Menebar LITERASI

Menumbuhkan KESADARAN HUKUM : Perspektif Hukum yang Tajam dan Berimbang
Home » , » Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut KUHP Baru: Antara Pengurus, Pengendali, dan Beneficial Owner.

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut KUHP Baru: Antara Pengurus, Pengendali, dan Beneficial Owner.

Written By Bang UFIK on Kamis, 11 Juni 2026 | 20:04

Siapa yang Dipidana Apabila Korporasi yang Berbuat? Menelusuri Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif KUHP Baru

Oleh: Taufik Irawan

Ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan sebuah perusahaan, pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah: siapa yang harus dipidana?

Apakah direktur? Komisaris? Karyawan yang menjalankan perintah? Atau justru perusahaan itu sendiri?

Pertanyaan tersebut tidak sederhana. Dalam hukum pidana klasik, hanya manusia yang dianggap dapat melakukan kejahatan. Korporasi dipandang sebagai entitas fiktif yang tidak memiliki kehendak (mens rea). Namun perkembangan dunia modern menunjukkan bahwa kerugian terbesar justru sering ditimbulkan oleh badan usaha, baik berupa pencemaran lingkungan, korupsi, pencucian uang, pelanggaran perpajakan, kartel, maupun tindak pidana perbankan.^1

Di Indonesia, perkembangan tersebut mencapai titik penting melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.^2

Dengan demikian, pertanyaannya bergeser. Bukan lagi "apakah korporasi dapat dipidana?", melainkan:

siapa yang harus bertanggung jawab ketika korporasi melakukan tindak pidana?

Dari Societas Delinquere Non Potest Menuju Corporate Criminal Liability

Selama berabad-abad berlaku doktrin Romawi:

Societas delinquere non potest.

Artinya:

"Badan hukum tidak dapat melakukan kejahatan."^3

Doktrin tersebut kemudian ditinggalkan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi modern. Kejahatan korporasi memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan individual.

Menurut Mardjono Reksodiputro:

"Kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi sering kali jauh lebih besar daripada kejahatan jalanan biasa."^4

Sutherland bahkan memperkenalkan konsep:

White Collar Crime

yakni kejahatan yang dilakukan orang-orang terhormat dan berkedudukan tinggi dalam pekerjaannya.^5

Korporasi Kini Adalah Subjek Tindak Pidana

Pasal 45 KUHP Baru menegaskan:

"Korporasi merupakan subjek tindak pidana."^6

Ketentuan ini mencakup:

  • Perseroan Terbatas;

  • Yayasan;

  • Koperasi;

  • BUMN;

  • BUMD;

  • Firma;

  • CV;

  • Persekutuan;

  • Organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Artinya, perusahaan dapat duduk sebagai terdakwa dan dijatuhi pidana.

Siapa yang Dipidana?

Inilah pertanyaan paling penting.

Pasal 49 KUHP Baru menentukan:

"Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi."^7

Dengan demikian, terdapat lima pihak yang mungkin dipidana.

1. Korporasinya

Perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana.

Sanksi terhadap korporasi berbeda dengan manusia.

Pasal 119 KUHP Baru menentukan pidana pokok bagi korporasi berupa:

  • pidana denda.^8

Sedangkan pidana tambahannya meliputi:^9

  • pembayaran ganti rugi;

  • perampasan keuntungan;

  • pengumuman putusan hakim;

  • pencabutan izin usaha;

  • penutupan tempat usaha;

  • pembekuan kegiatan;

  • pelarangan permanen melakukan kegiatan tertentu;

  • pembubaran korporasi.

Dengan demikian, PT XYZ dapat dipidana meskipun yang menjalankan perbuatan secara fisik adalah manusia.

2. Pengurus yang Memiliki Kedudukan Fungsional

Direktur atau pejabat perusahaan dapat dipidana apabila memiliki fungsi pengambilan keputusan.

Pasal 46 KUHP Baru menyebutkan bahwa tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi.^10

Yang termasuk kategori ini antara lain:

  • direktur utama;

  • direktur;

  • kepala divisi;

  • manajer;

  • pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Dengan demikian, tidak semua karyawan otomatis bertanggung jawab.

3. Pemberi Perintah

Sering kali pelaksana di lapangan hanyalah "orang suruhan".

Orang yang sebenarnya bertanggung jawab justru pihak yang memberikan instruksi.

Pasal 47 KUHP Baru memperluas pertanggungjawaban hingga kepada pemberi perintah di luar struktur organisasi.^11

Misalnya:

pemilik perusahaan memerintahkan direktur melakukan manipulasi pajak.

Walaupun tidak tercantum dalam struktur formal perusahaan, pemilik tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

4. Pemegang Kendali (Controlling Person)

Dalam praktik bisnis modern, pengendali perusahaan belum tentu menjabat direktur.

Banyak keputusan strategis justru dikendalikan pihak lain.

Konsep ini dikenal sebagai:

controlling person doctrine

Menurut Barda Nawawi Arief:

"Pertanggungjawaban pidana korporasi tidak boleh berhenti pada pelaksana formal, tetapi harus mencapai orang yang sesungguhnya mengendalikan korporasi."^12

Karena itu, orang yang mengendalikan kebijakan perusahaan dapat dipidana meskipun tidak memiliki jabatan resmi.

5. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

KUHP Baru juga mengadopsi konsep beneficial owner.

Artinya, pihak yang menikmati keuntungan sesungguhnya dari suatu perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.^13

Konsep ini penting untuk membongkar:

  • nominee arrangement;

  • perusahaan cangkang (shell company);

  • pencucian uang;

  • korupsi.

Apakah Semua Karyawan Otomatis Dipidana?

Tidak.

Hukum pidana tetap menganut asas:

geen straf zonder schuld

Tidak ada pidana tanpa kesalahan.^14

Karena itu, seorang pegawai biasa yang hanya melaksanakan tugas rutin tanpa mengetahui adanya tindak pidana pada prinsipnya tidak serta-merta dapat dipidana.

Kapan Korporasi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?

Pasal 48 KUHP Baru mensyaratkan beberapa keadaan:^15

a. Perbuatan termasuk ruang lingkup usaha korporasi;

b. Memberikan keuntungan secara melawan hukum;

c. Menjadi kebijakan korporasi;

d. Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan;

e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Dengan demikian, unsur kelalaian korporasi (corporate fault) menjadi sangat penting.

Teori-teori Pertanggungjawaban Korporasi

1. Identification Theory

Teori ini menganggap kehendak direksi merupakan kehendak korporasi.^16

Pikiran dan niat direktur diidentifikasi sebagai pikiran perusahaan.

2. Vicarious Liability

Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.^17

Teori ini banyak berkembang di Amerika Serikat.

3. Strict Liability

Tidak diperlukan pembuktian kesalahan.^18

Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut terjadi.

Biasanya digunakan dalam:

  • lingkungan hidup;

  • keamanan pangan;

  • perlindungan konsumen.

4. Corporate Culture Model

Budaya perusahaan yang permisif terhadap pelanggaran dapat menjadi dasar pertanggungjawaban.^19

Pandangan Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo menulis:

"Badan hukum memang fiksi, tetapi kerugian yang ditimbulkannya nyata."^20

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun korporasi bukan manusia, akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat sungguh nyata sehingga harus ada pertanggungjawaban pidana.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 mengenai PT Giri Jaladhi Wana, Mahkamah Agung menegaskan bahwa korporasi dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.^21

Putusan tersebut menjadi tonggak penting perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

Perma Nomor 13 Tahun 2016

Sebelum KUHP Baru berlaku, Mahkamah Agung telah mengeluarkan:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

PERMA tersebut mengatur antara lain:^22

  • pemeriksaan korporasi sebagai terdakwa;

  • pemanggilan korporasi;

  • penunjukan wakil korporasi;

  • penjatuhan pidana terhadap badan usaha.

PERMA ini menjadi landasan penting bagi praktik peradilan pidana korporasi.

Arah Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

KUHP Baru menunjukkan perubahan paradigma.

Apabila dahulu fokus pemidanaan hanya kepada pelaku fisik, kini hukum pidana bergerak menuju:

"follow the corporation"

dan

"follow the money"

Pendekatan ini memungkinkan aparat penegak hukum menjangkau:

  • pemilik manfaat;

  • pengendali perusahaan;

  • pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Dengan demikian, tidak cukup hanya menghukum "orang lapangan", melainkan juga pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Penutup

Pertanyaan "siapa yang dipidana apabila korporasi yang berbuat?" tidak lagi dapat dijawab secara sederhana.

Menurut KUHP Baru, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada:

  1. korporasi;

  2. pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional;

  3. pemberi perintah;

  4. pemegang kendali;

  5. pemilik manfaat (beneficial owner).

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak lagi memandang perusahaan sebagai entitas yang kebal terhadap pemidanaan.

Sebaliknya, hukum berusaha menembus struktur formal perusahaan untuk menemukan siapa sesungguhnya yang mengendalikan dan menikmati hasil dari kejahatan tersebut.

Pada akhirnya, kejahatan korporasi tidak boleh berhenti pada pencarian "siapa yang menandatangani", tetapi harus sampai kepada pertanyaan yang lebih mendasar:

siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan itu.


Footnote 
  1. Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 1994), 76.

  2. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  3. Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Kencana, 2010), 31.

  4. Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan UI, 1994), 122.

  5. Edwin H. Sutherland, White Collar Crime (New York: Holt, Rinehart and Winston, 1949), 9.

  6. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 45.

  7. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 49.

  8. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 119.

  9. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 120.

  10. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 46.

  11. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 47.

  12. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016), 238.

  13. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 49.

  14. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 165.

  15. UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 48.

  16. Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, 72.

  17. Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Grafiti, 2006), 89.

  18. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), 183.

  19. Brent Fisse and John Braithwaite, Corporations, Crime and Accountability (Cambridge: Cambridge University Press, 1993), 45.

  20. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), 110.

  21. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012.

  22. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

#HukumPidana #Korporasi #PertanggungjawabanPidanaKorporasi #KUHPBaru #UU1Tahun2023 #CorporateCrime #WhiteCollarCrime #HukumIndonesia #Advokat #BelajarHukum #BlogHukum #LegalArticle #KejahatanKorporasi #BeneficialOwner #CorporateLiability



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini

Comment

Artikel Terbaru

Popular Posts

Random Artikel

Statistik Kunjungan

 
Support : E-Mail : taufik4irawan@gmail.com
Copyright © 2013. Taufik Irawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger