Hukum Pidana Berfungsi Sebagai Ultimum Remedium: Antara Teori, Kebijakan Hukum, dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia
Pendahuluan
Dalam setiap negara hukum (rechtsstaat), hukum pidana menempati posisi yang sangat istimewa. Ia merupakan instrumen hukum yang memiliki daya paksa paling kuat karena memberikan legitimasi kepada negara untuk merampas kemerdekaan seseorang, membatasi hak-hak sipil, bahkan dalam kondisi tertentu menghilangkan hak hidup melalui pidana mati.
Namun justru karena sifatnya yang represif tersebut, hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan (overcriminalization). Dalam teori hukum modern, berkembang suatu prinsip fundamental yang dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai "obat terakhir" (the last resort) setelah instrumen hukum lain tidak mampu menyelesaikan suatu persoalan hukum secara efektif.
Prinsip ini menjadi semakin relevan dalam perkembangan hukum Indonesia saat ini. Lahirnya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih restoratif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.¹
Pertanyaannya adalah: sejauh mana prinsip ultimum remedium benar-benar diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia? Apakah ia hanya menjadi slogan akademik, atau telah menjadi kebijakan hukum yang nyata?
Tulisan ini akan mengupas secara mendalam konsep ultimum remedium, dasar filosofisnya, perkembangan pengaturannya dalam hukum Indonesia, praktik penerapannya dalam berbagai sektor hukum, serta tantangan yang masih dihadapi dalam implementasinya.
Memahami Konsep Ultimum Remedium
Secara etimologis, istilah ultimum remedium berasal dari bahasa Latin yang berarti "upaya terakhir" atau "obat terakhir".
Profesor Sudarto, salah satu pelopor pembaruan hukum pidana Indonesia, menyatakan:
"Penggunaan hukum pidana hendaknya dilakukan secara hati-hati karena hukum pidana merupakan sarana yang paling tajam dalam sistem hukum. Oleh karena itu penggunaannya harus dibatasi pada keadaan-keadaan yang benar-benar diperlukan."²
Pandangan tersebut kemudian berkembang dalam teori penal policy yang dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief. Menurutnya, hukum pidana bukanlah tujuan, melainkan alat kebijakan sosial (social policy) untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.³
Karena itu, penggunaan pidana harus memenuhi prinsip:
- kebutuhan sosial yang nyata;
- proporsionalitas;
- efektivitas;
- subsidiaritas; dan
- penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Prinsip subsidiaritas inilah yang menjadi inti dari ultimum remedium.
Dasar Filosofis Ultimum Remedium
1. Hukum Pidana Bersifat Memaksa dan Menyakitkan
Tidak seperti hukum perdata yang berorientasi pada pemulihan hak, hukum pidana mengandung unsur penderitaan (punishment).
Pidana penjara, misalnya, tidak hanya menghilangkan kebebasan seseorang tetapi juga berdampak terhadap:
- pekerjaan;
- keluarga;
- reputasi sosial;
- kesehatan mental; dan
- masa depan pelaku.
Herbert L. Packer menyebut hukum pidana sebagai:
"The most powerful weapon in the state's arsenal."⁴
Karena itu penggunaannya harus dilakukan secara sangat hati-hati.
2. Mencegah Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization)
Fenomena modern menunjukkan semakin banyak persoalan sosial yang diselesaikan melalui jalur pidana.
Muladi mengingatkan bahwa negara dapat terjebak dalam apa yang disebut sebagai "inflasi pidana" ketika setiap pelanggaran langsung dikriminalisasi.⁵
Akibatnya:
- penjara menjadi penuh (overcrowding);
- biaya penegakan hukum meningkat;
- stigma sosial bertambah;
- tujuan rehabilitasi gagal tercapai.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Negara hukum modern meletakkan penghormatan HAM sebagai prinsip utama.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
Penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi melanggar hak-hak tersebut.
Ultimum Remedium dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Indonesia
Meskipun istilah ultimum remedium tidak disebut secara eksplisit dalam KUHP lama, semangatnya sebenarnya telah berkembang dalam berbagai kebijakan hukum pidana Indonesia.
Menurut Barda Nawawi Arief:
"Hukum pidana harus diposisikan sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang bersifat subsidair dan bukan sebagai sarana utama."⁶
Konsep tersebut semakin menguat dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara substantif menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara.⁷
KUHP baru juga memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan seperti:
- pidana pengawasan;
- pidana kerja sosial;
- pidana denda;
- tindakan;
- pendekatan restoratif.
Hal ini menunjukkan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen penyelesaian konflik hukum.⁸
Ultimum Remedium dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Salah satu perubahan paling penting dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan.
Pasal-pasal mengenai tujuan pemidanaan menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan untuk menderitakan pelaku.
Tujuan pemidanaan diarahkan pada:
- pencegahan tindak pidana;
- pembinaan pelaku;
- penyelesaian konflik;
- pemulihan keseimbangan;
- mendatangkan rasa aman bagi masyarakat.
Paradigma ini menunjukkan pengaruh kuat teori restorative justice dan ultimum remedium.⁹
Dalam praktiknya, hakim kini didorong mempertimbangkan:
- kerugian korban;
- keadaan pelaku;
- perdamaian;
- pemulihan kerugian;
- dampak sosial pemidanaan.
Pendekatan tersebut berbeda jauh dengan orientasi KUHP kolonial yang sangat menitikberatkan pada pembalasan.
Ultimum Remedium dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Perubahan besar juga tampak dalam KUHAP baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengakomodasi:
- mekanisme keadilan restoratif;
- penguatan hak korban;
- pengakuan bersalah (plea bargaining);
- deferred prosecution agreement;
- penguatan rehabilitasi dan restitusi.¹⁰
Langkah ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman.
Sebaliknya, penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial menjadi tujuan yang semakin penting.
Pendekatan tersebut sangat sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang menghendaki penggunaan pidana hanya apabila alternatif lain tidak memadai.
Penerapan Ultimum Remedium dalam Hukum Pajak
Salah satu contoh paling nyata penerapan ultimum remedium terdapat dalam hukum perpajakan.
Dalam berbagai ketentuan perpajakan, negara lebih mengutamakan:
- pembayaran kewajiban pajak;
- pelunasan kerugian negara;
- sanksi administrasi.
Pidana baru digunakan apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.¹¹
Pendekatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan utama hukum pajak adalah penerimaan negara, bukan memenjarakan wajib pajak.
Penerapan Ultimum Remedium dalam Hukum Lingkungan
Prinsip ini juga diatur secara tegas dalam hukum lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenal mekanisme sanksi administrasi sebelum penggunaan sanksi pidana dalam kondisi tertentu.
Penjelasan undang-undang tersebut bahkan secara eksplisit menggunakan istilah ultimum remedium terhadap pelanggaran tertentu.
Artinya, negara memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran administratif sebelum dilakukan penindakan pidana.
Restorative Justice Sebagai Manifestasi Ultimum Remedium
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa restorative justice merupakan bentuk konkret penerapan prinsip ultimum remedium.
Menurut Tony F. Marshall:
"Restorative justice is a process whereby parties with a stake in a specific offence collectively resolve how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future."¹²
Di Indonesia, penerapan restorative justice berkembang melalui:
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020;
- Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021;
- berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung;
- pengaturan baru dalam KUHAP 2025.
Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak selalu berakhir dengan pemidanaan.
Kritik terhadap Penerapan Ultimum Remedium
Walaupun ideal secara teoritis, penerapan ultimum remedium tidak luput dari kritik.
Pertama, Inkonsistensi Penegakan Hukum
Masih banyak perkara ringan yang berakhir pada pidana penjara.
Kasus-kasus pencurian kecil yang pernah menjadi sorotan publik menunjukkan bahwa hukum pidana masih sering digunakan sebagai primum remedium.
Kedua, Potensi Penyalahgunaan Diskresi
Keadilan restoratif yang tidak diawasi secara ketat berpotensi melahirkan praktik transaksional.
Ketiga, Ketimpangan Sosial
Kelompok ekonomi kuat sering lebih mudah memperoleh penyelesaian non-pidana dibanding kelompok rentan.
Akibatnya, prinsip ultimum remedium dapat menimbulkan kesan diskriminatif apabila tidak diterapkan secara konsisten.
Yurisprudensi dan Pandangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam kriminalisasi.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 misalnya, MK menekankan bahwa kriminalisasi harus dilakukan secara rasional dan tidak berlebihan.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan bahwa hukum pidana merupakan instrumen terakhir dalam penegakan hukum.
Refleksi: Apakah Indonesia Sudah Menjadikan Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium?
Jawabannya adalah: sedang menuju ke arah tersebut, tetapi belum sepenuhnya berhasil.
Di satu sisi:
- KUHP Nasional 2023;
- KUHAP 2025;
- kebijakan restoratif;
- perkembangan hukum administrasi;
menunjukkan arah reformasi yang sangat progresif.
Namun di sisi lain:
- budaya penegakan hukum yang represif;
- orientasi penghukuman;
- populisme pidana (penal populism);
- tekanan opini publik;
masih sering menjadikan pidana sebagai pilihan pertama.
Karena itu tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, melainkan pada perubahan paradigma aparat penegak hukum dan masyarakat.
Penutup
Prinsip ultimum remedium merupakan salah satu fondasi terpenting dalam hukum pidana modern. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa hukum pidana adalah instrumen negara yang paling represif sehingga penggunaannya harus dibatasi secara proporsional.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu sistem hukum pidana bukanlah seberapa banyak orang dipenjara, melainkan seberapa efektif hukum mampu menciptakan keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan sosial dengan penggunaan kekuasaan negara yang seminimal mungkin.
Footnotes
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986), 44.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016), 29.
- Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford University Press, 1968), 279.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), 148.
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2014), 63.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), 31.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 16.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Fikrotul Jadidah, “The Principle of Ultimum Remedium in Criminal Tax Matters,” IBLAM Law Review 3, no. 3 (2023): 124–137.
- Tony F. Marshall, Restorative Justice: An Overview (London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999), 5.
- Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Jakarta: Gramedia, 2017), 91.
- Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, terj. Tristam P. Moeliono (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), 14.
- Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), 27.
- Lies Sulistiani dan Efa Laela Fakhriah, “The Effect of Extra Judicial Settlement in Criminal Cases Based on the Principle of Ultimum Remedium,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2023): 426–447.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), 67.
- Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15.
- M. Cherif Bassiouni, Introduction to International Criminal Law (Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2013), 42.
#HukumPidana #UltimumRemedium #KUHPBaru #KUHP2023 #KUHAP2025 #RestorativeJustice #PenegakanHukum #TeoriHukumPidana #KebijakanHukumPidana #AsasHukum #MahkamahKonstitusi #HukumIndonesia #LegalArticle #BlogHukum #PembaruanHukumPidana #CriminalLaw #LawReform #HukumNasional #AkademisiHukum #AdvokatIndonesia


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dan sharing pengetahuan yang relevan disini