ANGGOTA KOMISI III DPR RI DARI FRAKSI PKB, ABDULLAH, USUL TAUFIK HIDAYAT DIKEBIRI: APAKAH HUKUM INDONESIA MEMANG MEMUNGKINKAN?
Analisis Hukum atas Batas Penerapan Kebiri Kimia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Oleh: Taufik Irawan
Pendahuluan
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan selama hampir tiga tahun oleh Taufik Hidayat menyita perhatian publik. Korban dikabarkan mengalami luka serius akibat kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang. Di tengah derasnya kecaman masyarakat, muncul pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang meminta agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri sebagai bentuk penghukuman maksimal sekaligus perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan.
Pernyataan tersebut segera memicu perdebatan. Di satu sisi, banyak pihak menilai bahwa pelaku pantas menerima hukuman seberat-beratnya. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum positif Indonesia memang memungkinkan pelaku penganiayaan dan penyekapan dijatuhi hukuman kebiri?
Pertanyaan tersebut penting karena negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). Dalam negara hukum, setiap penghukuman tidak boleh semata-mata didasarkan pada rasa marah atau tuntutan publik, melainkan harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukuman Kebiri dalam Perspektif Hukum IndonesiaDalam literatur hukum pidana dikenal dua bentuk kebiri, yaitu kebiri fisik (surgical castration) dan kebiri kimia (chemical castration). Indonesia tidak mengenal kebiri fisik sebagai jenis pidana. Yang diatur dalam hukum positif hanyalah tindakan kebiri kimia, yaitu pemberian zat atau obat tertentu untuk menekan hormon seksual pelaku sehingga menurunkan dorongan seksualnya.
Kebiri kimia pertama kali diperkenalkan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Namun, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian publik. Kebiri kimia bukanlah pidana yang dapat dijatuhkan kepada setiap pelaku tindak pidana. Undang-undang secara tegas membatasi penerapannya hanya terhadap pelaku tindak pidana seksual tertentu terhadap anak, dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan kata lain, kebiri merupakan lex specialis, bukan pidana umum.
Asas Legalitas: Batas yang Tidak Boleh DilanggarMengapa hakim tidak dapat begitu saja menjatuhkan hukuman kebiri kepada setiap pelaku kekerasan?
Jawabannya terletak pada asas legalitas, salah satu prinsip fundamental hukum pidana yang dikenal melalui adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, yaitu tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang yang terlebih dahulu mengaturnya.
Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 KUHP dan dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).Moeljatno menjelaskan bahwa asas legalitas bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan negara dalam menjatuhkan pidana. Demikian pula Andi Hamzah menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan menciptakan jenis pidana baru berdasarkan analogi atau rasa keadilan semata.
Artinya, sekalipun suatu perbuatan dipandang sangat kejam, hakim tetap tidak boleh menjatuhkan pidana yang tidak memiliki dasar hukum.
Apakah Kasus Taufik Hidayat Memenuhi Syarat Kebiri?Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat beberapa fakta penting.
Pertama, korban adalah perempuan dewasa berusia 29 tahun.
Kedua, dugaan tindak pidana yang disangkakan berupa penganiayaan dan penyekapan.
Ketiga, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan fakta tersebut, secara normatif syarat penerapan kebiri kimia belum terpenuhi.
Dengan demikian, usulan agar pelaku dijatuhi kebiri lebih merupakan aspirasi kebijakan pidana (criminal policy) daripada konsekuensi hukum yang dapat langsung diterapkan oleh hakim.
Apakah Riwayat Kekerasan Menjadi Dasar Kebiri?Dalam pernyataannya, Anggota Komisi III DPR RI juga menyinggung adanya dugaan bahwa pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Secara kriminologis, pola kekerasan berulang memang dapat menunjukkan tingkat risiko residivisme yang lebih tinggi.
Namun, dalam perspektif hukum pidana, riwayat kekerasan tidak otomatis menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman kebiri.
Riwayat tersebut dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana penjara atau menjadi dasar untuk menilai tingkat kesalahan pelaku. Akan tetapi, riwayat tersebut tidak dapat memperluas jenis pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Inilah perbedaan antara pertimbangan pemidanaan dan dasar hukum pemidanaan. Yang pertama dapat memengaruhi berat-ringannya hukuman, sedangkan yang kedua menentukan apakah suatu jenis pidana boleh dijatuhkan atau tidak.
Bagaimana Jika Ditemukan Kekerasan Seksual?Sebagian masyarakat kemudian bertanya, bagaimana apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kekerasan seksual?
Jawabannya tetap bergantung pada ketentuan undang-undang. Apabila korban adalah orang dewasa, maka perkara tersebut pada umumnya akan tunduk pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, UU TPKS tidak mengatur kebiri kimia sebagai bentuk sanksi. Oleh karena itu, sekalipun nantinya ditemukan unsur kekerasan seksual terhadap korban dewasa, penerapan kebiri tetap menghadapi kendala normatif karena belum memiliki dasar hukum yang eksplisit.
Peluang Hukuman Berat Tetap TerbukaTidak diterapkannya kebiri bukan berarti pelaku akan lolos dari hukuman berat.
Apabila seluruh unsur tindak pidana berhasil dibuktikan, pelaku tetap dapat menghadapi ancaman pidana penjara yang signifikan berdasarkan ketentuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Selain itu, jika ditemukan tindak pidana lain seperti perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, atau tindak pidana lain yang relevan, penuntut umum dapat menyusun dakwaan secara kumulatif sesuai hasil penyidikan.
Di samping pidana pokok, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, restitusi, dan berbagai bentuk pemulihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Antara Rasa Keadilan dan Kepastian HukumKasus ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara rasa keadilan masyarakat dengan prinsip kepastian hukum.
Dari perspektif moral, tidak sedikit yang berpendapat bahwa pelaku layak menerima hukuman yang sangat berat. Akan tetapi, dalam negara hukum, rasa keadilan tidak dapat menggantikan fungsi undang-undang. Hakim bukan pembentuk hukum, melainkan penegak hukum yang terikat pada norma yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Apabila masyarakat menghendaki agar hukuman kebiri diperluas terhadap pelaku kekerasan berat terhadap perempuan dewasa, maka jalur yang harus ditempuh adalah perubahan legislasi, bukan perluasan penafsiran oleh hakim.
Inilah esensi negara hukum: hukum dapat berubah mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penyimpangan terhadap asas legalitas.
PenutupKasus Taufik Hidayat menjadi momentum penting untuk memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga konsistensi sistem hukum itu sendiri.
Berdasarkan hukum positif Indonesia saat ini, peluang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban dewasa pada prinsipnya sangat kecil karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Kebiri kimia hanya diatur untuk tindak pidana seksual tertentu terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengurangi kemungkinan dijatuhkannya pidana penjara yang berat apabila seluruh unsur tindak pidana berhasil dibuktikan di persidangan.
Pada akhirnya, keadilan yang sejati bukan hanya tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi juga tentang seberapa konsisten hukum ditegakkan sesuai prinsip negara hukum.
Referensi
- Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: PT Sofmedia.
- Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Black, Henry Campbell. 2019. Black’s Law Dictionary. 11th ed. St. Paul, MN: Thomson Reuters.
- Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Kepolisian Daerah Jawa Barat. 2025. Keterangan Pers Penanganan Perkara Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan atas Nama Taufik Hidayat. Bandung: Polda Jawa Barat.
- Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
- Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
- Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
- Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
- Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Republik Indonesia. 2025. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖





0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini