Solus POPULI Suprema LEX

Kesejahteraan Rakyat adalah Aturan Tertinggi
Home » » Akibat Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Kalteng dinyatakan NO

Akibat Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bank Kalteng dinyatakan NO

Written By Bang UFIK on Kamis, 16 November 2023 | 21.56


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yesilin selaku penggugat terhadap Bank Kalteng tidak dapat diterima alias NO (Niet Onvantkelijke Verklaard).


“Putusannya telah kami terima via Ecourt, majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat (PT Bank Kalteng) dan menyatakan gugatan, penggugat kurang pihak,” kata Kuasa Hukum PT. Bank Kalteng Ade Putrawibawa didampingi Berkat, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 15 November 2023.

Ia menjelaskan, Gugatan PMH dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2023/PN Plk ini telah disidangkan sejak Selasa, 15 Agustus 2023, dan akhirnya diputus pada Selasa, 14 November 2023.

Dalam Gugatannya Penggugat menuding adanya Perbuatan Melawan Hukum dari pihak Tergugat (PT Bank Kalteng). Namun hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum PT. Bank Kalteng Ade Putrawibawa dan Berkat. Ade menilai putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah tepat dan benar adanya dan sudah sepatutnya putusan tersebut NO karena kurang pihak.

Menurut pengacara muda ini, gugatan tersebut terdapat cacat formil sebagaimana dalam pertimbangan putusan yang menyebutkan "bahwa karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil, sehingga eksepsi Tergugat pada poin ini beralasan untuk diterima. Menimbang, bahwa karena telah ada eksepsi yang diterima, maka eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan lagi" ujarnya.

Hal senada disampaikan Berkat bahwa perkara ini sebenarnya adalah perkara waris, karena perkara ini sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Agama Palangka Raya sebagaimana tertuang dalam putusan nomor: 380/Pdt.P/2021/PA Plk tanggal 22 September 2021 silam.

Kedua Praktisi hukum yang diketahui dalam beberapa bulan terakhir yang juga berhasil menangani beberapa perkara PMH di Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu perkara nomor: 17/Pdt.G/2023/PN Plk dan perkara nomor: 30/Pdt.G/2023/PN Plk.

Ade Putrawibawa dan Berkat juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memutus perkara secara cepat dan tepat

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Jual Buku Perundang Undangan

Jual Buku Perundang Undangan
Jual Buku Hukum Ilmu Perundang Undangan : 3 Undang Undang Dasar RI / KUH Perdata / KUHD / KUHP Dan KUHAP / UUD 1945 Best Seller

Artikel Terbaru

>

Popular Posts

Random Artikel

  • Arti Istilah JUNCTO Dalam Hukum
    Definisi dan arti kata Juncto adalah ‘dihubungkan atau dikaitkan’. Istilah ini dimaksudkan untuk menghubungkan atau…
  • Statistik Ilmu Hukum
     A. Statistik Secara yuridis[1], pengertian statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,…
  • Arti Istilah YURISPRUDENSI Dalam Hukum
    Definisi dan arti kata Yurisprudensi adalah Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai…
  • Persamaan  dan Perbedaan Teori Norma Hans Kelsen dan Teori Hierarki Norma Dalam Negara Hans Nawiasky
    Persamaan teori norma Hans Kelsen dan teori hierarki Norma Dalam Negara Hans Nawiasky yaitu: Persamaanya adalah bahwa…
  • Teori Norma Hukum Hans Nawiasky
    Selanjutnya stufen theory Hans Kelsen itu kemudian disempurnakan oleh muridnya yang bernama Hans Nawiasky,…

Statistik Kunjungan

Taufik Irawan

Taufik Irawan
Pemerhati Hukum di Palangka Raya
 
Support : Promo dan Konsultasi : taufik.irawan79@yahoo.co.id
Copyright © 2013. Bang UFIK Youtube Channel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger