KUHAP Baru 2025 dan KUHP Baru 2023: Tiga Hal Penting yang Wajib Dipahami Aparat Penegak Hukum
Menyongsong Era Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Oleh: Taufik Irawan
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pada tanggal tersebut, dua kodifikasi hukum terbesar pasca reformasi mulai berlaku secara bersamaan, yaitu KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor undang-undang, melainkan transformasi paradigma penegakan hukum pidana nasional.¹
Jika selama puluhan tahun aparat penegak hukum terbiasa menggunakan KUHAP Tahun 1981 dan KUHP warisan kolonial Belanda, maka sejak berlakunya kedua kodifikasi tersebut, seluruh proses penegakan hukum pidana harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta harmonisasi antar subsistem dalam sistem peradilan pidana terpadu.²
Di antara banyak perubahan yang terjadi, terdapat tiga isu yang sangat penting dan harus segera dipahami oleh aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan lembaga antikorupsi.
Ketiga isu tersebut adalah:
Larangan melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah, termasuk menampilkan tersangka saat konferensi pers.
Peralihan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru.
Fungsi penuntutan KPK yang mensyaratkan adanya P-16 dari Jaksa Agung.
1. Aparat Penegak Hukum Tidak Lagi Boleh Menampilkan Tersangka dalam Press Conference
Dari Crime Control Menuju Due Process Model
Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian publik adalah larangan bagi penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru berstatus tersangka.
KUHAP Baru secara tegas memperkuat asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang sebenarnya telah lama dikenal dalam hukum Indonesia.³
Menurut teori Herbert L. Packer, terdapat dua model besar dalam sistem peradilan pidana:
Crime Control Model
Due Process Model⁴
Selama ini praktik "perp walk" atau menghadirkan tersangka dengan rompi tahanan saat konferensi pers sering dipandang sebagai manifestasi crime control model karena bertujuan menunjukkan keberhasilan aparat.
Namun dalam perspektif due process model, tindakan tersebut berpotensi membentuk opini publik bahwa tersangka telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan Baru dalam KUHAP
Pasal 91 KUHAP Baru menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.⁵
Implementasi norma ini mulai terlihat ketika KPK tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers setelah KUHAP Baru berlaku. KPK menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menghormati prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. (TIMES Bantul)
Pandangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan pentingnya perlindungan hak tersangka dalam proses pidana.
"Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip universal yang harus dijunjung tinggi dalam negara hukum."⁶
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.⁷
Dampak Praktis Bagi Aparat
Konsekuensinya, aparat harus mulai mengubah pola publikasi perkara dengan:
tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers;
tidak melakukan parade tersangka;
tidak menggunakan atribut yang mempermalukan tersangka;
lebih fokus pada penyampaian fakta perkara dan alat bukti.
Pendekatan ini tidak mengurangi transparansi, tetapi justru meningkatkan profesionalitas penegakan hukum.
2. Korupsi Tidak Lagi Menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Melainkan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru
Kodifikasi Tindak Pidana Korupsi ke Dalam KUHP Nasional
Perubahan kedua yang sangat fundamental adalah masuknya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Baru.
Selama lebih dari dua dekade, aparat penegak hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sejak KUHP Baru berlaku, delik korupsi inti telah dikodifikasi ke dalam Bab Tindak Pidana Korupsi pada KUHP.⁸
Pasal 603 KUHP
Pasal 603 KUHP mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Peraturan.Info)
Norma ini pada dasarnya merupakan transformasi dari Pasal 2 UU Tipikor.
Pasal 604 KUHP
Pasal 604 KUHP mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. (Peraturan.Info)
Norma ini merupakan transformasi dari Pasal 3 UU Tipikor.
Mengapa Kodifikasi Dilakukan?
Menurut Barda Nawawi Arief, kodifikasi hukum pidana bertujuan menciptakan kepastian hukum, kesatuan sistem hukum pidana, dan menghindari fragmentasi peraturan pidana khusus.⁹
KUHP Baru berupaya mengintegrasikan berbagai tindak pidana khusus ke dalam satu sistem hukum pidana nasional.
Implikasi Bagi Penegak Hukum
Aparat penegak hukum harus memahami bahwa:
konstruksi dakwaan berubah;
rujukan pasal berubah;
penyesuaian hukum acara harus mengikuti KUHAP Baru;
interpretasi unsur delik harus disesuaikan dengan sistematika KUHP Baru.
Kegagalan memahami transisi ini berpotensi menimbulkan cacat formil maupun materiil dalam proses penegakan hukum.
3. Penuntutan Perkara Korupsi oleh KPK Memerlukan P-16 dari Jaksa Agung
Perubahan Relasi KPK dan Kejaksaan
Perubahan ketiga yang sangat strategis berkaitan dengan fungsi penuntutan perkara korupsi oleh KPK.
Selama ini KPK memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan yang bersifat terintegrasi berdasarkan UU KPK.
Namun dalam desain KUHAP Baru, terdapat penguatan sistem koordinasi antar aparat penegak hukum dan penegasan fungsi penuntutan sebagai domain yang terhubung dengan sistem kejaksaan nasional.¹⁰
Salah satu konsekuensinya adalah kebutuhan administrasi penuntutan berupa Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P-16) yang berasal dari Jaksa Agung.
Mengapa P-16 Penting?
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, P-16 merupakan dasar legal formal bagi jaksa untuk melaksanakan fungsi penuntutan.
Tanpa dasar tersebut, legitimasi tindakan penuntutan dapat dipersoalkan.
Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Mardjono Reksodiputro menjelaskan bahwa setiap subsistem dalam criminal justice system harus bekerja secara terpadu dan saling mengawasi.¹¹
Oleh karena itu, pengaturan mengenai P-16 tidak dapat dipahami sebagai pengurangan independensi KPK semata, melainkan sebagai upaya membangun keseragaman administrasi penuntutan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Namun demikian, isu ini masih menjadi bahan diskusi akademik dan diperkirakan akan menjadi objek pengujian maupun perdebatan hukum dalam praktik ke depan.
Refleksi: Era Baru Penegakan Hukum yang Lebih Berbasis Hak Asasi Manusia
KUHAP Baru dan KUHP Baru membawa pesan yang jelas: penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan hak warga negara.
Paradigma baru tersebut tampak dalam:
penguatan hak tersangka;
larangan tindakan yang menimbulkan stigma;
penataan ulang tindak pidana korupsi;
harmonisasi kewenangan penuntutan;
penguatan due process of law.¹²
Bagi aparat penegak hukum, perubahan ini menuntut adaptasi cepat. Tidak cukup hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami filosofi di balik pembentukannya.
Dalam negara hukum modern, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya orang yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana hak asasi manusia tetap terlindungi sepanjang proses peradilan berlangsung.
KesimpulanTerdapat tiga perubahan penting yang wajib dipahami aparat penegak hukum pasca berlakunya KUHAP Baru dan KUHP Baru.
Pertama, aparat tidak boleh lagi melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah, termasuk menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Kedua, tindak pidana korupsi yang sebelumnya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kini dikodifikasi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru.
Ketiga, fungsi penuntutan perkara korupsi harus memperhatikan desain baru sistem penuntutan yang menempatkan P-16 sebagai instrumen legalitas penuntutan.
Ketiga perubahan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang memasuki era baru sistem peradilan pidana yang lebih modern, lebih terintegrasi, dan lebih menghormati hak asasi manusia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 45–48.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 37.
Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford University Press, 1968), 153–173.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; lihat pula praktik implementasi oleh KPK.
Lihat berbagai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait asas praduga tidak bersalah, antara lain Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2017), 98–104.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 2007), 84–88.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2019), 112–119.
#KUHAPBaru #KUHPBaru #HukumPidana #Tipikor #Korupsi #KPK #Kejaksaan #PradugaTakBersalah #DueProcessOfLaw #PenegakanHukum #SistemPeradilanPidana #HukumIndonesia #Advokat #Jaksa #Penyidik #HakAsasiManusia #LegalUpdate #BlogHukum


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini