“Putusannya telah kami terima via Ecourt, majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat (PT Bank Kalteng) dan menyatakan gugatan, penggugat kurang pihak,” kata Kuasa Hukum PT. Bank Kalteng Ade Putrawibawa didampingi Berkat, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 15 November 2023.
Ia menjelaskan, Gugatan PMH dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2023/PN Plk ini telah disidangkan sejak Selasa, 15 Agustus 2023, dan akhirnya diputus pada Selasa, 14 November 2023.
Dalam Gugatannya Penggugat menuding adanya Perbuatan Melawan Hukum dari pihak Tergugat (PT Bank Kalteng). Namun hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum PT. Bank Kalteng Ade Putrawibawa dan Berkat. Ade menilai putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah tepat dan benar adanya dan sudah sepatutnya putusan tersebut NO karena kurang pihak.
Menurut pengacara muda ini, gugatan tersebut terdapat cacat formil sebagaimana dalam pertimbangan putusan yang menyebutkan "bahwa karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil, sehingga eksepsi Tergugat pada poin ini beralasan untuk diterima. Menimbang, bahwa karena telah ada eksepsi yang diterima, maka eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan lagi" ujarnya.
Hal senada disampaikan Berkat bahwa perkara ini sebenarnya adalah perkara waris, karena perkara ini sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Agama Palangka Raya sebagaimana tertuang dalam putusan nomor: 380/Pdt.P/2021/PA Plk tanggal 22 September 2021 silam.
Kedua Praktisi hukum yang diketahui dalam beberapa bulan terakhir yang juga berhasil menangani beberapa perkara PMH di Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu perkara nomor: 17/Pdt.G/2023/PN Plk dan perkara nomor: 30/Pdt.G/2023/PN Plk.
Ade Putrawibawa dan Berkat juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memutus perkara secara cepat dan tepat
Home »
Info Hukum
» Akibat Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Kalteng dinyatakan NO
Akibat Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Kalteng dinyatakan NO
Written By Bang UFIK on Kamis, 16 November 2023 | 21.56
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Info Hukum
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini