihak, baik Penuntut Umum maupun terdakwa. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, baik dalam pasal primair maupun subsidair, tidak terbukti.
“Menyatakan Terdakwa Edi Supianto Bin Darmawan (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum; membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.”
Perkara ini bermula dari kejadian pada Senin, 27 Oktober 2025, di Blok W 46/45 Afdeling VI Kebun 2 PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah. Edi Supianto didakwa bersama seorang lainnya bernama Awo (DPO) memanen 225 janjang TBS sawit dengan berat total 2.540 kg yang diduga milik perusahaan, yang diperkirakan merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 8.128.000.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal pencurian, namun dalam persidangan terbukti adanya dokumen penting berupa Surat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di Blok W45 dan W46 seluas 4,84 Ha yang tertulis atas nama Edi Supianto, tertanggal 10 Juli 2014. Dokumen inilah yang menjadi salah satu dasar keyakinan hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencurian.
Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sebagai berikut:
– Kendaraan: 1 unit mobil Daihatsu Granmax dikembalikan kepada pemiliknya, Saksi Asfi.
– Hasil Panen: Seluruh 225 janjang TBS sawit dikembalikan kepada Terdakwa Edi Supianto.
– Dokumen: Sertifikat HGU dan dokumen lainnya dikembalikan kepada pihak PT PSAM.
Merespons putusan yang sangat memihak kebenaran dan keadilan ini, tim hukum pembela menyatakan sikap tegas. Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, SH melalui tim hukum Yohanes, SH menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Edi Supianto, dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Palangka Raya, Senin malam (27/4/26) setelah melalui rangkaian administrasi, ditahan kurang lebih 6 bulan.
“Banyak hal yang sangat dirugikan oleh PT PSAM ini, baik itu hilangnya pekerjaan baik materi dan imateri,” sebut Edi Supianto mengatakan kepada media JurnalKalteng.
Pihaknya bersama kantor hukum Ajungs TH. L Suan dan Fatners akan menggugat hukum untuk pemulihan nama baik dirinya, atas dasar laporan yang diduga tidak mendasar tanpa saksi apapun.
Sementara itu, media Jurnal Kalteng juga berupaya melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Kejari Kasongan, Siska Yulianita, S.H., M.H dan Angeliqe juliani Mckenzie, S.H, tetapi sampai tulisan ini di buat belum ada respon.
1. Unsur “Barang Milik Orang Lain” yang Problematis
Dalam hukum pidana, unsur kepemilikan adalah fondasi utama. Jika kepemilikan tidak jelas, maka unsur delik menjadi tidak terpenuhi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Andi Hamzah:
“Dalam delik pencurian, kepastian mengenai siapa pemilik barang merupakan syarat mutlak untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.”¹
Dalam perkara ini, konflik agraria menyebabkan status kepemilikan menjadi kabur. Dengan demikian, unsur objektif delik pencurian gagal dibuktikan.
2. Asas “In Dubio Pro Reo”Hakim dalam perkara ini secara implisit menerapkan asas fundamental dalam hukum pidana:
“Dalam hal terdapat keraguan, maka harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.”²
Asas ini juga sejalan dengan prinsip pembuktian dalam KUHAP yang mensyaratkan pembuktian secara sah dan meyakinkan.
3. Ultimum Remedium dalam Hukum PidanaPutusan ini menegaskan kembali bahwa hukum pidana bukanlah instrumen utama dalam menyelesaikan konflik hukum.
Menurut Moeljatno:
“Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sarana pertama dalam menyelesaikan konflik.”³
Dalam konteks ini, konflik yang terjadi lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata atau agraria.
Perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)KUHP baru mempertegas orientasi modern hukum pidana Indonesia, yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan proporsionalitas.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023, terdapat penekanan bahwa:
- Pemidanaan harus memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan
- Tidak semua perbuatan yang berpotensi konflik harus dipidanakan
- Hakim memiliki ruang lebih luas untuk menilai konteks sosial
Hal ini memperkuat legitimasi putusan bebas dalam perkara Edi Supianto.
Dimensi Agraria: Konflik Struktural yang BerulangKasus ini tidak berdiri sendiri. Konflik antara masyarakat dan korporasi dalam sektor perkebunan sawit merupakan fenomena struktural di Indonesia.
Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria:
“Konflik agraria di sektor perkebunan seringkali berujung kriminalisasi masyarakat akibat ketimpangan akses dan penguasaan lahan.”⁴
Dengan demikian, penggunaan hukum pidana dalam konteks ini berpotensi menjadi alat represif jika tidak dikontrol secara ketat.
Yurisprudensi dan Pendekatan Mahkamah AgungMahkamah Agung dalam berbagai putusan telah menegaskan pentingnya membedakan ranah pidana dan perdata.
“Apabila suatu perbuatan masih berkaitan erat dengan sengketa hak keperdataan, maka penyelesaiannya tidak tepat melalui jalur pidana.”⁵
Putusan PN Kasongan sejalan dengan arah yurisprudensi ini, sehingga memiliki nilai preseden yang signifikan.
Analisis Kritis: Antara Kriminalisasi dan Perlindungan HukumPutusan ini dapat dibaca dalam dua perspektif:
1. Perspektif Perlindungan Terdakwa
Putusan bebas menunjukkan komitmen pengadilan terhadap prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi.
2. Perspektif Kebijakan Penegakan Hukum
Namun di sisi lain, kasus ini juga mengindikasikan adanya potensi overcriminalization dalam konflik agraria.
Menurut literatur kriminologi modern:
Implikasi Praktis“Overcriminalization occurs when criminal law is used to regulate disputes better handled through civil mechanisms.”⁶
Putusan ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- Penegak hukum harus cermat mengkualifikasi perkara
- Tidak semua konflik kepemilikan dapat dipidanakan
- Perlu penguatan mekanisme penyelesaian sengketa agraria non-pidana
Putusan bebas Edi Supianto bukan hanya kemenangan individual, tetapi juga penegasan prinsip fundamental hukum pidana: bahwa tidak boleh ada pemidanaan tanpa pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Lebih jauh, putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum pidana harus digunakan secara hati-hati dan proporsional, terutama dalam konteks konflik struktural seperti sengketa lahan dan perkebunan.
Catatan Kaki
- Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: Liberty, 2008).
- Konsorsium Pembaruan Agraria, Laporan Tahunan Konflik Agraria 2023.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 42 K/Pid/2015.
- Douglas Husak, Overcriminalization (Oxford University Press, 2008).
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016).
- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).
- Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1983).
- Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia, 2003).
- Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford University Press, 1968).
- Markus Dubber, The Dual Penal State (Oxford University Press, 2016).
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2009).
- Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2001).
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
- World Bank, Land and Conflict in Indonesia (2019).
- FAO, Land Tenure and Rural Development (2002).
- Jurnal Indonesia Law Review, Vol. 10 No. 2 (Scopus Indexed).
#BangUfik #LiterasiHukum #WartaHukum #HukumPidana #KUHPBaru #KonflikAgraria #PutusanPengadilan #EdukasiHukum #HukumIndonesia
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Mari lebih dekat dengan Bang UFIK :
Follow IG : Bang Ufik | Youtube : Bang UFIK | Facebook : Bang Ufik | TikTok : Bang_Ufik
Blog : http://bang-ufik.blogspot.com/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini